Rita Shafira Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Harmonisasi Pemerintahan yang Bermartabat

Umum79 views

 

TOKOH Wanita Kota Bandung yang juga warga Kota Bandung, Rita Shafira mengajak masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, LSM, insan pers dan warga Kota Bandung memperkuat silaturahmi, dialog dan persaudaraan, menyikapi dinamika pemerintahan daerah yang menjadi perhatian publik.

Menurut Rita, isu harmonisasi antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung tidak boleh dipersempit hanya menjadi persoalan hubungan personal ataupun politik semata.

“Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana membangun sistem tata kelola pemerintahan yang efektif, profesional, akuntabel dan mampu menjamin kesinambungan pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Rita Shafira kepada wartawan, Jumat (3/7/26).

Menurut Rita, yang harus menjadi perhatian bukan sekadar harmonisasi personal, tetapi harmonisasi sistem pemerintahan. “Pemerintahan yang sehat harus memiliki pembagian tugas, kewenangan, dan mekanisme koordinasi yang jelas sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih ataupun konflik kewenangan,” ujar Rita.

Rita yang juga Sekretaris Dewan Pakar MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Barat mengatakan, kejelasan hubungan kerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Di berbagai daerah di Indonesia sering menghadapi hal serupa, karena belum ada pengaturan rinci mengenai implementasi hubungan kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah pasca kontestasi politik.

“Diperlukan pola pikir adaptif dan kelincahan berpikir dalam menyikapi perkembangan sistem politik daerah saat ini. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berasal dari latar belakang politik berbeda membutuhkan instrumen tata kelola yang mampu mengelola perbedaan menjadi kekuatan pembangunan, bukan menjadi sumber friksi politik,” kata Rita.

Kota Bandung, kata Rita, sebenarnya telah memiliki landasan regulasi yang dapat dijadikan pijakan, yakni Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 754 Tahun 2008. Perwali itu menatur Tugas Wakil Wali Kota Bandung yang diterbitkan Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada.

Dalam peraturan itu diatur tugas dan fungsi Wakil Wali Kota, seperti membantu penyelenggaraan pemerintahan daerah, membina pelayanan publik, reformasi birokrasi, pengawasan aparatur, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan sosial budaya.

Kendati demikian, Rita menilai bahwa perkembangan sistem pemerintahan dan dinamika politik saat ini memerlukan penyempurnaan tata kerja yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman.

Rita mengusulkan agar Pemerintah Kota Bandung menyusun regulasi yang lebih komprehensif tentang Tata Kelola Hubungan dan Pembagian Tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai pedoman operasional dalam menjalankan pemerintahan.

Dalam konsep tersebut, Wali Kota fokus pada kebijakan makro, visi pembangunan daerah, penganggaran, hubungan antar lembaga, diplomasi politik, dan keputusan strategis. Sedangkan Wakil Wali Kota diberikan ruang untuk mengawal pelaksanaan program-program operasional.

Selain penguatan regulasi, Rita mengusulkan dibentuknya mekanisme komunikasi internal yang lebih terstruktur antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Komunikasi publik Pemerintah Kota Bandung dilakukan satu pintu agar tidak menimbulkan perbedaan dan berpotensi memunculkan kesalahpahaman,” kata Rita.

Sementara itu, pengamat hukum dan tata pemerintahan Aat Safaat Hodijat menilai bahwa persoalan yang muncul dalam relasi kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan bagian dari problem tata kelola pemerintahan yang perlu dibahas secara komprehensif.

Menurut Aat Safaat, fungsi pengawasan DPRD seharusnya lebih diperkuat karena memiliki landasan konstitusional dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Namun dalam praktiknya, pengawasan sering kali tidak berjalan optimal akibat adanya dinamika dan kepentingan politik elektoral. “Problem utamanya bukan sekadar hubungan personal. Yang harus dibangun adalah sistem tata kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah yang efektif, transparan, dan memiliki kepastian hukum,” kata Aat.

Aat mengatakan, loyalitas untuk kepentingan rakyat dan negara harus ditempatkan di atas loyalitas politik kelompok maupun partai. “Loyalitas kepada partai politik berakhir ketika loyalitas kepada negara dan rakyat dimulai,” katanya.

News Feed