Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan apresiasi kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang telah mengumumkan melalui agenda konferensi pers pada Senin (22/9/2025) malam, terkait penetapan para tersangka penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK oses) senilai US$ 17.286.000,- atau sebesar Rp. 271.799.878.200,-.
Demikian disampaikan oleh Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai ketua umum DPP KAMPUD melalui keterangan pers yang diterima tim media pada Rabu (24/9/2025).
“Dengan ditetapkannya 3 (tiga) orang tersangka oleh tim penyidik Kejati Lampung diantaranya M Hermawan Eriadi sebagai Direktur Utama PT. Lampung Energy Berjaya (LEB), Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT. LEB dan Heri Wardoyo sebagai komisaris PT. LEB dalam upaya mengusut skandal penyelewengan dana PI 10% yang diterima PT. LEB tentunya langkah tegas dan berani Kejati Lampung di bawah komando Kepala Kejati Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Bapak Armen Wijaya, S.H,M.H patut mendapat apresiasi dari Masyarakat”, kata Seno Aji pada Rabu (24/9/2025).
Aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga berharap setelah adanya penetapan 3 orang tersangka, maka tim penyidik dapat mendalami dan menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang terkait dalam skandal tipikor pengelolaan dana PI 10% PT LEB.
“Tahap penetapan 3 orang tersangka oleh tim penyidik Kejati Lampung tersebut dapat dijadikan penyemangat sehingga tim penyidik tidak kendor untuk lebih mendalami dan menelusuri lebih jauh pihak-pihak terkait dalam skandal penyelewengan dana PI 10% PT LEB, dengan memeriksa semua pihak-pihak terkait, demikian agar terang benderang siapa pihak yang melakukan langsung, pihak yang menyuruh, pihak yang turut serta dan pihak yang menganjurkan perbuatan tipikor penyelewengan tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban pidana, dengan begitu tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka kembali oleh tim penyidik”, harap Seno Aji.
Seno Aji mengungkapkan penetapan 3 orang tersangka yang menyasar jabatan Komisaris, direktur utama dan direktur operasional PT LEB merupakan upaya yang tepat, namun Seno Aji mengingatkan kepada tim penyidik bahwa masih terdapat kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi dan komisaris yaitu Kepala Daerah/Gubernur Lampung yang disebut KPM.
“Didasarkan pada susunan organ perusahaan umum daerah sesuai Undang-undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maka secara hirarki terdiri dari KPM dan/atau RUPS, dewan pengawas dan/atau komisaris kemudian direksi, sedangkan komisaris bertugas menyampaikan laporan pengawasan kepada KPM/Gubernur Lampung, sementara dalam hal pengelolaan laba mencakup pemenuhan dana cadangan, peningkatan kuantitas, kualitas dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan, deviden, tantiem untuk anggota direksi dan komisaris serta bonus pegawai ditetapkan setiap tahun oleh KPM, atas hal ini maka sudah sepatunya Gubernur Lampung waktu itu sebagai KPM/pemegang saham memikul tanggungjawab juga atas kasus tipikor penyelewengan dana PI 10% PT. LEB, apalagi tim penyidik telah berhasil memeriksa Arinal Djunaidi mantan Gubernur Lampung dan Samsudin mantan Pj Gubernur Lampung kala itu”, terang Seno Aji.
Tidak hanya itu, Seno Aji juga mendukung upaya-upaya tim penyidik Kejati Lampung dalam membongkar skandal tipikor dana PI PT. LEB dalam rangka melaksanakan tugas konstitusionalnya dan memerangi praktik tipikor serta menyelamatkan uang negara.
“Langkah dan upaya Kejati Lampung dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya membongkar tipikor PI 10% PT LEB patut mendapat dukungan dari publik, kita yakin akan integritas dan akuntabilitas tim penyidik Kejati Lampung dalam mengungkap skandal kasus tipikor ini tidak diragukan, sehingga DPP KAMPUD akan terus mendukung upaya dan langkah pengusutan oleh Kejati Lampung dan meminta tim penyidik menelusuri aliran uang hasil korupsi dana PI PT LEB secara menyeluruh dengan memeriksa juga aset-aset yang telah berhasil disita oleh Kejati Lampung khususnya aset hasil penggeledahan di rumah Arinal Djunaidi, karena diyakini bahwa sejumlah aset-aset tersebut di atas namakan keluarga, saudara dan/atau kolega mantan Gubernur Lampung, sehingga LHKPN harta kekayaan Arinal Djunaidi dengan aset yang berhasil disita Kejati Lampung nilainya tidak sama, demikian agar memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat serta upaya pemulihan kerugian keuangan negara terpenuhi”, pungkas Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji.
Sementara berdasarkan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Kejati Lampung telah menetapkan para tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%), yaitu :
1. Tersangka M.H selaku Direktur Utama PT. Lampung Energi Berjaya, berdasarkan Penetapan Tersangka Nomor : TAP-14/L.8/Fd. 2/09/2025 Tanggal 22 September 2025 serta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-09/L.8/Fd.2/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-09.a/L.8/Fd.2/10/2024 tanggal 1 November 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-13/L.8/Fd.2/07/2025 tanggal 9 Juli 2025.
2. Tersangka BK selaku Direktur Operasional PT. Lampung Energi Berjaya, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.8/Fd.2/09/2025 Tanggal 22 September 2025 serta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-15/L.8/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025.
3. Tersangka HW selaku Komisaris PT. Lampung Energi Berjaya, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-10/18/Fd.2/09/2025 Tanggal 22 September 2025 serta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepata Kejaksaan Tingg Lampung Nomor Print- 16 B/F 2/09/2025 tanggal 22 September 2025.
Sehubungan dengan penetapan para tersangka tersebut tim penyidik melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui Lampung Selatan.
Adapun dasar penetapan tersangka tersebut dikarenakan para tersangka merupakan Direksi dan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya yang mana PT Lampung Energi Berjaya merupakan penerima dana Participating Interest senilai US$ 17.286.000 (Tujuh Belas Juta Dus Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dolar AS).
Dalam keterangan persnya yang disampaikan langsung oleh Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H pada Senin (22/9/2025) malam, mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu pada saat PT Lampung Energi Berjaya menerima dana Participating Interest sebesar US$ 17.286.000 (Tujuh Belas Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dolar AS) uang tersebut tidak dikelola sesuai dengan core bussines dalam kegiatan Migas melainkan digunakan untuk pembayaran gaji, bonus dan tantiem pegawai PT. Lampung Energi Berjaya serta dijadikan deviden dan dibagikan kepada PT Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Kemudian akibat dari perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor : PE.03.03/5-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025.
Aspidsus juga menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen dan konsisten dalam penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%) dan Kejaksaan Tinggi Lampung akan terus menelusuri pihak-pihak yang terkait untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung tetap melakukan tindakan-tindakan dalam upaya mengembalikan Kerugian Keuangan Negara dan semua pihak yang bertanggungjawab dan menyebabkan Kerugian Keuangan Negara dan Kami sampaikan terhadap penanganan perkara ini akan mejadi Role Model dalam pengelolaan dana Participating Interest 10% (P 10%) di seluruh Indonesia. Agar kedepannya Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (P) 10%) dapat dikelola secara benar dan tepat untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik di Provinsi Lampung maupun di daerah lainnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat”, pungkas Armen. (*)