Vonis Korupsi Dana BOK–JKN: KMMB Soroti Lambannya Penahanan Mantan Kepala UPT Puskesmas Parsoburan

Budaya19 views

Mantan Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan divonis hukuman 1 tahun penjara Ketua KMMB Sumut Minta segera eksekusi penahanan terhadap terdakwa.

 

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Deni Syahputra dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis sore (6/11/2025).

 

Majelis hakim menyatakan terdakwa, yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2024.

 

Dalam pernyataan nya Ketua KMMB Sumut Sutoyo. SH mendesak agar pengadilan segera melaksanakan penetapan dengan melakukan penahanan terhadap terdakwa yang sampai saat ini tidak dilakukan penahanan sementara penetapan untuk peralihan penahanan ke rutan kelas IIB Balige sudah keluar ini ada apa??. Tegas Sutoyo. ”

 

Perbuatan terdakwa, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Menurut nya, hal yang memberatkan adalah bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung semangat pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

 

Dalam pernyataan nya Sutoyo menambahkan bahwa oknum panitera pengganti pengadilan negeri medan inisial BTRG diduga memperlama dan menahan eksekusi penahanan terhadap terdakwa yang sangat jelas dalam penetapan yang dikeluarkan oleh majlis hakim pengadilan negeri medan terjadi peralihan penahanan kota menjadi penahanan rutan kelas IIB Balige namun hingga saat ini sama sekali tidak pernah dilakukan penahanan terhadap terdakwa.

 

“Kami menduga bahwa ada oknum panitera pengganti pengadilan negeri medan inisial BTRG yang mencoba menahan dan memperlama eksekusi penahanan kepada terdakwa sementara penetapan majlis hakim sudah memberikan intruksi untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa, jika benar terjadi sungguh miris sistem penegakan hukum dinegara ini. Pungkasnya. ”

Dan diakhir penyampaian nya Sutoyo mengatakan sudah melaporkan oknum panitera pengganti pengadilan negeri medan inisial BTRG ke Mahkamah Agung RI selaku pengawas internal dan Komisi Yudisial RI selaku pengawas eksternal yang berwenang dalam mengawasi kinerja hakim dan panitera dalam menangani perkara dipengadilan.

 

“Ya, kita sudah melaporkan oknum panitera tersebut ke mahkamah Agung Republik Indonesia dalam hal ini badan pengawas (BAWAS) dan komisi yudisial RI selaku pengawas eksternal hakim dan panitera agar tidak ada lagi persoalan perkara di pengadilan yang dapat diintervensi. Biarkan supremasi hukum benar-benar tegak sebagai mestinya. Tutup nya. “

News Feed