Restuardy Daud: Sinergi Lintas Sektor Kunci Turunkan Stunting

Nasional254 views

 

BANDUNG – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmen untuk mempercepat penurunan stunting melalui penguatan koordinasi lintas sektor dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Regional II yang digelar di Bandung, beberapa waktu lalu.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, pada sambutannya menyampaikan bahwa percepatan penurunan stunting merupakan agenda strategis guna mendukung pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. “Upaya ini bukan sekadar menurunkan angka prevalensi, melainkan memastikan generasi penerus tumbuh sehat, cerdas, dan mampu bersaing di tingkat global,” tegas Restuardy, dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (23/8)

Berdasarkan Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024, prevalensi stunting berada di angka 19,8%. Target nasional pada 2025 adalah 18,8% atau penurunan 1% dalam satu tahun. Meski terdapat kemajuan signifikan selama satu dekade terakhir dengan penurunan 17,45%, tantangan masih besar, terutama disparitas antarwilayah, rendahnya cakupan layanan gizi di 1.000 Hari Pertama Kehidupan, serta keterbatasan infrastruktur di daerah terpencil.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemendagri telah menerbitkan berbagai regulasi, antara lain Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD, serta Surat Edaran Nomor 400.5.7/1685/Bangda Tahun 2025 tentang Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah diwajibkan mengintegrasikan target penurunan stunting ke dalam dokumen RPJMD, RKPD, hingga rencana strategis perangkat daerah.

Restuardy menjelaskan bahwa Kemendagri juga melakukan transformasi pelaksanaan 8 aksi konvergensi menjadi strategi baru yang lebih terintegrasi, termasuk pemanfaatan web Aksi Bangda yang terkoneksi dengan sistem kesehatan dan kependudukan nasional. “Pendekatan digital ini mempermudah monitoring sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas daerah,” ujarnya.

Kemendagri membagi klasifikasi kinerja daerah dalam penanganan stunting menjadi tiga kategori, yakni Tumbuh, Berkembang, dan Berdaya, yang digunakan sebagai acuan pendampingan pemerintah pusat. Data per 4 Agustus 2025 menunjukkan 24 provinsi telah mencapai progres aksi konvergensi di atas 25%, sembilan provinsi di kisaran 13–25%, sementara lima provinsi masih di bawah 13%.

“Penanganan stunting membutuhkan sinergi multisektor, inovasi daerah, dan partisipasi masyarakat. Momentum transisi pemerintahan 2025 harus dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen bersama,” kata Restuardy.

Melalui Rakortek Regional II ini, Kemendagri mendorong pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga desa untuk memperkuat koordinasi, memastikan target penurunan stunting terintegrasi dalam perencanaan pembangunan, serta mengoptimalkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Perjuangan masih panjang, tapi dengan kerja keras, sinergi, dan fokus bersama, kita bisa wujudkan Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera,” pungkas Restuardy.

News Feed