Sultan Syarief dan YM Panglima Tabas: Adat Harus Jadi Arah Kebijakan Bangsa

“Kanjeng Pangeran / KP.Dato Sri Panglima Wira Perkasa Laksamana Setia Diraja Suryo Prayogo Johan Amin, SE, MSi atau kerap disebut Yangmulia(YM) Panglima Tabas sebagai Panglima Adat Nusantara”

Foto: Istimewa 

Jakarta, KESBANG NEWS — Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia (MAI) kembali menjadi ruang penting dalam membangun gagasan kebangsaan berbasis nilai-nilai adat dan kearifan nusantara. Dalam forum tersebut, Yang Mulia Sultan Syarief menyampaikan masukan dan pandangan strategisnya terkait penguatan peran kelembagaan adat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sultan Syarief menekankan pentingnya kehadiran Yang Mulia Panglima Tabas sebagai Panglima Adat Nusantara yang berdampingan dengan Caisar Dynasty Kingdom of Nusantara, sebagai simbol persatuan dan representasi adat dalam bingkai NKRI.

“Peran adat bukan hanya menjaga marwah dan budaya, tetapi juga harus menempati posisi strategis dalam memberi pertimbangan dan arah kebijakan bangsa. Karena itu, kehadiran Panglima Adat dan kerajaan-kerajaan nusantara menjadi bagian penting dari Majelis Adat Indonesia,” ujar Sultan Syarief.

Selain itu, Sultan Syarief juga menjelaskan perihal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) MAI, yang digariskan sebagai berikut:

1. Membentuk struktur organisasi: MAI membentuk Dewan Presidium yang diisi oleh pendiri, peserta, aktivis, serta para trah Sultan dan Raja.

2. Merumuskan RUU dan TAP MPR untuk mengokohkan jati diri bangsa, antara lain:

•Mengembalikan Pancasila dan UUD 1945 murni dan konsekuen.
•Mengatur masa jabatan presiden.
•Membentuk Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang diisi oleh perwakilan Sultan dan Raja.
•Menetapkan standar kompetensi negarawan Republik yang Pancasilais.
•Mengelola sumber daya alam sesuai Pasal 33 UUD 1945.
•Menghadirkan fraksi-fraksi representatif (petani, nelayan, buruh, pedagang, dan lain-lain) dalam DPR/DPRD.

3. Merumuskan regulasi strategis dalam bidang:

•Perlindungan dan fasilitas untuk petani, nelayan, buruh, dan pekerja.
•Dukungan bagi pedagang dan pengusaha.
•Pendidikan nasional yang Pancasilistik.
•Penyelenggaraan kesehatan dan gizi.
•Perbankan nasional berbasis Pancasila.
•Tata kelola kedaulatan tanah adat/tanah ulayat.
•Perdagangan regional, nasional, dan internasional.

MAI sebagai Penjaga Kedaulatan Bangsa

Pembentukan MAI berpijak pada amanat Pasal 30 UUD 1945 serta semangat kedaulatan sebagaimana tercantum dalam Bab I Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian, MAI memiliki kewajiban untuk turut serta mengatur tata kelola negara melalui rumusan RUU dan TAP MPR yang berlandaskan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Ke depan, setelah rumusan tersebut matang, MAI berhak menempati Gedung MPR untuk menyelenggarakan musyawarah sesuai amanat sila ke-4 Pancasila: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” (Red/MAI/BR)

Didukung oleh:
CAISAR DYNASTY KINGDOM OF NUSANTARA

🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩

News Feed