kesbangnews.com – Upaya konfirmasi yang dilakukan PenaKu.ID kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor terkait keabsahan tiga Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Daerah di lahan milik Pak Ijong, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, hingga kini belum membuahkan kejelasan.
Sejak Jumat (9/1/2026), awak media telah menghubungi Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bogor untuk meminta penjelasan. Namun, meski pesan singkat mendapat respons, pihak BPKAD belum memberikan pernyataan resmi maupun kepastian jadwal klarifikasi atas persoalan yang kini ramai diperbincangkan di media sosial
Dalam percakapan WhatsApp yang dikonfirmasi PenaKu.ID, salah satu pejabat BPKAD Kabupaten Bogor, Eko, menyampaikan bahwa dirinya kerap terkendala agenda rapat dan kegiatan lapangan.
“Saya lagi di lapangan ngecek lokasi,” tulis Eko pada Jumat (9/1/2026), saat pertama kali dimintai konfirmasi terkait video viral dugaan sengketa lahan tersebut. Ia juga mengaku baru mengetahui adanya persoalan itu setelah menerima tautan dari wartawan.
Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada Senin (12/1/2026). Namun, pihak BPKAD kembali menyampaikan alasan serupa, yakni adanya agenda rapat Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan.
Ketika awak media meminta kepastian waktu untuk mendapatkan pernyataan resmi karena berita harus segera ditayangkan, pihak BPKAD menyatakan masih berada di lokasi kegiatan dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
Persoalan ini bermula dari klaim kepemilikan lahan oleh keluarga Pak Ijong di wilayah Pakansari. Munculnya tiga Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah di atas lahan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum, proses penerbitan, serta riwayat status aset dimaksud.
Hingga berita ini diterbitkan, BPKAD Kabupaten Bogor belum memberikan penjelasan teknis terkait status lahan maupun dokumen aset tersebut. Kondisi ini dinilai menghambat prinsip keterbukaan informasi publik, terutama dalam perkara sengketa lahan yang melibatkan aset daerah dan hak masyarakat.
Masyarakat serta pihak keluarga pemilik lahan berharap BPKAD Kabupaten Bogor segera membuka data secara transparan untuk mencegah munculnya konflik agraria yang lebih luas di wilayah pusat pemerintahan Kabupaten Bogor.








