Ruang Digital Bukan Arena Pembunuhan Karakter, PERMAHI Tegaskan Pentingnya Pembuktian Hukum

Jakarta, KESBANG|| NEWS– Peredaran informasi yang tidak terverifikasi di ruang digital kembali menjadi perhatian publik. Belakangan, beredar pesan berantai di media sosial yang mencantumkan nama sejumlah tokoh nasional dan daerah, termasuk Anggota DPR RI Muslim Ayub dan Nazaruddin Dek Gam, serta mengaitkannya dengan tuduhan tertentu terkait pengaturan proyek di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Hingga saat ini, informasi tersebut belum disertai bukti yang dapat diuji secara objektif maupun dikonfirmasi melalui sumber resmi yang berwenang. Dalam kondisi demikian, penyebaran tuduhan kepada publik tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan kesimpulan yang keliru sekaligus merugikan pihak-pihak yang disebutkan.

Ketua Bidang Komunikasi Digital Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Rifqi Maulana, menegaskan bahwa negara hukum tidak dibangun di atas asumsi, melainkan pada fakta, alat bukti, dan mekanisme pembuktian yang sah. Oleh karena itu, setiap tuduhan yang dialamatkan kepada seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.

“Dalam sistem hukum modern berlaku prinsip praduga tak bersalah. Seseorang tidak dapat dinyatakan terlibat dalam suatu perbuatan hanya berdasarkan opini, dugaan, atau narasi yang beredar di media sosial. Tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah, bukan melalui penghakiman publik,” ujar Rifki.

Menurutnya, demokrasi memang menjamin kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Namun kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Setiap warga negara juga memiliki hak konstitusional atas perlindungan kehormatan, martabat, dan nama baiknya.

Rifki menilai fenomena penyebaran informasi tanpa verifikasi merupakan gejala yang semakin mengkhawatirkan dalam ekosistem digital. Tidak sedikit individu atau kelompok yang membentuk opini publik melalui pesan berantai tanpa menyertakan data, dokumen, maupun bukti yang dapat diuji kebenarannya.

“Perbedaan antara kritik dan fitnah harus dipahami secara jelas. Kritik lahir dari data dan argumentasi yang dapat diperdebatkan secara terbuka. Sebaliknya, fitnah berangkat dari tuduhan yang tidak dapat dibuktikan dan berpotensi merusak reputasi seseorang. Demokrasi membutuhkan kritik yang sehat, bukan pembunuhan karakter,” tegasnya.

Dari perspektif hukum, penyebaran tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang melalui media elektronik berpotensi masuk dalam ruang lingkup ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku. Karena itu, setiap pihak harus berhati-hati sebelum menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kepada publik.

Lebih lanjut, Rifqi menekankan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, maka instrumen negara telah menyediakan mekanisme yang jelas untuk melakukan pelaporan, penyelidikan, dan pembuktian. Jalur hukum harus menjadi sarana utama untuk mencari kebenaran, bukan pengadilan opini di media sosial.

“Apabila ada pihak yang memiliki bukti, silakan menyampaikannya kepada lembaga yang berwenang agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Namun apabila tidak memiliki dasar yang kuat, maka penyebaran tuduhan hanya akan memperkeruh ruang publik dan merusak kualitas demokrasi,” katanya.

PERMAHI mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan literasi digital, verifikasi informasi, serta penghormatan terhadap prinsip-prinsip negara hukum. Di tengah derasnya arus informasi, kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan suatu informasi menjadi tanggung jawab bersama agar ruang digital tetap sehat, rasional, dan berkeadaban.

“Yang harus dijaga bukan hanya kebebasan berbicara, tetapi juga tanggung jawab atas setiap informasi yang disampaikan. Negara hukum hanya akan berjalan baik apabila fakta ditempatkan di atas opini dan pembuktian ditempatkan di atas prasangka,” tutup Rifqi Maulana.

News Feed