Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Satreskrim Polres Jakbar Pastikan Tak Ada Gudang Handphone Rekondisi Ilegal di ruko 1000*

Hukum74 views

 

Jakarta Barat, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melalui Subnit Ekonomi Unit Krimsus bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya di kawasan Ruko 1000, Cengkareng, Jakarta Barat, yang diduga dijadikan lokasi perakitan handphone rekondisi sekaligus tempat penampungan handphone yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.

Pengecekan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, dipimpin langsung Kasubnit Ekonomi Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat IPDA M. Nico Saputra, S.Tr.K. bersama tim.

Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Edi Budi Wibowo, S.ST.K., S.I.K., M.Si. mengatakan, pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diterima pihak kepolisian.

“Tim melakukan pemeriksaan langsung di lokasi dengan meminta keterangan dari karyawan, pihak keamanan, serta melakukan pengecekan terhadap aktivitas usaha di gudang tersebut,” ujar AKP Edi Budi Wibowo saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mendapati bahwa ruko tersebut menjalankan usaha penjualan berbagai jenis aksesori telepon seluler, seperti casing handphone, serta plastik peralatan makan yang dipasarkan secara online maupun offline.

“Hasil pengecekan tidak ditemukan adanya aktivitas perakitan handphone rekondisi maupun barang-barang elektronik yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan, perpajakan, ataupun perizinan lainnya sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan masyarakat,” jelasnya.

AKP Edi menegaskan, kegiatan pengecekan tersebut merupakan bentuk komitmen Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, objektif, dan berdasarkan fakta di lapangan.

Polres Metro Jakarta Barat juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum yang diketahui.

” Masyarakat bisa melaporkan dan menggunakan layanan kepolisian 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” tambahnya

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

News Feed