UMK Temanggung 2018 Diusulkan Naik Lagi

Daerah11,971 views

KESBANG.COM, TEMANGGUNG – Terhitung mulai tahun 2018 mendatang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Temanggung menjadi Rp 1.557.000 atau meningkat sebesar 8,7 persen dari UMK tahun sebelumnya yang hanya Rp 1.431.500 kepada pihak Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung, Amin Sudibyo, sebelumnya surat perihal UMK telah diajukan dan ditandatangani oleh kepada Bupati Temanggung.

Namun demikian, saat untuk kelanjutannya saat ini masih menunggu persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Gubernur Ganjar Pranowo sembari menunggu adanya revisi atau antisipasi pengajuan keberatan dari pihak buruh maupun pengusaha.

“Besaran UMK baru yang kami usulkan merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung yang berisikan perwakilan dari tripartid, yakni pengusaha, pekerja, dan pemerintah,” jelasnya.

Ditambahkan, disepakatinya besaran angka Rp 1.557.000 merupakan hasil tawar menawar antara pihak perwakilan pengusaha dan pekerja. Jumlah itu sedikit lebih besar dibanding hasil penghitungan menurut ketentuanPeraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang menghasilkan angka hitungan Rp 1.556.284.

Sedangkan, ia menjelaskan lagi, formula dalam menentukan besaran angka yang menjadi patokan UMK ialah besaran UMK tahun berjalan ditambah hasil perkalian antara UMK tahun berjalan dengan angka pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi nasional.

“Secara umum pembahasan besaran UMK tahun 2018 yang telah diajukan tersebut berjalan lancar tanpa adanya perdebatan apapun,” pungkasnya. (van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed