Uji Sidang Proposal Disertasi Doktor Hukum, Bamsoet Soroti Lemahnya Pengawasan Penyidikan*

Nasional40 views

 

*JAKARTA* – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15 serta dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) merupakan saat yang tepat untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan penyidikan di Indonesia. Selama ini pengawasan terhadap penyidik masih menghadapi berbagai kelemahan mendasar, mulai dari konflik kepentingan karena dominasi pengawasan internal, lemahnya kewenangan lembaga pengawas eksternal, hingga tidak adanya mekanisme yang mampu memaksa pelaksanaan rekomendasi. Kondisi tersebut berdampak pada masih munculnya praktik penyalahgunaan kewenangan, dugaan salah tangkap, penghentian perkara yang menimbulkan kontroversi, lambannya penanganan laporan masyarakat, hingga lahirnya persepsi impunitas dalam penegakan hukum.

“Negara hukum mensyaratkan setiap penggunaan kewenangan diawasi secara efektif. Pengawasan terhadap penyidikan tidak boleh berhenti pada pemberian rekomendasi moral yang dapat diabaikan. Indonesia membutuhkan sistem pengawasan penyidikan yang independen, memiliki kewenangan eksekutorial, serta mampu memastikan setiap pelanggaran prosedur memperoleh konsekuensi hukum yang jelas. Reformasi KUHAP harus menjadi pintu masuk membangun sistem tersebut,” ujar Bamsoet di Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta, Selasa (4/8/26).

Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat menjadi penguji sekaligus ko-promotor dalam sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur Sirot, dengan judul disertasi “Rekontruksi Regulasi Pengawasan Penyidikan yang Bersifat Eksekutorial Guna Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan”. Turut hadir sebagai penguji Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein dan Dr. Tina Amelia.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, berbagai perkara yang menyita perhatian masyarakat dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan yang berlaku belum sepenuhnya mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan maupun mempercepat penyelesaian dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh aparat penegak hukum. Di sisi lain, lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman, Kompolnas maupun Komnas HAM kerap menghasilkan rekomendasi yang tidak memiliki daya paksa sehingga implementasinya sangat bergantung pada kemauan institusi yang diawasi. Persoalan tersebut menjadi salah satu kelemahan mendasar yang perlu diperbaiki melalui pembaruan hukum.

“Selama rekomendasi pengawasan tidak memiliki kekuatan eksekutorial, selama itu pula pengawasan akan sulit menghasilkan perubahan nyata. Pengawasan harus mampu memerintahkan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan, memiliki batas waktu yang jelas, serta tersedia mekanisme sanksi apabila diabaikan. Dengan demikian, prinsip equality before the law benar-benar dapat diwujudkan,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini memaparkan, pembaruan KUHAP hendaknya tidak hanya berorientasi pada penyempurnaan kewenangan penyidik, penuntut umum maupun hakim, melainkan juga membangun keseimbangan antara kewenangan dan akuntabilitas. Kewenangan penyidikan yang sangat besar harus diimbangi sistem pengawasan yang sama kuatnya. Tanpa keseimbangan tersebut, penyalahgunaan wewenang akan tetap terbuka dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Prinsip checks and balances harus menjadi poin utama dalam sistem peradilan pidana modern.

“Pengawasan yang independen bukan dimaksudkan untuk melemahkan aparat penegak hukum. Justru sebaliknya, pengawasan yang kuat akan melindungi penyidik yang bekerja profesional sekaligus menindak tegas oknum yang menyalahgunakan kewenangannya. Institusi penegak hukum akan semakin dipercaya apabila memiliki mekanisme koreksi yang objektif, transparan, dan berkeadilan,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menambahkan, tantangan penegakan hukum pada era digital semakin kompleks. Penyidikan kini melibatkan barang bukti elektronik, kecerdasan buatan, analisis data digital, transaksi lintas negara, hingga kejahatan siber yang berkembang sangat cepat. Kompleksitas tersebut membutuhkan standar pengawasan yang juga semakin modern, memanfaatkan teknologi informasi, audit digital, serta sistem dokumentasi yang dapat ditelusuri secara transparan. Dengan demikian, setiap tindakan penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.

“Indonesia sedang membangun sistem hukum yang modern. Karena itu pengawasan penyidikan juga harus modern. Kita memerlukan mekanisme yang independen, profesional, berbasis teknologi, memiliki kewenangan eksekutorial, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, korban, tersangka maupun aparat penegak hukum sendiri,” pungkas Bamsoet. (*)

News Feed