Restuardy Daud Tegaskan Kemendagri Komitmen Lindungi Lahan Sawah, Jaga Ketahanan Pangan Rakyat

Nasional48 views

 

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat strategi ketahanan pangan nasional melalui perlindungan lahan sawah rakyat.

Langkah ini jadi bentuk nyata komitmen negara menjaga kehidupan jutaan keluarga petani dari ancaman alih fungsi lahan.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, saat menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Penguatan Strategi Ketahanan Pangan Nasional melalui Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pangan Pertanian Berkelanjutan (KP2B), dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (11/12).

Rakortas ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, serta diikuti oleh berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pertanian, PUPR, Bappenas, KLHK, Kementerian Pertahanan, BPS, dan BIG.

Dalam rapat itu terungkap, alih fungsi lahan sawah di Indonesia masih terjadi secara masif, mencapai 60–80 ribu hektare per tahun, atau setara dengan 165–220 hektare per hari. Dari 508 kabupaten/kota, baru 194 yang menetapkan Kawasan Pangan Pertanian Berkelanjutan (KP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurut Restuardy, hal tersebut menunjukkan pentingnya langkah strategis dan koordinasi lintas sektor.

“Kondisi ini menunjukkan perlunya langkah strategis untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.” ujarnya.

Ia menjelaskan, beberapa kendala yang dihadapi daerah antara lain belum sinkronnya data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan kondisi di lapangan dan RTRW daerah, serta belum adaptifnya regulasi yang berlaku terhadap dinamika tata ruang dan pembangunan wilayah.

Dalam Rakortas tersebut, pemerintah juga sepakat memperkuat mekanisme pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan dengan menyempurnakan Perpres Nomor 59 Tahun 2019.

Untuk itu, diperlukan percepatan penetapan LSD di seluruh provinsi, penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam RTRW, serta revisi regulasi agar lebih kuat dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan wilayah.

Melalui draft revisi yang disiapkan, Kemenko Bidang Pangan akan menjadi koordinator tim terpadu, Kemenko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan sebagai wakil koordinator, dan Menteri ATR/BPN sebagai ketua harian.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN akan mengawal revisi RTRW di 314 kabupaten/kota yang belum memuat KP2B, serta memastikan 13 provinsi segera melakukan penyesuaian. Pemerintah juga menetapkan moratorium penerbitan izin pemanfaatan ruang di atas lahan sawah sampai database nasional tersedia secara lengkap.

“Langkah-langkah ini bukan sekadar administrasi, tapi bagian dari upaya melindungi penghidupan petani dan menjaga kemandirian pangan bangsa,” tutup Restuardy.

News Feed