Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan, KMMB Sumut Pertanyakan Integritas Penanganan Kasus Korupsi

Nasional16 views

kesbangnews.com – Mantan Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2024. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Deni Syahputra dalam sidang di Ruang Cakra 6, Pengadilan Tipikor Medan.Medan, 6 November 2025

 

Majelis hakim menyatakan terdakwa, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

 

Ketua KMMB Sumut: Vonis Tidak Mencerminkan Rasa Keadilan

 

Ketua Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Sumut, Sutoyo, S.H., menilai vonis 1 tahun tersebut terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera. Ia menegaskan bahwa kejahatan korupsi berdampak langsung pada pelayanan publik dan pertumbuhan pembangunan.”Vonis 1 tahun untuk pelaku korupsi terlalu ringan. Perbuatan memperkaya diri dan merugikan negara seharusnya dihukum lebih berat,” ujar Sutoyo.

 

Ia juga menilai bahwa alasan meringankan seperti sikap sopan, belum pernah dihukum, dan pengembalian kerugian negara tidak dapat dijadikan justifikasi untuk mengurangi hukuman bagi pelaku korupsi.

 

Rincian Modus Korupsi dan Temuan Kerugian Negara

 

  1. Pada tahun 2024, UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan menerima
  2. Dana BOK: Rp744.750.000
  3. Dana JKN: Rp870.000.000

 

Terdakwa diduga memotong dan mengatur penggunaan dana untuk belanja konsumsi kegiatan, seperti nasi kotak dan snack. Ia memerintahkan penyedia barang, Yunita Siagian, membuka rekening bank atas namanya untuk mempermudah pencairan dana kegiatan.

 

Melalui rekening tersebut, dilakukan transfer sebesar Rp105.985.000, dan sebagian dana kemudian diminta kembali secara tunai oleh terdakwa. Terdakwa juga menyusun kwitansi serta laporan pertanggungjawaban dengan

 

Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Toba menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp47.720.506 yang berasal dari pengeluaran belanja konsumsi.

 

Desakan Pemberhentian ASN dan Penahanan

 

Sutoyo mendesak pemerintah daerah untuk memberhentikan sementara terdakwa dari status ASN guna mempermudah proses hukum. Ia juga menyoroti munculnya isu di masyarakat mengenai dugaan hubungan pribadi terdakwa dengan seorang sopir ambulans berinisial S.

 

Namun, isu tersebut tetap disebutkan sebagai informasi yang beredar, bukan fakta hukum, dan tidak memengaruhi pokok perkara korupsi.“Penegakan hukum harus tegas. Publik bertanya-tanya mengapa hukuman ringan dan tidak dilakukan penahanan,” ungkapnya.

 

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

 

Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu:

 

  1. Tuntutan: 14 bulan penjara
  2. Denda: Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan
  3. Perbedaan antara tuntutan dan putusan ini memicu reaksi keras dari KMMB dan masyarakat.

 

KMMB Akan Gelar Aksi dan Minta Pengawasan dari Pengadilan Tinggi

 

Sutoyo menegaskan bahwa KMMB akan melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta Pengadilan Tinggi menjalankan fungsi pengawasan terhadap hakim maupun panitera yang menangani perkara tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses persidangan berjalan transparan dan bebas intervensi.

 

Ia juga menyoroti adanya dugaan campur tangan oknum panitera di lingkungan pengadilan negeri medan inisial B.TRG yang diduga menjadi perpanjangan tangan terdakwa kepada hakim, yang menurut KMMB perlu diperiksa secara resmi.

 

“Kami meminta Pengadilan Tinggi menegakkan pengawasan penuh. Penanganan perkara ini harus bersih dan tidak boleh ada intervensi. Jika ada dugaan pelanggaran etika, harus segera diperiksa,” tegas Sutoyo.

News Feed