Tahun Politik, Bangun Sitohang: PNS Diminta Jaga Netralitas

Politik14,213 views

BOGOR – Sebanyak 171 daerah di Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun 2018 mendatang. Jelang Pilkada 2018 ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diingatkan untuk bersikap netral di pesta demokrasi ini.

“Kalau ada PNS yang yang berpihak pada salah satu pasangan calon peserta Pilkada dia bisa dikenakan sanksi disiplin dari PNS,” tegas Kasubdit Implementasi Kebijakan Politik Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bangun Sitohang di Hotel Permesthi, Bogor, Sabtu (2/12/2017).

Menutut Bangun Sitohang, masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam proses politik pemilihan kepala daerah baik di tingkat kabupaten, kota maupun pemilihan Gubernur Jawa Barat. Salah satu peran aktif itu ialah ikut mengawasi jalannya penyelenggaraan pemilukada di daerah.

“ASN harus menjaga netralitas dengan mengedepankan kepentingan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Bangun Sitohang menegaskan, alasan PNS tidak boleh ikut dalam politik praktis karena PNS merupakan aparatur negara yang harus menjaga netralitas dalam pesta demokrasi baik Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pilkada.

Dia mengingatkan, bagi PNS yang ikut bermain dalam politik praktis di Pilkada akan mendapatkan sanksi tegas sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Larangan ini dipertegas pada dalam UU Nomor 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara serta UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang disiplin PNS untuk tidak boleh berpolitik.

Bangun Sitohang yang sempat dicalonkan sebagai Wagub Sumut mendampingi Mantan Gubernur H. Syamsul Arifin untuk periode 2018-2023 ini mengingatkan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, TNI, maupun Polri.

“Jadi, PNS, TNI/Polri harus netral dalam pemilu dan pemilukada,” paparnya. (Endi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed