Tokoh Pemuda Sumut Desak BPK Audit Menyeluruh Dana BOK Rp3,66 Miliar dan Kinerja 26 Puskesmas Madina

Hukum, Nasional34 views

Foto: Misron Saidi, sapaan akrab Ade Batubara, (ist)

Panyabungan, KESBANG||NEWS – Desakan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran kesehatan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menguat.

Tokoh Pemuda Sumatera Utara, Misron Saidi, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024–2025, sekaligus audit kinerja terhadap seluruh 26 Puskesmas di Kabupaten Mandailing Natal.

Permintaan tersebut disampaikan Misron Saidi kepada wartawan di Panyabungan, Rabu (15/4/2026). Menurutnya, hasil audit yang pernah dilakukan sebelumnya belum sepenuhnya menjawab berbagai pertanyaan dan keraguan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di lapangan.

“Kami meminta BPK RI Perwakilan Sumatera Utara mengaudit secara tuntas penggunaan Dana BOK Madina Tahun 2024–2025. Khusus untuk belanja obat BOK-KB Tahun 2025, anggarannya mencapai Rp3,66 miliar yang bersumber dari APBD dan diperuntukkan bagi 26 Puskesmas. Jika dirata-ratakan, setiap Puskesmas memperoleh sekitar Rp140,8 juta untuk periode April hingga Desember 2025,” ujar Misron.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), paket “Belanja Obat Pelayanan Kesehatan Dasar (BOK-KB) Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2025” diumumkan pada 20 Maret 2025 melalui metode E-Purchasing, dengan ketentuan penggunaan produk dalam negeri dan diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil.

AUDIT JANGAN HANYA MEMERIKSA DOKUMEN

Misron mengaku memperoleh informasi bahwa pengelolaan Dana BOK Madina Tahun 2024–2025 telah menjadi objek pemeriksaan. Namun demikian, menurutnya, berbagai keluhan masyarakat terkait ketersediaan obat dan kualitas pelayanan kesehatan masih terus bermunculan.

“Masih banyak kejanggalan yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari ketersediaan obat yang sering kosong di Puskesmas, dugaan ketidaksesuaian antara RAB dengan kondisi riil di lapangan, hingga adanya perbedaan harga dengan produk sejenis yang tersedia dalam E-Katalog LKPP. Karena itu, kami meminta audit yang lebih mendalam, khususnya terhadap belanja obat BOK-KB senilai Rp3,66 miliar tersebut,” tegasnya.

Ia menilai auditor tidak cukup hanya memeriksa dokumen administrasi di kantor Dinas Kesehatan.
“Audit harus turun langsung ke 26 Puskesmas. Periksa stok obat secara fisik, mintai keterangan tenaga kesehatan, dan bandingkan harga pembelian dengan harga yang tersedia di E-Katalog LKPP.

Jika ditemukan indikasi mark-up, pengadaan fiktif, atau penyimpangan lainnya, harus diungkap secara transparan agar tidak menimbulkan kerugian negara,” katanya.

SOROTI KINERJA 26 PUSKESMAS

Selain audit keuangan, Misron juga mendorong BPK melakukan audit kinerja terhadap seluruh Puskesmas di Madina, mulai dari wilayah Sinunukan, Natal, Panyabungan, Kotanopan hingga Puncak Sorik Marapi.

“Jangan hanya mengaudit Dinas Kesehatan. Datangi seluruh Puskesmas dan lihat langsung bagaimana pelayanan diberikan kepada masyarakat. Periksa apakah obat tersedia, tenaga medis hadir sesuai jadwal, jam pelayanan berjalan sesuai standar pelayanan minimum, pelayanan BPJS tidak dipersulit, serta tidak ada pungutan liar.

Dana BOK pada akhirnya harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurut Misron, audit kinerja sangat penting karena Puskesmas merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan dasar.

“Kalau kondisi Puskesmas sehat dan pelayanannya baik, maka pengelolaan anggaran di tingkat dinas juga lebih mudah dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, jika pelayanan di Puskesmas masih bermasalah, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana BOK,” katanya.

Ia juga mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal untuk membuka secara transparan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta laporan realisasi Dana BOK kepada publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Angka Rp140 juta per Puskesmas selama sembilan bulan bukanlah jumlah yang kecil. Masyarakat berhak mengetahui jenis obat yang dibeli, jumlahnya, harga satuannya, serta apakah stok yang tersedia mencukupi kebutuhan pelayanan,” tambahnya.

Misron menegaskan bahwa desakan audit tersebut merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawal penggunaan anggaran negara.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Yang kami minta adalah kepastian, transparansi, dan akuntabilitas. Jika pengelolaan anggaran sudah berjalan baik, audit akan menjadi bukti bahwa semuanya bersih. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan secara adil dan tanpa tebang pilih,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, maupun BPK RI Perwakilan Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait realisasi belanja obat BOK-KB Tahun 2025 maupun permintaan audit tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab.

Laporan : Bar.S

News Feed