SUMMARECON DAN POHON YANG TIDAK TERLUPAKAN: Pelajaran dari Kelapa Gading tentang Pembangunan yang Berakar Sejarah
Oleh:
Hotman Auditua S,S.E.,M.E.M.Si.,BKP (Ketua Dewan Pengurus Jakarta Study Club)
Nama Tempat sebagai Ingatan yang Hidup
Di banyak kota besar dunia, nama-nama wilayah perlahan kehilangan maknanya. Jalan-jalan yang dulu bernama dari pohon, sungai, atau tanaman khas setempat kini hanya menjadi deretan huruf di papan penunjuk arah — kosong dari cerita yang melahirkannya. Jakarta tidak luput dari kecenderungan ini. Kawasan demi kawasan bertumbuh pesat, namun sering kali meninggalkan identitas ekologis dan historisnya di bawah hamparan aspal dan fondasi gedung.
Kelapa Gading, kecamatan di Jakarta Utara yang kini identik dengan pusat perbelanjaan, kuliner, dan hunian mewah, menyimpan sebuah cerita yang lebih dalam dari sekadar kisah sukses properti. Namanya bukan label administratif yang lahir dari meja birokrasi. Ia lahir dari alam: dari varietas pohon kelapa bernama latin Cocos nucifera var. ebunea — pohon kelapa berbatang sedang berbuah kuning gading — yang dulu tumbuh melimpah di rawa-rawa dan kebun warga kawasan ini (Zaenuddin, 2012). Nama itu adalah dokumen ekologi, sebuah catatan tentang bagaimana manusia dan tumbuhan pernah hidup dalam satu napas.
Kegelisahan yang melatari tulisan ini sederhana namun mendesak: di era ketika pembangunan kota kerap menggilas sejarah atas nama kemajuan, apakah masih ada ruang bagi pengembang untuk menjadi penjaga ingatan? Jawaban dari Kelapa Gading, ternyata, Adalah Masih ADA — dan jawabannya datang dari pihak yang paling tidak terduga: sebuah perusahaan properti besar bernama PT Summarecon Agung Tbk.
Dari Rawa ke Kota: Summarecon dan Pilihan yang Membedakan
Pada awal 1970-an, Kelapa Gading adalah kawasan yang oleh warga Jakarta disebut “tempat jin buang anak” — sepi, berawa, dan kerap tergenang banjir. PT Summarecon Agung melihat potensi di balik kesunyian itu dan mulai mengembangkan kawasan ini sekitar tahun 1975. Transformasi yang terjadi sungguh dramatis: Mal Kelapa Gading (MKG) dibuka pada 24 Maret 1990 dan kini memiliki luas lebih dari 150.000 meter persegi, menjadikannya salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Jakarta Utara (Pingpoint, 2018).

Kawasan yang dulu berawa kini menjadi salah satu destinasi properti paling bergengsi di ibu kota (Detik.com, 2024). Namun di sinilah kisah Summarecon berbeda dari banyak pengembang lainnya. Di tengah ambisi pembangunan yang tidak pernah berhenti itu, ada satu hal yang mereka pilih untuk tidak korbankan: pohon kelapa gading. Hingga hari ini — lima dekade setelah sekop pertama ditancapkan — pohon kelapa gading masih dapat ditemukan tumbuh di kawasan yang mereka bangun. Bukan hanya di jalan-jalan utama yang memang mudah terlihat, tetapi juga di gang-gang kecil di dalam lingkungan perumahan, di sudut-sudut blok hunian, dan di median-median jalan yang tersisa di antara bangunan.
Ini adalah pilihan, bukan kebetulan. Sebuah perusahaan sebesar Summarecon tentu memiliki kalkulasi lahan yang sangat ketat. Setiap meter persegi tanah di Kelapa Gading bernilai tinggi. Mempertahankan pohon-pohon itu di tengah tekanan komersial yang luar biasa bukan tindakan yang datang tanpa biaya. Namun Summarecon memilih untuk melakukannya dan pilihan itu berbicara lebih keras dari slogan pembangunan manapun. Yang menarik, pilihan Summarecon itu tidak berdiri sendiri. Ia bertemu dengan kesadaran warga yang tumbuh dari bawah. Di lingkungan-lingkungan perumahan Kelapa Gading, masyarakat di tingkat RT dan RW turut berperan aktif dalam menanam dan merawat pohon kelapa gading di sekitar permukiman mereka. Inisiatif warga ini — yang kerap tidak terliput media maupun laporan resmi adalah bukti bahwa kecintaan terhadap identitas kawasan tidak selalu datang dari atas. Ia bisa tumbuh dari gang-gang kecil, dari tangan warga biasa yang memilih untuk menjaga pohon leluhur mereka tetap hidup. Kolaborasi diam-diam antara pengembang dan komunitas inilah yang sesungguhnya menjaga Kelapa Gading tetap menghijau hingga hari ini.

