Siapa Izinkan? Pelabuhan Satker Pasar Baru Babang Jadi Tempat Bongkar Muat Ikan dan Es Balok Kapal Tuna dari Bitung

Uncategorized107 views

 

Kesbangnews.com
Halmahera selatan,
Aktivitas bongkar muat ikan dan es balok oleh kapal motor tuna asal Bitung, Sulawesi Utara, di Pelabuhan Satker Pasar Baru Babang, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai sorotan publik. Pasalnya, pelabuhan yang seharusnya memiliki fungsi tertentu itu diduga digunakan untuk kepentingan bongkar muat hasil perikanan tanpa kejelasan dasar izin yang transparan.

Pantauan di lapangan menunjukkan kapal motor tuna dari Bitung melakukan pembongkaran ikan segar serta es balok langsung di area pelabuhan satker. Aktivitas tersebut berlangsung terbuka dan melibatkan tenaga bongkar muat,

sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan nelayan lokal terkait legalitas serta pengawasan dari pihak berwenang.
Sejumlah nelayan setempat mengaku heran dengan aktivitas tersebut.

Mereka mempertanyakan mengapa kapal dari luar daerah bisa menggunakan fasilitas pelabuhan satker, sementara nelayan lokal masih mengeluhkan keterbatasan dermaga khusus untuk kapal penangkap ikan dan bongkar muat hasil laut.

“Kalau kapal besar dari luar daerah bisa bongkar ikan dan es di sini, lalu dasar izinnya apa? Kami nelayan lokal saja sering kesulitan tempat sandar,” ungkap salah satu nelayan Babang yang enggan disebutkan namanya.

Selain soal keadilan fasilitas, penggunaan pelabuhan satker sebagai lokasi bongkar muat ikan juga menimbulkan dugaan pelanggaran fungsi pelabuhan. Publik menilai, apabila aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi, maka berpotensi melanggar aturan kepelabuhanan dan tata kelola perikanan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak satker pengelola Pelabuhan Pasar Baru Babang terkait izin dan dasar hukum penggunaan pelabuhan tersebut untuk bongkar muat ikan dan es balok kapal tuna asal Bitung. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Masyarakat mendesak instansi terkait, baik Dinas perhubungan Perikanan, KSOP, maupun pihak kepolisian, untuk turun tangan melakukan pengecekan lapangan.

Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran atau perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
Publik juga meminta agar fungsi pelabuhan di Babang ditata dengan jelas dan berpihak pada nelayan lokal.

Jika memang pelabuhan satker diperbolehkan untuk aktivitas bongkar muat ikan, maka mekanisme izin dan pengawasannya harus dibuka ke publik agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut tata kelola pelabuhan, keadilan bagi nelayan, serta potensi kebocoran pengawasan sektor perikanan di Halmahera Selatan.
Aparat dan instansi terkait diharapkan segera memberikan penjelasan resmi guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Penulis : junaidi, a
Editor : Redaksi

News Feed