Sosialisasi PP Minerba 2025, IKTN Buka Peluang Kemitraan Tambang Rakyat dengan BUMN

Nasional12 views

[ Teks Foto: Diskusi dan sosialisasi PP No. 39 Tahun 2025 antara IKTN dengan pengusaha tambang rakyat dan masyarakat Desa Sidodadi, Kendal, membahas peluang usaha jasa pertambangan serta penguatan peran koperasi tambang sebagai badan hukum yang sah. (Istimewa) ]

Semarang, KESBANG || NEWS— Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 di Dusun Gemuh Singkalan, Desa Sidodadi, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada para pengusaha tambang rakyat, khususnya pelaku usaha yang selama ini dikenal sebagai pengusaha Galian C, terkait kebijakan baru di sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

Sebagai salah satu kluster usaha pertambangan Minerba yang banyak dijalankan oleh perorangan maupun perusahaan tradisional, komoditas Galian C memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional. Material tambang tersebut sangat dibutuhkan untuk berbagai proyek konstruksi, seperti pembangunan jalan tol, gedung, hingga penataan kawasan pesisir yang sebagian besar dikerjakan oleh BUMN Karya.

Dengan diterbitkannya PP No. 39 Tahun 2025 sebagai payung hukum baru, koperasi pertambangan memiliki peluang besar untuk memperluas cakupan dan skala usaha anggotanya. Melalui sosialisasi ini, IKTN mengedukasi pengusaha tambang dan koperasi binaannya agar mampu menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pihak, termasuk berperan sebagai kontraktor jasa pertambangan. Skema ini dinilai menjadi solusi, khususnya bagi provinsi-provinsi yang hingga kini belum memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Rakyat (WIUPR) yang ditetapkan secara resmi oleh Kementerian ESDM.

PP No. 39 Tahun 2025 juga menegaskan perubahan nomenklatur dari Galian C menjadi Batuan, sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi koperasi pertambangan rakyat sebagai badan hukum yang sah untuk bermitra dengan BUMN maupun pelaku usaha lainnya. Menjadi kontraktor jasa pertambangan dinilai lebih realistis dan aplikatif dibandingkan harus menunggu penetapan WIUPR yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

Dihubungi melalui sambungan seluler, salah satu tokoh masyarakat Desa Sidodadi sekaligus pengusaha tambang batuan, Sri Sanjaya, menyampaikan apresiasinya terhadap terbitnya regulasi tersebut.

“Kami menyambut baik PP No. 39 Tahun 2025. Perusahaan kami pada prinsipnya telah mengikuti regulasi yang ada dan bahkan telah memperoleh izin langsung dari kementerian. Namun, di tingkat birokrasi bawah masih sering terjadi kendala yang seolah mempersulit. Kami berharap adanya penyelarasan kebijakan agar pelaku usaha memiliki kepastian hukum dan izin galian yang sah,” ujarnya.

Selain mendorong kegiatan pertambangan rakyat agar berjalan sesuai regulasi, IKTN juga menekankan bahwa peluang usaha masyarakat tidak terbatas pada aktivitas penambangan semata. Mengacu pada Pasal 137 PP No. 39 Tahun 2025, ruang usaha yang dapat digarap mencakup jasa pertambangan, jasa pengangkutan, jasa reklamasi dan pemulihan lahan, hingga jasa pengolahan dan pemurnian.

Menutup kegiatan tersebut, Elhan Zakaria, salah satu Pembina IKTN, menegaskan komitmen organisasinya dalam memperkuat peran koperasi tambang rakyat.

“Dengan pola strategis yang pengaturannya akan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri dari kementerian terkait, IKTN berkomitmen menjadi induk koperasi tambang yang inklusif, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Laporan : Bar.S

 

News Feed