Konteks ini menjadi semakin penting ketika kita melihat data yang lebih luas. RTH DKI Jakarta secara keseluruhan hanya mencapai sekitar 9,8 persen dari luas wilayah (Jurnal Teknik ITS, 2015), jauh di bawah amanat UU No. 26 Tahun 2007 yang mewajibkan minimal 30 persen (Pemerintah RI, 2007). Seluruh RTH publik di Kecamatan Kelapa Gading pun kini berstatus RTH binaan — bukan vegetasi alami yang tumbuh sendiri. Di tengah kondisi defisit hijau yang parah itulah, kehadiran pohon-pohon kelapa gading yang dipertahankan Summarecon menjadi semakin bermakna: Summarecon adalah bukti bahwa niat baik pengembang dapat mengisi celah yang ditinggalkan kebijakan.
Apa yang dilakukan Summarecon pada dasarnya adalah mempraktikkan apa yang oleh para ahli disebut sebagai pembangunan yang berakar pada memori tempat sebuah pendekatan di mana pengembangan fisik tidak memutus benang merah antara nama, sejarah, dan wajah nyata suatu kawasan (Joga & Ismaun, 2011). Saat banyak kawasan di Jakarta tumbuh menjadi entitas baru yang asing dari masa lalunya, Kelapa Gading berkat konsistensi Summarecon masih bisa ditelusuri jejaknya: nama dan pohonnya masih berada dalam satu garis lurus.

Apresiasi sebagai Gerakan: Gagasan untuk Jakarta yang Tidak Lupa Diri
Apa yang dilakukan Summarecon selama lima dekade di Kelapa Gading bukan hanya layak diapresiasi — harus dijadikan standar, bukan pengecualian. Inilah saatnya komunitas sipil, akademisi, dan pemerintah bergerak bersama untuk mengangkat praktik baik ini ke level kebijakan dan budaya kota. Berikut beberapa gagasan yang dapat dijalankan:
Pertama, Jakarta Study Club akan memberikan penghargaan kepada PT Summarecon Agung sebagai pengembang kawasan yang dinilai telah membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi dan pelestarian identitas historis-ekologis sebuah wilayah dapat berjalan beriringan. Penghargaan ini bukan seremoni belaka. Ia adalah pernyataan publik yang tegas: bahwa kota ini melihat, menghargai, dan ingin mereplikasi apa yang telah Summarecon lakukan. Lebih dari itu, penghargaan ini diharapkan menjadi cermin bagi pengembang-pengembang lain di Jakarta — dan di seluruh Indonesia — bahwa menjaga identitas kawasan bukan beban, melainkan investasi jangka panjang dalam nilai dan makna sebuah tempat.
Kedua, praktik baik Summarecon perlu dikodifikasi menjadi kebijakan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menetapkan regulasi yang mewajibkan setiap pengembang kawasan untuk melakukan kajian toponimi sebelum memulai proyek — memahami makna ekologis dan historis dari nama wilayah yang akan mereka bangun, lalu mengintegrasikannya ke dalam desain lanskap kawasan (LAN RI, 2024). Kelapa Gading bisa menjadi pilot project: ditetapkan sebagai kawasan dengan identitas pohon kelapa gading sebagai tanaman wajib di setiap proyek baru, renovasi bangunan, dan penataan jalan.

Perlu dicatat pula bahwa apa yang dipraktikkan Summarecon di Kelapa Gading sesungguhnya selaras dengan konsep tata ruang berwawasan lingkungan berbasis ekoregion yaitu sebuah pendekatan pembangunan yang menempatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagai penyeimbang pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar pelengkapnya. Dengan mempertahankan vegetasi asli yang menjadi penanda ekologis kawasan, Summarecon secara tidak langsung telah menjaga keaslian hayati dan kesinambungan ekoregion setempat. Praktik semacam ini selayaknya tidak berhenti sebagai inisiatif tunggal satu perusahaan. Sudah saatnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hadir secara aktif sebagai mitra strategis untuk mendorong, memberi insentif, dan mengatur agar setiap pengembang kawasan hunian di seluruh Indonesia menjadikan pelestarian keanekaragaman hayati dan keaslian ekoregion lokal sebagai bagian tak terpisahkan dari perencanaan tata ruang para Pengembang.
