Jakarta, KESBANG || NEWS– Aktivitas pembongkaran, bongkar muat, serta dugaan pemindahan aset di kawasan smelter milik PT SJI yang berada di sekitar TPI Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadi perhatian publik. Sejumlah warga bersama tim investigasi menyoroti aktivitas tersebut karena berlangsung di tengah belum adanya informasi yang jelas mengenai status hukum maupun pihak yang berwenang atas aset di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan pada Kamis, 9 Juli 2026, terlihat sejumlah alat berat dan truk keluar masuk kawasan smelter untuk mengangkut berbagai peralatan pabrik, material bangunan, serta aset lain yang sedang dibongkar.
Dalam proses peliputan, tim jurnalis mendapati dua orang yang mengaku sebagai personel Kodim dan Koramil berada di lokasi. Keduanya menyampaikan bahwa keberadaan mereka merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengamanan berdasarkan Surat Perintah Tugas (Sprint).
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum penugasan dimaksud, mengingat hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi mengenai status hukum lokasi maupun legalitas kegiatan pembongkaran dan pemindahan aset yang sedang berlangsung.
Secara normatif, tugas pengamanan oleh aparat bertujuan menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama suatu kegiatan berlangsung. Dalam pelaksanaannya, personel pengamanan tidak diperkenankan terlibat dalam aspek teknis pembongkaran maupun transaksi penjualan aset, melainkan hanya menjalankan fungsi pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sistem hukum militer, netralitas prajurit merupakan prinsip yang harus dijunjung tinggi. Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau keterlibatan di luar tugas yang diberikan, mekanisme pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa Indonesia. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer mengatur larangan penyalahgunaan wewenang serta berbagai bentuk pelanggaran disiplin militer. Adapun apabila ditemukan unsur tindak pidana militer, mekanisme penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer beserta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Hingga berita ini disusun, tim investigasi mengaku telah berupaya meminta konfirmasi kepada Komando Distrik Militer (Kodim) maupun Komando Rayon Militer (Koramil) terkait dasar penugasan personel yang berada di lokasi. Selain itu, klarifikasi juga masih diperlukan mengenai status hukum kawasan smelter PT SJI serta pihak yang memiliki kewenangan sah atas pengelolaan maupun pemindahan aset tersebut.
Tim investigasi menegaskan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan melalui permintaan keterangan resmi dari seluruh pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
editor redaksi : Bar.S
Dilansir darCRL_1705 //Tim Investigasi Polsuswakiana (Politik Kriminal Khusus Pengawasan Kinerja Aparatur Negara)















