Jakarta, kesbang.com(16/03/2023),
tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum, tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Selanjutnya dalam pasal 28A UUD 1945, setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Pasal 28D ayat 1 UUD 1945,
setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, serta perlakuan yang adil. Pasal 28H ayat 2 UUD 1945, setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Selain itu, dalam pasal sebelumnya, pasal 27 ayat 2 UUD 1945, setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Faktanya dirasakan saat ini masih terjadi masyarakat miskin, kelompok rentan dan termarginalkan seringkali mendapat perlakuan yang diskriminatif, pelanggaran HAM dan mencederai rasa keadilan. Sehingga kelompok tersebut sangat membutuhkan bantuan sosial di bidang hukum atau Advokasi.
Inilah potret buram kondisi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan anggota keluarganya.
Sementara pengawasan yang lemah terhadap proses penempatan PMI ditengarai menjadi akar masalah carut-marutnya tata kelola penempatan dan perlindungan PMI.
Juga lemahnya peran serta serikat pekerja migran dalam semua tahapan penempatan dan perlindungan.
Diklat ini bertujuan memberikan ketrampilan dan pemahaman hukum bagi anggota, kader dan pengurus SPMI-PP sehingga diharapkan dapat optimal dalam melakukan pembelaan yang berkaitan dengan kerja-kerja advokasi seperti strategi advokasi, pendataan kasus, investigasi kasus dan mekanisme bantuan hukum. Peserta akan dibekali terkait hukum ketenagakerjaan, UU PMI, UU TPPO dan sistem hukum di Indonesia.
8
Oleh karena itu, target dari pelatihan ini adalah bahwa peserta memahami mekanisme bantuan hukum dan instrumen perlindungan, mengenal hukum ketenagakerjaan Republik Indonesia, meningkatnya nalar juang yang kritis bagi anggota, kader dan pengurus Serikat Peduli Migran Indonesia Perisai Pancasila (SPMI-PP) dalam penerapan kerja advokasi. Peserta memiliki ketrampilan untuk mendukung kerja-kerja advokasi. Serta yang sangat penting, terbentuknya Tim Paralegal SPMI-PP di setiap wilayah.
Kegiatan Diklat Paralegal mengundang tokoh-tokoh yang tidak asing lagi, selain keynote speaker Kepala BP2MI Benny Rhamdani, dari Kemnaker, Kemlu, IOM, ILO, LBH, KSBSI, LBH Jogja, Migran Care, B2P3, serta Praktisi Hukum /Advokat tokoh Pemuda Pancasila.
Diklat Paralegal SPMI-PP sedianya akan dilangsungkan Sabtu ini, 18 Maret 2023, mulai pukul 08.00 s.d. selesai di Favehotel PGC Cililitan, Jl. Mayjen Sutoyo No 76 2 13, RT.2/RW.13, Cililitan.
Waketum 2 Pengurus Pusat SPMI-PP yang salah satunya membidangi Diklat, Eko Pranoto di kantornya jalan Munggang nomor 6, Kramat Jati, Jakarta Timur, kepada media menjelaskan terkait kegiatan Diklat Paralegal Sabtu ini. “Ya, kita punya komitmen membekali kader-kader SPMI-PP terlebih pengurus, wajib mengirimkan utusan mengikuti pendidikan dan pelatihan ini,”ujarnya. Lebih lanjut, Eko menuturkan bahwa Diklat Paralegal sasaran utamanya adalah memberikan pembekalan hukum ketenagakerjaan, Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan sistem hukum di Indonesia bagi kader, pengurus maupun anggota SPMI-PP. (ibra /her)