Skema Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun, FABEM Minta Kejagung Bongkar Kasus MBG Hingga ke Akar

Nasional124 views

Kesbangnews.com – Dewan Pimpinan Pusat Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa & Alumni Senat Mahasiswa (DPP FABEM – SM ) meminta Kejaksaan Agung RI mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga ke akar-akarnya. Desakan itu disampaikan menyusul penetapan tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu (3/6/2026).

 

Ketiga tersangka yang ditahan adalah DH (Eks Kepala BGN), SS (Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi), dan LP (Eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan). Mereka diduga terlibat penyimpangan pengadaan barang dan jasa serta afiliasi yayasan mitra SPPG yang mengakibatkan kerugian negara potensi triliunan rupiah.

 

Ketua Umum DPP FABEM – SM Zainuddin Arsyad, S.I.P menyatakan bahwa publik perlu mengawal proses hukum ini agar tidak berhenti di tingkat tersangka. Berikut pernyataan keras sekaligus terukur yang disampaikannya di Jakarta:

 

“Kami mengapresiasi langkah Kejagung yang menetapkan tiga tersangka eks pimpinan BGN. Namun, ini baru permulaan. Akar persoalan harus diungkap, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik skema korupsi yang terstruktur dan sistematis ini. Jangan sampai ada pihak yang dilindungi. FABEM mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas aliran dana harian miliaran rupiah kepada yayasan afiliasi tersangka, serta memeriksa seluruh pihak yang melakukan intervensi terhadap penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang merugikan keuangan negara dari total anggaran MBG dari Apbn Rp 85, 27 T tahun 2025 dan Rp268 triliun ( 2026 ) Kami juga meminta transparansi proses penyidikan dan pemulihan seluruh kerugian negara. Jika diperlukan, FABEM siap mengawal kasus ini sampai ke pengadilan.”

 

Pernyataan itu merujuk pada temuan tim penyidik Jampidsus Kejagung RI, Kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

 

Bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025, Pemerintah telah melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis, dengan tujuan Pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN;

Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, tetapi dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

 

Namun kenyataannya, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Sdr. DH dan Sdr. SS dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dimiliki oleh Sdr. DH, Sdr. SS dan Sdr. LP;

Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Sdr. DH bersama-sama dengan Sdr. SS dan Sdr. LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan, sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung Operasional pelaksanaan MBG, di antaranya;

 

Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (satu triliun tiga puluh lima miliar lima ratus lima belas juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah koma dua sen) dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up;

Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up;

Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up;

Pengadaan Televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 s.d. tahun 2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

Para Tersangka dijerat dengan pasal:

 

Primair:

 

Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Subsidiair:

 

Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

Menurut Waketum DPP FABEM – Tody Ardiansyah Prabu, S.H :

 

Sikap Presiden Bpk. Prabowo Subianto sudah Tegas Tepat momentumnya dalam mengambil keputusan dengan mencopot Kepala BGN dan 2 Wakil Kepala BGN serta kejagung memgambil tindakan cepat untuk menggeledah kantor BGN serta menahan kepala BGN Sdr.DH dan 2 wakil BGN, Sdr. SS dan Sdr. LP;

 

Demi Penegakan hukum tanpa pandang bulu tajam ke atas dan Menjaga Program unggulan Nasional Terukur , tepat sasaran agar tidak terjadi penyimpangan uang rakyat Apbn serta Memulihkan Stabilitas Kepercayaan Masyarakat terhadap program unggulan pemerintahan serta kepemimpinan Bapak Prabowo sebagai Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

“FABEM sebagai organisasi pergerakan alumni aktifis BEM & senat mahasiwa akan membentuk tim pemantau khusus untuk memastikan kasus ini tidak mandek. Kami mendorong Kejagung juga mengusut kemungkinan adanya pelaku lain di luar ketiga tersangka,” tutup Tody Ardiansyah Prabu, S.H Waketum DPP FABEM – SM Bidang Hukum & Antar Lembaga

News Feed