Ketiga, pemerintah daerah bersama komunitas perlu mendorong literasi toponimi secara luas kesadaran warga akan makna di balik nama-nama tempat di kota mereka. Program ini bisa dimasukkan ke dalam muatan lokal di sekolah-sekolah Kelapa Gading, sehingga generasi yang tumbuh di sana tahu bahwa nama tempat tinggal mereka bukan sekadar alamat, melainkan warisan. Rekonstruksi kebijakan berbasis nilai ekologi dan sejarah seperti ini terbukti menciptakan keterikatan warga yang lebih dalam terhadap lingkungannya (Widodo, 2021).
Keempat, perlu ada forum tahunan bertajuk “Kota dan Namanya” yang mempertemukan pengembang, sejarawan, ekolog, pemerintah kota, dan komunitas warga untuk mendiskusikan dan mengevaluasi seberapa jauh pembangunan Jakarta menghormati atau mengabaikan identitas historis kawasan-kawasannya.Kelapa Gading dan Summarecon bisa menjadi studi kasus pembuka: sebuah contoh nyata bahwa ketika pengembang memilih untuk mengingat, kota pun mendapatkan jiwa yang tidak mudah pudar.
Penutup: Membangun Tanpa Melupakan
Ada ungkapan lama yang mengatakan bahwa sebuah bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarahnya. Prinsip yang sama berlaku pula bagi sebuah kota, bahkan bagi sebuah perusahaan. Summarecon tidak membangun Kelapa Gading di atas kertas kosong tetapi membangunnya di atas sebuah nama, sebuah warisan, sebuah ingatan tentang pohon-pohon yang pernah memberi identitas pada kawasan itu.
Di kota yang bergerak secepat Jakarta, di mana buldoser sering datang lebih cepat dari diskusi tentang apa yang akan hilang, pilihan semacam itu bukan hal kecil. Dimana ada pernyataan nilai: bahwa kemajuan sejati bukan hanya soal gedung yang lebih tinggi atau jalan yang lebih lebar, tetapi soal kota yang tahu dari mana berasal dan bangga menunjukkan atas Identitasnya.
Penghargaan yang akan diberikan Jakarta Study Club kepada Summarecon adalah undangan kepada seluruh pemangku kepentingan kota ini untuk mengambil pelajaran dari Kelapa Gading: bahwa membangun dan mengingat bukan dua hal yang saling bertentangan. Justru, di situlah letak kebesaran sebuah kota. Bukan pada ketinggian menaranya, tetapi pada kedalamannya dalam menjaga akar yang tak terlihat namun tak boleh dicabut.
Daftar Rujukan:
-Detik.com. (2024, 13 Maret). Sejarah Kelapa Gading jadi pusat properti elit dan destinasi kulineran. Diakses dari https://www.detik.com/properti/berita/d-7239493
-Joga, N., & Ismaun, I. (2011). RTH 30%! Resolusi (kota) hijau. Gramedia Pustaka Utama.
-Jurnal Teknik ITS. (2015). Arahan optimalisasi RTH publik Kecamatan Kelapa Gading. Jurnal Teknik ITS, 4(1). ISSN: 2337-3539.
-Lembaga Administrasi Negara RI. (2024, 9 Oktober). Optimalisasi ruang terbuka hijau untuk pembangunan berkelanjutan. Diakses dari https://lan.go.id/?p=18681
-Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Sekretariat Negara.
-Pingpoint.co.id. (2018, 1 Oktober). Asal-usul kawasan Kelapa Gading Jakarta. Diakses dari https://pingpoint.co.id/berita/asal-usul-kawasan-kelapa-gading-jakarta/
-Widodo, A. (2021). Rekonstruksi kebijakan penataan ruang terbuka hijau (RTH) yang berbasis nilai keadilan [Tesis]. Universitas Sultan Agung Semarang.
-Zaenuddin, H. M. (2012). 212 asal-usul Djakarta tempo doeloe. Ufuk Press.












