Setelah Membongkar Kasus Febrie, Kini Polri Ditantang Menjawab Misteri Kematian Sutrimo

Nasional458 views

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Jakarta, KESBANG||NEWS— Laporan keluarga almarhum Sutrimo kepada kepolisian menjadi momentum bagus bagi Polri untuk menuntaskan satu bagian yang masih menyisakan ketidakjelasan setelah keberhasilannya membongkar perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Polri kini mempunyai kesempatan untuk menunjukkan bahwa keberanian mereka tidak berhenti pada penetapan tersangka dan penyitaan aset, tetapi diteruskan sampai seluruh fakta yang muncul di sekitar perkara benar-benar terang.

Kematian Sutrimo menjadi penting dalam konteks tersebut bukan karena sudah terbukti berkaitan dengan tindak pidana Febrie, apalagi karena telah ada bukti bahwa ia dibunuh. Sampai saat ini belum ada dasar untuk mengambil kesimpulan sejauh itu.

Namun, Sutrimo bukan orang asing yang kebetulan meninggal di tengah perkara besar. Ia telah lama bekerja di lingkungan Febrie, mempunyai akses terhadap aktivitas keseharian di sekitar kediaman dan tempat-tempat yang berkaitan dengan lingkungan tersebut, lalu meninggal dalam rentang waktu yang sangat dekat dengan penggeledahan dan perkembangan penyidikan perkara Febrie.

Rangkaian itulah yang menciptakan nexus investigatif yang layak diuji secara serius.

Laporan keluarga membuat proses pengujian itu menjadi jauh lebih kuat. Sebelumnya, ruang publik masih memperdebatkan sikap keluarga yang disebut telah menerima dan mengikhlaskan kematian Sutrimo.

Kini perdebatan tersebut praktis berakhir. Keluarga sendiri datang kepada polisi untuk meminta kepastian hukum mengenai penyebab kematian dan menyatakan siap mengikuti proses lebih lanjut apabila ekshumasi maupun autopsi dibutuhkan.

Dengan demikian, kepolisian tidak lagi berhadapan dengan spekulasi dari luar, tetapi dengan permintaan resmi keluarga korban agar negara menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

Momentum ini justru sangat baik bagi Polri. Bila Sutrimo memang meninggal akibat komplikasi penyakit, pemeriksaan ilmiah dapat membuktikannya dan sekaligus mengakhiri berbagai dugaan yang berkembang.

Sebaliknya, apabila ditemukan faktor lain yang tidak sesuai dengan kematian alamiah, penyidik memiliki kewajiban untuk mengikuti bukti sampai penyebabnya ditemukan. Polri tidak perlu membuktikan teori siapa pun. Mereka hanya perlu membuktikan kebenaran.

Pendekatan seperti itu sejalan dengan keberanian yang telah diperlihatkan ketika membongkar perkara Febrie. Kasus tersebut menunjukkan bahwa jabatan tinggi, kekuasaan, jaringan maupun reputasi institusional tidak boleh menjadi penghalang ketika bukti mengharuskan penegak hukum bergerak.

Prinsip yang sama sekarang dapat diterapkan pada kematian Sutrimo. Justru karena ia hanya seorang pekerja yang berada di lingkungan seorang mantan pejabat kuat, negara harus memastikan bahwa nilai keterangannya tidak dianggap kecil hanya karena kedudukan sosialnya kecil.

Seseorang seperti Sutrimo tidak perlu memahami istilah pencucian uang, beneficial ownership atau konstruksi tindak pidana korupsi untuk mempunyai informasi penting.

Orang yang selama bertahun-tahun bekerja di suatu lingkungan dapat mengetahui siapa yang datang dan pergi, kendaraan apa yang digunakan, siapa yang memegang kunci, ruangan mana yang sering digunakan, kapan suatu barang berada di satu tempat dan kapan barang tersebut berpindah.

Dalam penyidikan, fakta-fakta keseharian seperti itulah yang kadang menjadi penghubung antara orang, lokasi, aset dan waktu.

Karena itu, perjalanan terakhir Sutrimo harus direkonstruksi sebagai satu rangkaian utuh.

Setelah penggeledahan sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Febrie pada 8 Juli 2026, Sutrimo dilaporkan pulang ke Banyumas.

