Sejarawan Sulut Dorong Penyederhanaan Penetapan Cagar Budaya Nasional demi Menyelamatkan Warisan Sejarah Bangsa

Daerah56 views

Sulawesi Utara, KESBANG||NEWS — Sejarawan Sulawesi Utara, Iftiqar S.A. Ponto, mengajak pemerintah untuk melakukan penyederhanaan mekanisme penetapan Cagar Budaya Nasional agar upaya pelestarian situs-situs bersejarah tidak terhambat oleh kendala administratif yang sulit dipenuhi, terutama terhadap situs-situs yang telah berusia ratusan hingga ribuan tahun.

 

Menurut Iftiqar, cagar budaya merupakan warisan budaya bersifat fisik yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, serta pembentukan jati diri bangsa. Karena itu, keberadaannya harus mendapat perlindungan negara melalui sistem yang efektif, mudah, dan berpihak pada kepentingan pelestarian.

 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pelestarian cagar budaya memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi pelestarian melalui perlindungan, pengembangan, dan pemeliharaan, serta fungsi pemanfaatan bagi kepentingan pendidikan, penelitian, agama, kebudayaan, dan pariwisata.

 

Namun demikian, Iftiqar menilai masih terdapat sejumlah persyaratan administratif yang perlu dievaluasi. Salah satunya adalah ketentuan yang mengharuskan adanya sertifikat kepemilikan tanah atau persetujuan pemilik lahan sebagai bagian dari proses penetapan suatu situs menjadi cagar budaya.

 

“Harus ada solusi dari pemerintah apabila suatu situs bersejarah berada di atas lahan yang belum memiliki status kepemilikan yang jelas atau belum memperoleh persetujuan administrasi dari pemiliknya. Jangan sampai warisan sejarah bangsa justru terhambat untuk dilestarikan karena persoalan administrasi,” ujar Iftiqar.

 

Ia juga mengusulkan agar pemerintah menyederhanakan mekanisme pengumpulan data dalam proses penetapan cagar budaya. Menurutnya, sejak awal perlu ada kesepakatan mengenai penggunaan sumber data, apakah menggunakan data primer atau data sekunder.

 

Hal tersebut dinilai penting mengingat banyak situs bersejarah telah berusia sangat tua sehingga bukti primer sering kali sudah tidak lagi tersedia secara utuh. Oleh karena itu, penggunaan data sekunder yang memiliki dasar akademik dan dapat dipertanggungjawabkan perlu diberikan ruang yang lebih memadai dalam proses kajian.

 

“Jangan sampai keberadaan situs yang memiliki nilai sejarah tinggi justru gagal memperoleh status cagar budaya hanya karena sulit memenuhi persyaratan data primer yang secara faktual memang sudah tidak mungkin ditemukan akibat faktor usia situs tersebut,” tambahnya.

 

Diketahui, Iftiqar S.A. Ponto juga aktif dalam berbagai kegiatan pelestarian sejarah di Sulawesi Utara, termasuk terlibat dalam pengumpulan data serta mengikuti rapat-rapat Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Keterlibatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong perlindungan terhadap situs-situs bersejarah yang memiliki nilai penting bagi identitas budaya dan perjalanan sejarah bangsa Indonesia.

Melalui penyederhanaan regulasi tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan kajian ilmiah, diharapkan semakin banyak situs bersejarah di berbagai daerah dapat memperoleh status sebagai Cagar Budaya Nasional sehingga terlindungi secara hukum dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.(Red)

News Feed