Tak Lagi Tempuh Jalur Damai, Silitonga dan Br. Regar Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian di Media Sosial

Daerah, Home, Hukum, Polisi282 views


Bengkalis (Riau), Kesbangnews.com
 – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook di Kabupaten Bengkalis memasuki babak hukum yang lebih serius. Dua warga, Silitonga dan Br. Regar, secara resmi melaporkan akun media sosial yang diduga menyebarkan unggahan bernada penghinaan, ujaran kebencian, serta perkataan kasar yang dinilai merugikan nama baik mereka.

Laporan tersebut telah diterima oleh aparat di wilayah Polsek Siak Kecil dan kini tengah dalam tahap pendalaman awal.

Dari Kritik Jalan Rusak ke Serangan Personal
Peristiwa ini bermula dari unggahan di Facebook yang membahas persoalan jalan rusak di lingkungan permukiman. Namun, menurut pihak pelapor, narasi yang berkembang tidak lagi sebatas kritik terhadap kondisi infrastruktur, melainkan melebar ke arah penyebutan identitas, penilaian karakter pribadi, serta penggunaan bahasa yang dianggap tidak pantas.

Silitonga menyampaikan bahwa dirinya merasa dirugikan secara moral dan sosial atas unggahan tersebut.

“Kami tidak keberatan jika itu kritik soal jalan rusak. Tapi ketika sudah menyentuh pribadi kami, menyebut-nyebut nama, dan menggunakan kata-kata yang kasar, itu sudah melampaui batas,” ujar Silitonga.

Hal senada disampaikan Br. Regar. Ia menilai unggahan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga memuat kalimat yang dianggap tidak menghormati orang yang lebih tua.

“Kami ini orang yang lebih tua. Seharusnya ada etika dalam berbicara. Kalau memang ada persoalan, sampaikan dengan baik. Bukan dengan kata-kata kasar dan seolah-olah menggiring opini publik,” tegas Br. Regar.

Upaya Damai Dinilai Tak Beritikad Baik
Menurut keterangan pelapor, sebelum menempuh jalur hukum, telah ada upaya komunikasi untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, langkah tersebut disebut tidak membuahkan hasil.

Silitonga menyatakan bahwa tidak terlihat adanya itikad baik dari pihak yang dilaporkan untuk mengakui kesalahan maupun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

“Kami sudah berusaha menyelesaikan secara baik-baik. Tapi tidak ada pengakuan, tidak ada permintaan maaf. Seolah-olah apa yang dilakukan itu benar. Karena itu kami memilih jalur hukum agar ada kepastian,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, keduanya menegaskan tidak lagi ingin menyelesaikan perkara ini secara damai tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas.

Polisi Telusuri Konten dan Dampak Digital
Sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa penyelidikan difokuskan pada penelusuran isi unggahan, kronologi penyebaran, serta interaksi publik di kolom komentar.

Dalam konteks hukum digital, aparat akan mengkaji apakah konten tersebut memenuhi unsur dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka, dan seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak hukum yang sama sesuai prinsip praduga tak bersalah.

Media Sosial dan Batas Etika Publik
Kasus ini kembali menyoroti batas antara kebebasan berekspresi dan potensi pelanggaran hukum di ruang digital. Kritik terhadap kebijakan atau kondisi lingkungan merupakan hak setiap warga. Namun, ketika kritik tersebut disertai penyebutan identitas, penilaian personal, atau bahasa yang dinilai merendahkan, konsekuensi hukum dapat muncul.

Media menegaskan bahwa laporan ini masih berupa dugaan yang akan diuji melalui proses hukum. Pihak terlapor memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun pembelaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berimbang dan profesional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(MFS)

News Feed