Kemudian muncul keterangan bahwa ia kembali ke Jakarta setelah dihubungi seseorang dan diduga menerima transfer Rp5 juta.

Beberapa waktu setelah kembali ke Jakarta, pada pagi 23 Juli, ia ditemukan tidak sadarkan diri di pelataran Klinik Mordent sebelum kemudian dinyatakan meninggal.

Informasi mengenai panggilan dan transfer tersebut belum menjadi fakta hukum. Namun justru karena belum terbukti, Polri mempunyai kesempatan untuk mengubahnya dari cerita menjadi fakta atau membuktikannya tidak benar.

Jejak transfer dapat diperiksa melalui data perbankan, komunikasi dapat ditelusuri melalui forensik digital sesuai ketentuan hukum, perjalanan korban dapat dipetakan melalui CCTV dan data perangkat, sedangkan orang-orang yang terakhir berhubungan dengannya dapat diperiksa dan dicocokkan keterangannya dengan bukti elektronik.

Jika seluruh jejak tersebut ternyata tidak mempunyai hubungan apa pun dengan perkara Febrie, fakta itu harus dinyatakan secara terang. Tetapi apabila ditemukan persinggungan, penyelidikan tidak boleh berhenti hanya karena jejak tersebut memasuki lingkungan yang sensitif.

Hal yang sama berlaku terhadap lokasi ditemukannya Sutrimo. Klinik Mordent tidak boleh otomatis dianggap sebagai tempat korban mengalami proses kematian hanya karena tubuhnya ditemukan di sana.

Penyidik perlu memastikan bagaimana Sutrimo sampai di lokasi tersebut, apakah ia datang sendiri, siapa terakhir melihatnya dalam keadaan hidup dan sadar, apakah ia sempat berada di dalam bangunan, siapa pertama kali menemukannya, siapa menghubungi ambulans, siapa mengantarnya ke rumah sakit, dan siapa yang kemudian mengurus perjalanan jenazah menuju Banyumas.

Seluruh rangkaian itu harus dipertemukan dengan bukti digital dan medis. CCTV, telepon genggam, data ambulans, catatan rumah sakit, transaksi keuangan dan keterangan saksi harus membentuk satu garis waktu yang saling menguatkan. Tidak cukup hanya memperoleh cerita yang terdengar konsisten apabila cerita tersebut tidak sesuai dengan waktu, lokasi dan bukti elektronik.

Di sinilah telepon genggam Sutrimo menjadi sangat penting. Korban sudah tidak dapat menjelaskan siapa yang menghubunginya, kepada siapa ia berbicara, mengapa ia kembali ke Jakarta, di mana ia berada menjelang kematian atau siapa yang ditemuinya.

Namun perangkat elektroniknya mungkin masih menyimpan sebagian jawabannya. Karena itu, rantai penguasaan telepon tersebut harus dapat dijelaskan secara terang sejak ditemukan, siapa yang pertama memegangnya, kapan diserahkan kepada penyidik dan bagaimana kondisinya ketika diperiksa secara forensik.

Meski demikian, seluruh jejak digital tetap tidak akan menggantikan pertanyaan paling penting tentang apa sebenarnya penyebab kematian Sutrimo.

Jenazah Sutrimo telah dimakamkan tanpa autopsi forensik menyeluruh. Riwayat diabetes memang dapat menjadi petunjuk medis yang penting, tetapi riwayat penyakit tidak otomatis sama dengan penyebab kematian.

Diabetes dapat menimbulkan komplikasi fatal, tapi komplikasi itulah yang harus dibuktikan. Sebaliknya, tidak ditemukannya luka kekerasan pada pemeriksaan luar juga belum tentu mampu menjawab seluruh mekanisme kematian.

Karena keluarga sekarang membuka kemungkinan ekshumasi, Polri memperoleh peluang untuk menyempurnakan pembuktian tersebut apabila ahli forensik menilai pemeriksaan jenazah masih diperlukan.

Ekshumasi tidak boleh dipahami sebagai upaya membuktikan bahwa Sutrimo dibunuh. Justru tujuannya adalah membedakan secara ilmiah apakah korban meninggal karena penyakit, keadaan medis tertentu, faktor eksternal, atau sebab lain.

