Trenggalek Gelar Sosialisasi UU Pemilu 2017

Daerah8,082 views

KESBANG.COM, TRENGGALEK –  Agar pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2019  di Kabupaten Trenggalek berjalan sesuai prinsip pemilu jujur adil, aman dan nyaman tentu tidak terlepas dari pemahaman para stake holder  terkait terhadap aturan yang berlaku.

Karena itu, guna mencapai tujuan pemilu itu, Kesbangpol Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menggelar  Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Pendopo Kab. Trenggalek. Selasa (7/11).

Peserta sosialisasi terdiri dari seluruh organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Trenggalek, kepala desa, KPU dan Panwaslu, pimpinan parpol, serta ormas/LSM.

Sejumlah nara sumber hadir pada acara yang diikuti sekitar  230 peserta seperti Rahmat Santoso, M.Si, Kasi Lembaga Pemerintahan Ditjen Politik & Pemerintahan (Polpum) Kemendagri dengan moderator Ketua KPU Trenggalek, Dr. Suripto, S.Ag, M.PDi.

Dalam sambutan pembukaannya, Wakil Bupati Trenggalek,  Mochammad Nur Arifin mengingatkan tentang pentingnya persamaan persepsi seluruh stakeholder untuk mensukseskan pemilu tahun 2009.

Dalam paparannya, Rahmat Santoso menyatakan bahwa pemilu merupakan sebuah manajemen konflik dalam upaya rotasi kepemimpinan. Sedangkan pemilu (baca: Pileg dan Pilpres) secara bersamaan adalah pemilu serentak pertama dalam sejarah kepemiluan di Indonesia.

Keberhasilan jalannya pemilu kada sertentak 2019 tergantung pada pemahaman terkait regulasi kepemiluan kepada seluruh elemen masyarakat, terutama terkait perubahan pengaturan seperti proses rekapitulasi suara, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, metode konversi suara ke kursi, dll.

“Partisipasi masyarakat dalam pemilu diharapkan dapat meningkat, baik secara kuantitas maupun kualitas sehingga dapat mendukung suksesnya pemilu yang demokratis,” pungkas Rahmat. (Zul/Foto:Yunidar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed