Foto: Sekjen Majelis Adat Indonesia M. Rafik Datuk Rajo Kuaso Mendukung Penuh Perjuangan Para Raja,( Istimewa)
Jakarta, KESBANG NEWS– Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia (MAI), M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan para Raja, Sultan, dan Pemangku Adat Nusantara dalam mendorong segera disahkannya Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat sebagai payung hukum nasional yang sah, kuat, dan mengikat.
Pernyataan ini ditegaskan sebagai respons atas fakta konstitusional yang telah lama mengemuka, termasuk hasil Penelitian Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2011, yang secara tegas menyatakan bahwa pengaturan kesatuan masyarakat hukum adat tidak dapat didelegasikan kepada Peraturan Daerah, karena UUD 1945 secara tegas memerintahkan pengaturannya melalui Undang-Undang. Dokumen tersebut telah dipublikasikan secara resmi melalui laman mkri.id, dan karenanya memiliki legitimasi hukum negara. Hal ini semakin menegaskan bahwa pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat tidak boleh terus dibiarkan tanpa payung undang-undang nasional.
M. Rafik Datuk Rajo Kuaso menegaskan bahwa perjuangan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat merupakan perintah konstitusi, bukan agenda kelompok atau kepentingan elit adat semata. “Ini bukan perjuangan kerajaan, bukan pula kepentingan segelintir golongan. Ini adalah perintah langsung UUD 1945. Negara wajib menghadirkan payung hukum bagi seluruh kesatuan masyarakat hukum adat di Nusantara,” tegas M. Rafik Datuk Rajo Kuaso.
Ia menambahkan, selama belum adanya Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat, maka masyarakat adat masih berada dalam zona abu-abu hukum, rentan terhadap perampasan tanah ulayat, konflik agraria, penggusuran wilayah adat, kriminalisasi masyarakat adat, serta pengabaian hak tradisional.
Sekjen MAI menegaskan bahwa ketika Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat disahkan, maka Majelis Adat Indonesia (MAI) akan memiliki kedudukan hukum nasional yang sah secara konstitusional, dan tidak lagi bergerak sebatas dalam ruang sosial dan moral, melainkan menjadi lembaga adat nasional resmi yang memiliki posisi strategis dalam menjaga, melindungi, dan menegakkan hukum adat di seluruh Nusantara. “UU Masyarakat Adat akan menjadikan MAI sebagai garda terdepan penjaga adat Nusantara secara sah di mata konstitusi. Ini adalah cita-cita besar para Raja dan amanat sejarah bangsa,” lanjut Datuk Rajo Kuaso.
Pernyataan Sekjen MAI ini juga sejalan dengan sikap Maharaja Kutai Mulawarman, yang sebelumnya telah menyatakan dukungan penuh terhadap MAI sebagai bagian tak terpisahkan dari perjuangan panjang menuju lahirnya Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Menurut Maharaja Kutai Mulawarman, tanpa undang-undang tersebut, maka kekuatan MAI akan terus menghadapi tantangan hukum, perjuangan masyarakat adat akan terus memakan waktu panjang, dan kepastian hukum adat akan terus tertunda.
Hingga kini, ketuk palu DPR RI sebagai penentu pengesahan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat masih dinantikan. Proses politik hukum tersebut belum diformalkan menjadi undang-undang, namun harapan publik semakin menguat.
Sekjen MAI menegaskan bahwa saat ini seluruh masyarakat adat Nusantara menaruh harapan besar kepada DPR RI, bahwa ketuk palu tersebut akan menjadi penentu sejarah, apakah negara benar-benar hadir bagi masyarakat adat, atau kembali membiarkan mereka dalam ketidakpastian hukum. “Ini bukan sekadar undang-undang. Ini adalah pengakuan negara terhadap jati diri bangsanya sendiri,” tutup M. Rafik Datuk Rajo Kuaso.
Tentang Majelis Adat Indonesia (MAI)
Majelis Adat Indonesia (MAI) adalah lembaga adat nasional yang lahir dari kesadaran kolektif para Raja, Sultan, Datuk, Ratu, serta Pemangku Adat Nusantara untuk menjaga marwah adat, moral bangsa, tanah ulayat, serta hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia.
Alasan perubahan: Format siaran pers telah disesuaikan dengan menghilangkan judul di tengah dan poin-poin sub judul, sehingga menjadi narasi yang mengalir dan sesuai dengan standar siaran pers.(Red)









