Uji Sidang Terbuka Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Ingatkan Ancaman Tirani Algoritma, Kecerdasan Buatan dan Muslihat Disinformasi*

Nasional284 views

 

*JAKARTA* – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Dosen Tetap Program Pascasarjana Doktor Hukum Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo, menegaskan ancaman terbesar bagi stabilitas sosial Indonesia di era digital tidak lagi hanya datang dari kerumunan massa di jalan, melainkan juga dari percikan yang meledak di ruang siber. Disinformasi berupa unggahan singkat, komentar spontan, dan tagar populer yang dirancang dengan bantuan algoritma, kecerdasan buatan (AI) dan muslihat disinformasi kini terbukti mampu memanipulasi emosi publik dan menggerakkan ribuan orang. Bahkan memicu kerusuhan, penjarahan, dan pembakaran.

“Kalau dulu kerusuhan lahir dari demonstrasi fisik, sekarang cukup dari satu narasi palsu di dunia maya. Deepfake dan manipulasi visual membuat kebohongan tampak seolah fakta. Inilah wajah baru ancaman yang kita hadapi,” ujar Bamsoet saat menjadi penguji internal dalam ujian sidang terbuka disertasi mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Mayjen TNI AD Endro Satoto, dengan judul “Konstruksi Norma Dalam Upaya Perlindungan Korban Terhadap Siber Global Di Indonesia Yang Berkemanfaatan”, di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (13/9/2025).

Hadir sebagai penguji antara lain Promotor Prof. Faisal Santiago, Ko-Promotor Dr. Sulhan, Penguji Internal Prof. Ade Saptomo dan Penguji Eksternal Prof. Ibnu Sina Chandranegara.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini mencontohkan, kasus tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tertabrak kendaraan aparat pada tanggal 28 Agustus lalu, menjadi bukti nyata. Video amatir yang direkam warga beredar luas hanya dalam hitungan menit. Reaksi publik mengalir deras, menciptakan gelombang simpati sekaligus amarah yang akhirnya menambah tensi dan menaikan eskalasi demonstrasi di lapangan. Data dari LAB 45 pimpinan Mantan Gubernur Lemhanas Andi Widjajanto mencatat, sepanjang Oktober 2024 hingga 5 September 2025, terjadi 218 aksi massa, terdiri dari 156 demonstrasi, 49 amok, dan 13 aksi anarkis. Dari total itu, 121 aksi menargetkan instansi pemerintah dan fasilitas umum, termasuk perusakan kantor pemerintah, pembakaran hingga penjarahan.

Kasus Affan membuktikan bahwa percikan di ruang digital bisa bertransformasi jadi amuk di dunia nyata. Kondisi ini diperparah dengan
algoritma media sosial yang tidak netral. Konten yang provokatif diprioritaskan, sementara klarifikasi tenggelam. Ditambah dengan muslihat disinformasi dengan kecerdasan buatan yang mampu memproduksi konten palsu dalam jumlah masif, menjadikan ancaman yang bisa mengikis legitimasi negara dan memperdalam distrust masyarakat.

“Hari ini kita hidup dalam era ketika realitas publik bukan lagi dibangun oleh fakta, melainkan oleh algoritma. Algoritma media sosial yang seharusnya membantu kita menemukan informasi, justru menjadi muslihat disinformasi dengan memprioritaskan konten yang provokatif karena paling banyak menghasilkan klik dan interaksi. Akibatnya, satu video bisa langsung memicu kemarahan massal sebelum kebenarannya sempat diverifikasi,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini memaparkan, laporan dari Global Disinformation Index (GDI) menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap penyebaran hoaks politik. Data Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat, sepanjang tahun 2024 terdapat lebih dari 11.000 konten hoaks yang berhasil diidentifikasi, dengan 32 persen di antaranya terkait isu politik dan pemilu. Bahkan, survei Katadata Insight Center pada awal 2025 mengungkap 7 dari 10 pengguna internet di Indonesia mengaku kesulitan membedakan mana berita asli dan palsu.

Fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Di India, dalam beberapa tahun terakhir, puluhan kasus persekusi dan kekerasan massa dipicu oleh hoaks yang beredar di grup WhatsApp. Di Amerika Serikat, teknologi voice cloning bahkan sudah dipakai untuk menipu perusahaan, dimana suara CEO dipalsukan untuk memerintahkan transfer uang sehingga menimbulkan kerugian jutaan dolar. FBI melalui Internet Crime Complaint Center (IC3) mencatat kerugian akibat kejahatan siber, termasuk penipuan berbasis kecerdasan buatan, telah mencapai lebih dari USD 10 miliar pada tahun 2023 dan terus meningkat.

“Bayangkan skala risikonya bila semua itu dikombinasikan dengan konteks politik atau isu identitas yang sensitif. Disinformasi berbasis kecerdasan buatan bisa menggerakkan emosi massa dalam sekejap. Yang lebih berbahaya lagi, masyarakat semakin sulit membedakan mana fakta, mana rekayasa. Kita menghadapi fenomena yang disebut ‘liar’s dividend’, ketika orang bisa saja mengklaim bukti nyata sebagai palsu hanya karena publik sudah terbiasa mendengar kata deepfake,” papar Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Unpad (PADIH Unpad) ini menegaskan, krisis yang dipicu algoritma, kecerdasan buatan ataupun disinformasi, tidak bisa dihadapi dengan cara biasa. Pemerintah dan DPR harus menyiapkan langkah-langkah luar biasa. Diantaranya, pembuatan regulasi algoritma. Pemerintah harus mengatur kewajiban platform digital untuk membuka transparansi cara algoritma bekerja, terutama dalam mengatur konten politik dan keamanan publik. Platform harus diwajibkan memberi laporan transparansi berkala tentang bagaimana konten disebarkan dan apa dampaknya pada masyarakat.

Kedua, pembuatan Undang-Undang Keamanan Digital dan Anti-Disinformasi. Undang-undang ini harus mengatur secara jelas penggunaan kecerdasan buatan dalam produksi konten digital. Konten yang dihasilkan kecerdasan buatan wajib diberi watermark dan metadata yang tidak bisa dihapus, sehingga masyarakat bisa menilai keaslian informasi.

“Ketiga, penguatan literasi digital dan fact-checking nasional. Pemerintah harus menggandeng organisasi lokal serta komunitas kampus untuk membangun sistem verifikasi cepat terhadap berita hoaks. Literasi digital wajib dimasukkan ke kurikulum sekolah dan digalakkan lewat kampanye publik berskala nasional,” urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, perlu dilakukan revisi UU ITE dan integrasi dengan regulasi kecerdasan buatan. Undang-undang yang ada perlu diperbaharui agar lebih tepat membedakan antara konten asli dengan konten manipulatif berbahaya. Regulasi kecerdasan buatan juga harus diintegrasikan agar ada payung hukum jelas tentang tanggung jawab produsen teknologi maupun pengguna.

“Teknologi harus jadi alat pemberdayaan, bukan pemecah belah. Karenanya, kita wajib memastikan regulasi yang dibuat harus seimbang. Kita tidak boleh membiarkan disinformasi merusak demokrasi, tetapi kita juga tidak boleh menjadikan regulasi sebagai alat membungkam kritik rakyat. Yang kita perlukan adalah aturan yang adil, transparan, dan akuntabel,” pungkas Bamsoet. (*)

News Feed