Transparansi Informasi Kunci Kepercayaan Publik pada Program MBG*

Nasional312 views

 

Jakarta – Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (Karo Kummas BGN), Khairul Hidayati, menuturkan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak fundamental warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008.

Prinsip ini, menurutnya, merupakan salah satu pilar demokrasi yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan serta mendorong kepercayaan publik kepada lembaga negara. Bagi BGN sendiri, keterbukaan informasi publik memiliki arti strategis karena lembaga ini berhubungan langsung dengan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.

Hal tersebut dia kemukakan dalam Forum Koordinasi Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik BGN sekaligus Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Pelayanan Informasi Publik, di Jakarta, Selasa (16/9).

“Masyarakat berhak mengetahui program, kebijakan, serta capaian kita secara terbuka. Informasi yang jelas, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan akan meningkatkan pemahaman publik serta memperkuat dukungan masyarakat terhadap program-program prioritas nasional di bidang pemenuhan gizi nasional,” kata Hida.

Sebagai langkah konkret, BGN telah menerbitkan Peraturan BGN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Keputusan Kepala BGN tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta Keputusan Sekretaris Utama tentang Petugas Pelayanan Informasi Publik.

Menurut Hida, regulasi ini menjadi fondasi penting dalam membangun sistem layanan informasi publik yang tertata dan konsisten di seluruh unit kerja. Namun, implementasi regulasi menjadi tantangan utama.

“Tanpa pelaksanaan yang sungguh-sungguh, standar layanan hanya akan menjadi dokumen di atas kertas. Di sinilah peran para PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Pelayanan Informasi Publik menjadi sangat penting. Mereka adalah garda terdepan yang memastikan hak masyarakat atas informasi benar-benar terpenuhi,” tegasnya.

Oleh karena itu, forum koordinasi dan Bimtek dinilai strategis untuk menyamakan persepsi, membangun sinergi, serta membekali petugas dengan keterampilan teknis, mulai dari pengelolaan website PPID, penyusunan Daftar Informasi Publik Elektronik (EDIP), hingga simulasi layanan permintaan dan keberatan informasi publik.

“Momentum kegiatan ini dapat menjadi tonggak untuk menjadikan tata kelola keterbukaan informasi publik di BGN sebagai teladan bagi lembaga negara lainnya, sehingga manfaat nyata dapat dirasakan masyarakat melalui transparansi kebijakan, keterbukaan data, dan kemudahan akses layanan informasi publik,” pungkas

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (Karo Kummas BGN), Khairul Hidayati, dalam Forum Koordinasi Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik BGN sekaligus Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Pelayanan Informasi Publik, di Jakarta, Selasa (16/9).

News Feed