Rp103 Miliar Dana Stunting Madina Diselidiki, Bang Ade Batubara: Jangan Sampai Kasus Ini Seolah “Dipeti Emaskan”

[Ket.Gambar: Ade Batubara Pemerhati dan juga Tokoh Pemuda Sumut, istimewa]

SUMUT, KESBANG || NEWS — Penanganan dugaan korupsi anggaran Program Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran 2022–2023 kembali menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, meski penyidikan telah berlangsung dan puluhan saksi telah dimintai keterangan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dengan total anggaran sekitar Rp103 miliar tersebut.

Pimpinan DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Yakub Lubis, menilai masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut.

“Proses penyidikan sudah berjalan cukup lama dan banyak pihak sudah diperiksa. Masyarakat tentu menunggu kepastian hukum agar perkara ini tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik,” ujar Yakub.

Sorotan serupa juga disampaikan tokoh pemuda masyarakat Sumatera Utara, Ade Batubara. Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara perlu menjaga kepercayaan publik melalui transparansi dan ketegasan dalam penanganan perkara.

“Jika memang penyidikan telah berjalan cukup lama dan puluhan saksi sudah diperiksa, maka masyarakat tentu berharap ada kejelasan mengenai arah penanganan perkara ini. Kejati Sumut perlu memberikan informasi perkembangan kasus secara terbuka dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi bahwa perkara ini berjalan di tempat,” kata Ade Batubara.

Ia menegaskan bahwa publik menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun demikian, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian terkait perkembangan perkara yang menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.

“Anggaran yang diperiksa bukan jumlah kecil, melainkan sekitar Rp103 miliar yang bersumber dari uang rakyat dan dialokasikan untuk kepentingan kesehatan masyarakat.

Karena itu, apabila alat bukti telah mencukupi, penyidik harus berani mengambil langkah hukum berikutnya, termasuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas ini terkesan disimpan terlalu lama tanpa kejelasan,” tegasnya.

Puluhan Saksi Telah Diperiksa

Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Dalam proses penyidikan, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal diketahui telah dimintai keterangan, mulai dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD), kepala desa, kepala puskesmas hingga pejabat teknis yang terkait dengan pelaksanaan program.

Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution, juga diketahui pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Selain pemeriksaan saksi, penyidik turut mengumpulkan berbagai dokumen sebagai bagian dari proses pembuktian.

Menyangkut Masa Depan Anak-Anak

Ade Batubara menilai perkara ini memiliki dimensi yang berbeda dibanding kasus korupsi pada umumnya karena menyangkut program kesehatan dan masa depan anak-anak.

“Kalau benar terjadi penyimpangan anggaran dalam program stunting, maka dampaknya sangat serius karena yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga generasi masa depan bangsa.

Program stunting dibuat untuk memastikan anak-anak mendapatkan gizi dan layanan kesehatan yang memadai. Jika anggaran itu disalahgunakan, maka yang hilang bukan sekadar uang negara, tetapi hak anak-anak untuk tumbuh sehat dan berkualitas,” ujarnya.

Menurut Ade, pengusutan kasus tersebut harus menjadi prioritas penegakan hukum karena menyangkut kepentingan publik yang sangat luas. “Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memberikan efek jera dan memastikan setiap rupiah anggaran publik benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Kasus ini menyangkut aspek kemanusiaan, kesehatan, dan masa depan daerah,” tambahnya.

Berdasarkan data yang beredar, anggaran program penanganan stunting di Mandailing Natal pada tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp34 miliar, sedangkan sepanjang pada tahun 2023 meningkat menjadi sekitar Rp69 miliar. Total anggaran selama dua tahun tersebut mencapai kurang lebih Rp103 miliar.

Hingga kini, Kejati Sumut menyatakan proses penyidikan masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun berbagai elemen masyarakat sipil berharap adanya perkembangan yang lebih konkret agar perkara ini tidak berlarut-larut.

“Masyarakat tidak sedang meminta proses hukum dipercepat secara tidak profesional. Yang diharapkan adalah kepastian, transparansi, dan keseriusan dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran yang menyangkut kepentingan rakyat banyak,” pungkas Muhammad Yakub Lubis. (Red/Bar.S)

 

Laporan : B. Silitonga/ Editor : Endi.S

Dilansir juga dari berbagai sumber/

News Feed