*JAKARTA* — Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Dosen Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan) Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa penguatan pelayanan medikolegal di rumah sakit merupakan kunci untuk menjamin akuntabilitas penanganan kasus malpraktik, terutama yang bersumber dari ketidaktepatan diagnosis. Kesalahan diagnosis telah berkembang menjadi persoalan serius karena berdampak langsung pada keselamatan pasien, kepastian hukum, dan rasa keadilan dalam layanan kesehatan nasional.
“Data Kementerian Kesehatan menunjukkan sepanjang tahun 2023 hingga 2025 terdapat 51 aduan dugaan malpraktik medis, dan 24 di antaranya berujung pada kematian pasien. Sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan kesalahan atau keterlambatan diagnosis. Ini fakta yang tidak bisa kita abaikan,” ujar Bamsoet di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Selasa (10/2/26).
Hal itu diungkapkan Bamsoet saat menguji sekaligus menjadi Co-promotor sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur Kombes Pol.dr.Rommy Sebastian. Hadir sebagai penguji lainnya Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dr. Abdullah Sulaiman dan Dr. Ahmad Redi,
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, persoalan salah diagnosis telah menjadi isu global. Berbagai studi internasional mencatat sekitar 25 hingga 30 persen gugatan malpraktik rumah sakit dipicu oleh kesalahan diagnosis, terutama pada kasus kanker, penyakit jantung, dan gangguan saraf. Dampaknya sering kali bersifat permanen, memicu konflik berkepanjangan antara pasien, keluarga, dan rumah sakit.
“Ketidaktepatan diagnosis tidak berhenti pada aspek klinis. Tetapi juga menyentuh hak pasien atas kebenaran medis dan kejelasan tanggung jawab. Di sinilah peran unit medikolegal rumah sakit seharusnya hadir sebagai penjamin akuntabilitas dan keadilan,” kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menyoroti masih kuatnya ketimpangan relasi antara dokter dan pasien. Pasien berada pada posisi rentan karena keterbatasan pengetahuan medis, sementara informasi dan keputusan sepenuhnya berada di tangan tenaga kesehatan. Kondisi ini membuat banyak pasien baru menyadari adanya salah diagnosis setelah kondisi kesehatan memburuk.
“Pelayanan medikolegal harus mampu menjembatani ketimpangan ini. Pasien berhak mendapat penjelasan yang jujur, terbuka, dan mudah dipahami, sekaligus akses pada mekanisme penyelesaian yang adil ketika terjadi kesalahan diagnosis,” jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menilai, medikolegal juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum bagi pasien melalui pengelolaan rekam medis yang akurat, informed consent yang jelas, serta audit klinis yang objektif. Dalam konteks penyelesaian sengketa, medikolegal idealnya menjadi garda depan mediasi dan konsiliasi sebelum perkara masuk ke jalur pengadilan.
“Penyelesaian di luar pengadilan melalui mediasi medis jauh lebih cepat, efisien, dan manusiawi. Pasien bisa memperoleh pemulihan, rumah sakit bisa melakukan evaluasi, dan kepercayaan publik dapat dijaga,” pungkas Bamsoet. (*)







