*Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mengajukan keberatan atas penonaktifan peserta PBI melalui Hak Uji Materil ke Mahkamah Agung (13/2/2026)*

Hukum35 views

Jakarta, kesbangnews.com – Adapun penyerahan Permohonan Keberatan Hak Uji Materil diserahkan oleh Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia pukul 10.00 WIB melalui PTSP Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Terdiri dari 20 Advokat yaitu Johan Imanuel, Irwan Lalegit, Intan Nur Rahmawanti, Arnold Januar P. Nainggolan, Bireven Aruan, Asep Dedi, Amelia Efiliana, Ombun Suryono, Muhammad Yusran Lessy, Niken Susanti, Novliusha Harahap, Yogi Pajar Suprayogi, Destiya, Junifer Panjaitan, Dermanto Turnip, Zentoni, Faisal Wahyudi Wahid Putra, Hema Anggiat M. Simanjuntak, Dwiky Anand Riswanto dan Yohanes Maurets Muaja menyampaikan Keberatan melalui Hak Uji Materil kepada Mahkamah Agung atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 TentangTentang Persyaratan Dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan pada Pasal 20 ayat (3) yang memberatkan masyarakat karena penonaktifan kepesertaan PBI dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu cenderung bentuk sewenang-wenang Menteri Sosial kepada masyarakat.

Perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Johan Imanuel, menyatakan keberatan ini harus kami lakukan sebagai Advokat yang wajib menjaga hukum dan konstitusi (_guardian of law /guardian of constitution_).”

 

“Adapun keberatan Pasal 20 ayat 3 Permensos karena jelas bertentangan dengan Undang-undang yaitu UU HAM dan UU SJSN sehingga patut dibatalkan.”

 

“Pasal 20 ayat 3 Permensos menimbulkan ancaman ketakutan bagi Para Pemohon termasuk masyarakat banyak karena saat ini masyarakat sedang terbebani karena ekonomi yang belum stabil malah menjadi beban jika kepesertaan PBI dihapuskan, bagaimana nasib peserta PBI yang sedang melakukan terapi medis secara rutin tetiba dinonaktifkan kepesertaan PBI ini.”

 

“Seharusnya tidak main langsung non aktifkan kan bisa kalau cek ricek dulu validitas kepesertaan PBI melalui kepala desa/kelurahan” ujar Johan.

Sementara Intan Nur Rahmawanti, Perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, menyatakan sebagai bentuk jaminan pemenuhan layanan kesehatan pada masyarakat seharusnya sudah menjadi kewajiban negara.

 

“Masyarakat tidak perlu dibenturkan dengan perubahan regulasi, terlebih lagi yang merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan (peserta PBI JKN)” ujar Intan.

Perwakilan lainnya dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Niken Susanti, menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

 

“Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada terputusnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan wajib memenuhi prinsip kepastian hukum, transparansi, keadilan, dan perlindungan terhadap kelompok rentan” ujar Niken.

 

“Kami menilai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Permensos Nomor 3 Tahun 2026 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, pelanggaran asas due process of law, serta risiko pelanggaran hak dasar masyarakat, khususnya bagi peserta PBI yang sedang menjalani pengobatan jangka panjang, terapi rutin, atau perawatan medis berkelanjutan. Penonaktifan tanpa pemberitahuan tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga dapat berimplikasi langsung terhadap keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat”tandas Niken

 

” Sehubungan dengan itu, kami menyampaikan beberapa solusi dan rekomendasi konstruktif, yaitu:

 

Pertama, Pemerintah wajib memberikan pemberitahuan tertulis dan transparan sebelum dilakukan penonaktifan kepesertaan PBI, disertai alasan yang jelas dan dasar hukum yang dapat diakses publik.

 

Kedua, diperlukan mekanisme keberatan dan banding administratif yang efektif, cepat, dan tanpa biaya bagi masyarakat yang dirugikan.

 

Ketiga, penonaktifan kepesertaan tidak boleh dilakukan terhadap peserta yang sedang menjalani perawatan medis aktif, terapi rutin, atau kondisi darurat kesehatan.

 

Keempat, Pemerintah perlu menyediakan masa transisi (grace period) agar peserta tidak langsung kehilangan akses layanan kesehatan.

 

Kelima, dilakukan validasi dan verifikasi data secara akurat, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan pemerintah daerah serta membuka akses klarifikasi bagi masyarakat.

 

Terakhir, Negara wajib menjamin bahwa kebijakan jaminan kesehatan tetap berpihak pada perlindungan masyarakat miskin dan rentan, bukan justru menambah beban sosial di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil” tambah Niken

‘Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menegaskan bahwa permohonan Hak Uji Materil ini bukan semata-mata bentuk keberatan, tetapi merupakan upaya konstitusional untuk melindungi hak rakyat, menjaga keadilan sosial, dan memastikan kebijakan publik berjalan sesuai hukum dan nilai kemanusiaan”. tutup Niken.

 

{Tim Redaksi}

News Feed