Ribuan Hetar Lahan Perkebunan Sawit Masyarakat Diduga Diserobot PT. Sukses Jaya Wood ,HGU 08 PT.SJW Dinilai Cacat Hukum masyarakat kecamatan Silaut Tuntut Keadilan.

Daerah120 views

l

Sumatra Barat.
mediaSinardinia.Com.Ribuan hektar lahan perkebunan sawit masyarakat di Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diduga diserobot oleh PT Sukses Jaya Wood, HGU 08 PT.Swj yang Diduga cacat Hukum, dengan menggunakan HGU 08 PT SJW. yang dinilai cacat hukum telah Rampas Tanah Ulayat dan Lahan perkebunan sawit masyarakat di kecamatan Silaut

Menurut Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Silaut, haji muman ,HGU 08 PT. SWJ tersebut dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Selatan pada tahun 2013 dan mencakup lahan yang telah lama digunakan oleh masyarakat sebagai perkebunan sawit masyarakat kecamatan Silaut.

PT. Sukses Jaya Wood memperoleh HGU 08 pada tahun 2013, mencakup perkebunan sawit masyarakat di kecamatan Silaut Dinilai Cacat Hukum dan Sangat Merugikan Masyarakat Silaut Ribuan Hetar lahan Perkebunan Sawit Masyarakat di ambil alih Secara Sepihak Terkesan di paksakan.

KAN Silaut juga telah menyurati dan menemui pihak terkait, termasuk pemerintah, namun tidak ada respons signifikan, diharapkan APH jangan Tutup Mata Masyarakat Tuntut Keadilan Seharusnya Pemerintah Silaut dapat Selesaikan Masalah tersebut, Menurut aji muman Yang Dikonfirmasi Di lapangan Oleh awak Media juga menjelaskan Secara terang Benderang, lahan Masyarakat Silaut Yang yang Tercantum Dalam HGU 08 PT. Sukses Jaya Wood Tersebut Telah Dikuasi Sepihak Oleh Perusahaan Tampa Alasan yang Jelas, Sehingga tidak lagi menghiraukan lahan masyarakat Silaut Yang tercantum Dalam nya.

Padahal HGU 08 PT. SWJ ini keluar,Ninik Mamak Silaut Tidak pernah Memberikan Izin Dan menyerahkan Tanah Ulayat Masyarakat kecamatan Silaut kepada Perusahaan Tersebut Cuma Masalah ini kuat dugaan telah Di motori Oleh Ninik mamak kecamatan Lunang Sebelumnya Yang telah Memberikan Izin kepada pihak Keperusahaan PT.sukses jaya wood Untuk HGU O7 PT.swj Bukan Untuk izin HGU 08 PT.SWJ tersebut, tapi kenapa HGU 08 PT.SJW bisa keluar menimbulkan Tanda tanya di masyarakat dan menjadi Sorotan publik Dalam HGU 08 PT.SWJ tersebut Kenapa tanah Ulayat serta Ribuan Hetar lahan perkebunan sawit masyarakat di kecamatan Silaut Yang Diserobot ada apa…!!?

Karna perbatasan kecamatan Lunang dan kecamatan Silaut kabupaten pesisir Selatan itu jelas dan terang Dibatasi oleh Sungai Sindang Alam atau Sungai Sindang lama, Silahkan ambil tanah Perkebunan Masyarakat kecamatan Lunang yang telah di berikan izin Oleh Ninik mamak kecamatan Lunang ,Tapi jangan lahan perkebunan Masyarakat di kecamatan Silaut karna Ninik mamak Silaut dan Masyarakat di kecamatan Silaut Tidak pernah menyerahkan Tanah Ulayat Masyarakat Silaut Kepada pihak perusahaan tersebut terang muman kami kan terus pertahankan tanah Ulayat kami Sampah darah penghabisan Karna Hati kami Sudah terlalu Sakit kami di zalimi Ditanah Ulayat kami sendiri dengan tegas dan Berlinang air mata beliau menjelaskan

Haji muman Juga menyampaikan Masalah ini Sudah bergulir cukup lama , Dan Pihak perusahaan Merasa mereka Benar Tampa Menghiraukan Nasip Masyarakat Silaut tentang Lahan mereka yang Sudah Diduga Diserobot Oleh perusahaan PT.sukses jaya woob tersebut.

Mendengar Hal tersebut Tim investigasi Media juga Telusuri PT. Sukses Jaya woob Di daerah Silaut Dilokasi Beskem Perusahaan Tersebut Tidak pernah ada pernah Terpasang plang Nama perusahaan PT.sukses jaya woob Di lokasi area perusahaan tersebut Kuat Dugaan PT. sukses Jaya wood Ada indikasi manipulasi Data Masyarakat Silaut, Dan tim Dilapangan Juga Timbul Kecurigaan Kenapa Plang Merek Atau Nama Perusahaan Tidak Pernah Di pasang Bisa jadi Untuk mengelabui Pajak Dan petugas Dilapangan Untuk tidak Diketahui Publik.

Masyarakat Silaut telah mengajukan gugatan hukum terhadap PT Sukses Jaya Wood dan telah memenangkan kasus tersebut di Mahkamah Agung.
Namun, pelaksanaan putusan mahkamah masih belum dijalankan oleh perusahaan Diharapkan APH untuk Bisa Melakukan peninjauan Kembali Semua kasus perkara Sehingga Hak -Hak Masyarakat dan Lahan HGU 08 PT.sukses jaya woob Bisa di kembalikan Ke masyarakat Kami disilaut.

Ninik Mamak dan Masyarakat Silaut menuntut agar HGU 08 PT.sukses jaya woob di cabut dan Ribuan lahan masyarakat Silaut di kembalikan, masyarakat Silaut juga menuntut ganti rugi atas kerugian yang telah Dialami oleh Masyarakat Silaut, diduga akibat perbuatan perusahaan dan adanya Bersekongkolan Dengan Dinik Mamak Lunang tersebut.

Diduga Kuat PT.sukses jaya woob menipulasi data ribuan Hetar Lahan perkebunan Sawit Masyarakat Silaut, padahal jauh Sebelum HGU 08 PT.Sukses jaya wood Keluar warga Silaut Sudah garap Dan Berkebun Di area yang Sama, Lah kenapa Setelah HGU 08 PT.sukses jaya Woob keluar Masyarakat Silaut Diusir Dari Tanah Ulayat mereka padahal Masyarakat Silaut Sudah bersusah Payah Dalam merawat Sawit mereka ,Setelah Datang PT.sukses jaya woob Lahan Masyarakat di ambil alih dan masyarakat Silaut Sangat Terzalimi.

masyarakat dan Ninik Mamak Silaut perupaya Desak APH dan Meminta Bantuan Hukum Serta Keadilan Bisa Betul – betul berpihak Kepada Masyarakat Silaut Bukan Kepada Para penguasa untuk Bisa menyelesaikan Masalah ini secepatnya Secara adil dan Bijaksana Serta Kembalikan Hak – Hak Masyarakat Kami Didaerah Silaut Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumbar.(Media Sinardinia.Com)

(TIM /BM)

News Feed