Jika hasil forensik membuktikan kematian alamiah, kesimpulan tersebut akan sangat berharga karena mampu membersihkan ruang publik dari dugaan yang tidak berdasar sekaligus mencegah siapa pun difitnah.

Tetapi jika ditemukan kejanggalan medis yang tidak dapat dijelaskan oleh penyakit, maka penyelidikan harus bergerak ke tahap berikutnya.

Pelajaran kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi relevan pada bagian ini. Bukan karena Sutrimo harus dianggap sebagai Yosua kedua dan bukan pula karena Febrie dapat disamakan dengan Ferdy Sambo.

Kedua perkara berada pada tingkat pembuktian yang sama sekali berbeda. Kasus Yosua telah dibuktikan sebagai pembunuhan berencana, sedangkan sebab kematian Sutrimo sendiri masih harus ditentukan.

Namun kasus Yosua meninggalkan satu pelajaran yang tidak boleh dilupakan. Dalam kematian yang mengandung ketidakjelasan, narasi awal tidak boleh dibiarkan mendahului ilmu forensik. Apa pun cerita yang beredar harus tunduk pada tubuh korban, CCTV, rekaman elektronik, keterangan saksi dan persesuaian bukti.

Perubahan sikap keluarga Sutrimo bahkan membuat pelajaran tersebut semakin relevan. Sebelumnya keluarga belum mendorong pengujian ulang terhadap kematian. Sekarang mereka sendiri meminta kepastian hukum. Artinya, ruang untuk membiarkan sebab kematian tetap menggantung semakin sempit.

Bagi Polri, situasi ini seharusnya bukan dipandang sebagai tambahan persoalan, tetapi sebagai kesempatan untuk menyempurnakan keberhasilan yang telah dicapai dalam membongkar perkara Febrie.

Pengungkapan aset bernilai ratusan miliar rupiah menunjukkan kemampuan Polri mengikuti jejak benda. Penyelidikan kematian Sutrimo sekarang menjadi kesempatan untuk menunjukkan kemampuan yang sama dalam mengikuti jejak manusia, waktu dan peristiwa.

Keduanya pada akhirnya bertemu pada prinsip yang sama: jangan memulai dari siapa orangnya, tetapi mulailah dari apa yang dikatakan bukti.

Jika tidak ada hubungan antara kematian Sutrimo dan perkara Febrie, Polri justru mempunyai posisi paling kuat untuk mengatakannya karena penyidik telah menguji seluruh kemungkinan.

Jika ada hubungan, bukti pula yang akan menunjukkannya. Dengan demikian, tidak ada kebutuhan untuk membangun prasangka terhadap Febrie maupun menutup kemungkinan hubungan sebelum pemeriksaan selesai.

Inilah alasan laporan keluarga Sutrimo harus dilihat sebagai momentum yang sangat baik bagi kepolisian. Polri telah berani membuka perkara besar yang menyentuh seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum. Kini polisi mempunyai kesempatan untuk memastikan bahwa tidak ada satu simpul penting yang tertinggal dari perkara tersebut.

Keberanian membongkar kasus Febrie akan memperoleh makna yang lebih besar apabila diikuti keberanian menjelaskan secara tuntas apa yang terjadi terhadap Sutrimo, seorang pekerja yang berada di lingkungan yang sama dan meninggal ketika perkara besar itu sedang bergulir.

Jika Sutrimo meninggal karena penyakit, buktikan sampai seluruh kecurigaan berhenti. Jika ditemukan faktor lain, bongkar sampai penyebabnya jelas. Jika tidak ada hubungan dengan perkara Febrie, nyatakan secara terbuka.

Tetapi apabila bukti justru mempertemukan keduanya, jangan putus jejak itu hanya karena jalan yang ditempuh menjadi semakin sensitif.

Polri telah menunjukkan keberanian ketika membuka kasus Febrie. Laporan keluarga almarhum Sutrimo sekarang memberikan kesempatan untuk menunjukkan sesuatu yang lebih besar.

Bahwa keberanian penegakan hukum bukan hanya keberanian membuka perkara, tetapi keberanian mengikuti kebenaran sampai perkara benar-benar selesai.(Red//Bar.S)

Editor : Ria Kasim

News Feed