Tolak Pelibatan Jaga Warga untuk Menghadapi Aksi Mahasiswa, Jangan Hidupkan Kembali Pola Pam Swakarsa Era Orde Baru

Nasional7 views

 

Yogyakarta, 19 Juni 2026

Kami menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk upaya pelibatan kelompok Jaga Warga untuk mengamankan, menghadang, maupun menghadapi aksi-aksi demonstrasi mahasiswa dan gerakan rakyat di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Jaga Warga dibentuk sebagai instrumen sosial kemasyarakatan untuk menjaga ketertiban lingkungan, memperkuat solidaritas warga, mencegah konflik sosial, serta membantu menciptakan keamanan di tingkat kampung. Jaga Warga bukan dibentuk sebagai pasukan pengamanan politik, bukan alat represi terhadap kebebasan berpendapat, dan bukan pula benteng kekuasaan yang digunakan untuk menghadapi kritik rakyat.

Penggunaan Jaga Warga dalam menghadapi demonstrasi mahasiswa berpotensi menciptakan konflik horizontal dengan cara membenturkan sesama warga negara. Mahasiswa adalah bagian dari rakyat, sedangkan anggota Jaga Warga juga merupakan bagian dari rakyat.

Ketika negara menghadapkan satu kelompok warga dengan kelompok warga lainnya, maka yang terjadi bukan penyelesaian masalah, melainkan pembelahan sosial yang berbahaya bagi demokrasi.

Kita tidak boleh lupa sejarah. Pada masa pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto, negara pernah menggunakan berbagai bentuk kelompok sipil dan Pam Swakarsa untuk menghadapi gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil yang kritis terhadap pemerintah. Praktik tersebut meninggalkan catatan buruk dalam perjalanan demokrasi Indonesia karena membuka ruang intimidasi, kekerasan, dan pelanggaran hak-hak warga negara.

Karena itu, setiap upaya yang mengarah pada penggunaan Jaga Warga untuk menghadapi demonstrasi mahasiswa akan memunculkan kesan bahwa negara sedang menghidupkan kembali pola-pola lama yang tidak sesuai dengan semangat reformasi. Demokrasi yang sehat seharusnya menjamin ruang dialog, bukan menciptakan mekanisme konfrontasi antara rakyat dengan rakyat.

Kami mengingatkan Pemerintah Daerah DIY dan aparat kepolisian bahwa tugas pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum merupakan tanggung jawab institusi negara yang telah diberikan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tidak perlu dan tidak tepat apabila tugas tersebut dialihkan atau dibebankan kepada kelompok masyarakat yang dibentuk untuk kepentingan sosial kemasyarakatan.

Kami juga menolak apabila Jaga Warga dijadikan alat politik praktis, alat pengamanan kepentingan penguasa, atau bahkan dijadikan bamper bagi rezim siapa pun.

Jaga Warga harus tetap berdiri sebagai institusi sosial yang netral, mengayomi seluruh warga tanpa membedakan pilihan politik, latar belakang organisasi, maupun sikap kritis terhadap pemerintah.

Atas dasar itu, kami mendesak:
1. Pemerintah Daerah DIY untuk tidak melibatkan Jaga Warga dalam pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa maupun gerakan rakyat.
2. Kepolisian agar menjalankan tugas pengamanan sesuai kewenangan hukum yang dimiliki tanpa melibatkan kelompok masyarakat sebagai alat menghadapi massa aksi.
3. Pengurus dan anggota Jaga Warga di seluruh wilayah DIY agar menjaga independensi organisasi dan tidak terlibat dalam agenda politik praktis maupun upaya menghadapi gerakan mahasiswa.
4. Seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal agar ruang demokrasi di Yogyakarta tetap terjaga dan tidak kembali pada praktik-praktik yang mengingatkan kita pada masa lalu yang kelam.

Yogyakarta adalah Kota Pendidikan, Kota Perjuangan, dan Kota Demokrasi. Kebebasan berpendapat harus dihormati sebagai hak konstitusional warga negara. Jangan membenturkan sipil dengan sipil. Jangan menjadikan Jaga Warga sebagai Pam Swakarsa baru.

Antonius Fokki Ardiyanto, S.IP
Aktivis Demokrasi dan Masyarakat Sipil Yogyakarta dan aktivis Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta

News Feed