Tingkatkan Sinergitas Perencanaan Pusat-Daerah, Ditjen Polpum Gelar Rapat Sinkronisasi Bidang Kesbangpol

Nasional13,928 views

KESBANG.COM, JAKARTA – Dalam rangka sinergitas perencanaan pembangunan antara Pemerintah Pusat (Ditjen Polpum) dengan Pemerintah Daerah (Badan/Kantor Kesbangpol) terkait persiapan pelaksanaan Program Tahun Pilkada Serentak tahun 2018 dan 2019, Kementrian Dalam Negeri melalui Ditjen Polpum menggelar Rapat Sinkronisasi Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

Menurut Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Polpum, Risnandar Mahiwa, S.STP., M.Si di Hotel Boutiqu, Jakarta, Senin (13/11/2017), dalam laporan kegiatannya mengatakan Rapat Sinkronisasi ini diadakan dalam rangka persiapan pelaksanaan Program Tahun 2018 dan sinkronisasi program/kegiatan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bahan masukan untuk penyusunan RKP Tahun 2019.

“Tujuan kegiatan ini yaitu untuk memfasilitasi penyusunan program bidang Kesbangpol dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah serta memfasilitasi dan memantapkan proses persiapan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2018 dan persiapan penyusunan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2019,” ujar Risnandar.

Rapat Sinkronisasi ini dihadiri para Pejabat Eselon Lingkup Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Sekretaris Kesbangpol Provinsi Se- Indonesia, Sekretaris Bappeda Provinsi Se- Indonesia, para Kasubbag Penyusunan Program dan Anggaran Badan Kesbangpol Provinsi atau pejabat yang menangani bidang perencanaan. Termasuk narasumber  dari Bappenas, yaitu Dewi Sri Soktijayaningsih, SE dari Kasubdit Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan  Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Direktur Politik dan Komunikasi Kementrian PPN/Bappenas, dan Suprayitno dari Bina Pembangunan Daerah.

Risnandar menjelaskan, rapat ini sekaligus untuk merespon adanya pemetaan isu-isu strategis terkait dengan penyelenggaraan fungsi pembinaan Kesbangpol di lingkungan pemerintahan, baik dari pusat maupun daerah maka Sinkronisasi Program Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Tahun Anggaran 2018 penting untuk dilakukan.

Ditjen Polpum memahami bahwa dalam membangun sinergitas tersebut dapat dipedomani dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD.

Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050.12/7764/SJ dan 050.12/7765/SJ tanggal 10 Oktober 2017 tentang Penyusunan Program Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah.

“Dalam penyusunan Draft RKP oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, kami mencoba untuk melakukan pemetaan isu-isu strategis guna penyusunan RKP dalam mendukung sasaran dari RPJMN 2015-2019,” pungkas Risnadar. (Zul/ Foto: Endi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed