Video Perdebatan Viral di Bekasi, Dugaan Intimidasi terhadap Pelaku UMKM oleh Oknum yang Mengaku Kacab OT Jadi Sorotan

Hukum193 views

Teks Gambar:  Suasana pertemuan yang kemudian menjadi viral di media sosial. Advokat Pangidoan Terbit Ropu Lumbantobing, S.H., memprotes tindakan seorang pria yang mengaku sebagai Kepala Cabang OT, (istimewa)

Bekasi, KESBANG||NEWS – Sebuah video yang beredar di media sosial memicu perhatian publik setelah memperlihatkan perdebatan antara seorang pria yang disebut-sebut mengaku sebagai Kepala Cabang (Kacab) Orang Tua (OT) dengan seorang advokat di hadapan sejumlah orang.

Pria tersebut diketahui bernama Hengky Hermanto, yang disebut berada di bawah naungan PT Sumber Tirta Sentosa.

Dalam video yang beredar, ia diduga mempertanyakan legalitas atau surat izin usaha milik seorang pelaku usaha/UMKM, bahkan disebut sempat membawa-bawa nama instansi Bea Cukai.

Peristiwa tersebut mendapat tanggapan keras dari Pangidoan Terbit Ropu Lumbantobing, S.H., advokat muda yang berada di lokasi dan menilai tindakan tersebut tidak pada tempatnya.
Menurut Pangidoan, seseorang yang bukan berasal dari instansi perizinan maupun aparat penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk menginterogasi ataupun mempertanyakan legalitas usaha masyarakat dengan cara yang dapat menimbulkan rasa takut.

“Kamu jangan menakut-nakuti saya ya dengan mengaku-ngaku orang Bea Cukai atau mau panggil pihak Bea Cukai,” tegas Pangidoan Lumbantobing dalam video yang kini telah beredar di berbagai platform media sosial.

Pangidoan menilai tindakan tersebut dapat menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan memiliki kewenangan layaknya penyidik, petugas Bea Cukai, atau aparat pengawas lainnya, padahal hal tersebut bukan merupakan kapasitas maupun tugasnya.

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap izin usaha merupakan kewenangan instansi pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan dilakukan oleh pihak lain yang tidak memiliki mandat hukum.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, ada mekanisme hukum dan lembaga yang berwenang. Jangan sampai ada pihak yang bertindak seolah-olah sebagai aparat sehingga membuat pelaku UMKM merasa terintimidasi,” ujar Pangidoan.

Menurutnya, para pelaku usaha, khususnya UMKM, berhak menjalankan usahanya tanpa adanya tekanan ataupun intimidasi dari pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa iklim investasi dan dunia usaha akan tumbuh dengan baik apabila seluruh pihak menghormati batas kewenangan masing-masing serta mengedepankan komunikasi yang santun dan profesional.

Pangidoan berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran agar setiap pihak, baik dari kalangan perusahaan maupun masyarakat, tidak bertindak di luar kapasitasnya sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah pelaku usaha.

Hingga rilis pers ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Hengky Hermanto maupun PT Sumber Tirta Sentosa terkait video yang beredar tersebut.

Oleh karena itu, semua pihak tetap diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.

 

Tonton

KESBANG NEWS

News Feed