Sekjen MAI M. Rafik Datuk Rajo Kuaso Desak Perda ABS-SBK Segera Disahkan: Hukum Adat Harus Menjadi Solusi Bangsa

Budaya23 views

Foto Bersama dengan Sekjen MAI, M.Rafik (Kedua dari kanan) saat di acara “Balaputra Nusantara Wilwatikta – Surya Mojopahit” dalam rangka menyambut Bulan Suro yang digelar di Candi Brahu, Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, (Ist)

Jakarta, KESBANG||NEWS – Majelis Adat Indonesia (MAI) mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD Sumbar serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Barat agar segera merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sebagai landasan penguatan hukum adat sekaligus implementasi nyata pengakuan negara terhadap living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat.

Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia (MAI), Dato’ M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, menegaskan bahwa lahirnya KUHP Nasional yang mengakui keberadaan pidana adat merupakan momentum penting untuk memperkuat eksistensi hukum adat melalui regulasi daerah.

“KUHP telah mengakui pidana adat, namun implementasinya membutuhkan Peraturan Daerah. Karena itu kami mengajak seluruh pemerintah daerah di Sumatera Barat segera merealisasikan Perda ABS-SBK. Jangan sampai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah hanya menjadi slogan atau retorika. Sudah saatnya diwujudkan dalam kebijakan yang nyata,” tegas M. Rafik Datuk Rajo Kuaso.

Pernyataan tersebut disampaikan M. Rafik Datuk Rajo Kuaso saat menghadiri undangan kehormatan sebagai Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia (MAI) dalam kegiatan “Balaputra Nusantara Wilwatikta – Surya Mojopahit” dalam rangka menyambut Bulan Suro yang digelar di Candi Brahu, Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur. Kehadirannya Sekjen MAI sebagai tamu kehormatan yang juga menjadi bagian dari upaya memperkuat silaturahmi dan sinergi antar pemangku adat Nusantara dalam menjaga kelestarian nilai-nilai budaya dan hukum adat.

Menurut M. Rafik, dorongan pembentukan Perda tersebut sejalan dengan komitmen MAI yang sebelumnya telah menginisiasi penyusunan regulasi Living Law di berbagai daerah sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. MAI juga mendorong penyusunan naskah akademik sebagai dasar pembentukan Perda Hukum Adat agar memiliki landasan hukum yang kuat.

Ia menilai Sumatera Barat memiliki posisi yang sangat strategis karena falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) bukan sekadar warisan budaya, tetapi merupakan identitas masyarakat Minangkabau yang telah memperoleh pengakuan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, diperlukan Perda sebagai pedoman operasional agar implementasinya tidak hanya menjadi konsep normatif.

M. Rafik juga menilai pandangan berbagai tokoh Sumatera Barat mengenai pentingnya Perda ABS-SBK patut menjadi perhatian pemerintah daerah. Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi pijakan dalam pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, sosial, budaya, pemerintahan hingga penegakan hukum yang berakar pada nilai-nilai adat dan syariat.

Lebih jauh, ia menyoroti berbagai persoalan sosial yang semakin mengkhawatirkan, seperti penyalahgunaan narkoba, perjudian, korupsi, praktik pertambangan ilegal, perampasan tanah ulayat atau tanah adat, serta berbagai bentuk penyimpangan sosial lainnya. Menurutnya, penguatan hukum adat melalui Perda bukan untuk menggantikan hukum nasional, melainkan menjadi instrumen pelengkap yang memperkuat pembinaan moral, perlindungan masyarakat adat, serta penyelesaian persoalan sosial berdasarkan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

“Berbagai persoalan sosial yang terus berkembang membutuhkan pendekatan yang tidak hanya mengandalkan hukum positif, tetapi juga memperkuat hukum adat sebagai benteng moral masyarakat. Penerapan hukum adat yang memiliki kepastian hukum melalui Perda menjadi salah satu solusi strategis,” ujarnya.

Sebagai penutup, M. Rafik Datuk Rajo Kuaso mengajak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, DPRD Sumbar, pemerintah kabupaten/kota, lembaga adat, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mempercepat lahirnya Perda ABS-SBK sebagai implementasi nyata falsafah Minangkabau.

“Sudah saatnya Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah diwujudkan dalam regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperkuat karakter generasi bangsa, melindungi hak-hak masyarakat adat, serta menjadi fondasi pembangunan Sumatera Barat yang berakar pada adat, syarak, dan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Dato’ M. Rafik Datuk Rajo Kuaso.//Bar.S

News Feed