JAKARTA – Pakar Komunikasi Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing ikut menilai, wacana institusi Polri (Kepolisian Republik Indonesia) berada di bawah kementerian/lembaga masih hanya sebatas ide yang masih memerlukan kajian serius dan mendalam.
Emrus menyampaikan ini merespon usul Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Letnan Jenderal TNI (Purn) Agus Widjojo agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri untuk menaungi institusi Polri.
“Usul ini masih sebatas ide. (Perlu) melakukan kajian serius, mendalam dan konprehenship dari aspek konstitusi, hukum, geo politik (lebih khusus geostrategi) Indonesia,” ucap Emrus kepada TIMES Indonesia, Jakarta, Senin (3/1/2022).
Di sisi lain, Emrus khawatir, independensi institusi Polri sebagai penegak hukum rawan intervensi, jika tidak lagi berada di bawah langsung Presiden.
“Polri berada di suatu kementerian, maka Polri, suka tidak suka, menjadi subordinat dan kendali langsung oleh menteri yang bersangkutan. Tak terhindarkan terjadi subyektivitas menteri ‘mewarnai’ tugas pokok kepolisian kita,” ungkanya.
Menurutnya, posisi Polri yang selama ini berada bawah langsung Presiden sudah tepat secara kelembagaan. Dia pun menegaskan, bahwa institusi Polri terbukti kuat dan lebih independen di bawah Presiden.
“Sudah sangat tepat yang berlaku selama ini bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden, sehingga Polri dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai sebuah lembaga negara. Dengan demikian, secara kelembagaan, Polri di bawah Presiden pasti lebih kuat dan lebih independent daripada di bawah seorang menteri,” tuturnya.
Dari aspek formal, demikian kata Emrus, institusi Polri selama ini sudah tepat, kuat, dan strategis karena secara kelembagaan, Korps Bhayangkara ini diatur secara eksplisit pada UUD 1945, TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 pasal 6 hingga 10, serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Bahkan pada Pasal 30 ayat (4), UUD 1945 tegas menyebutkan bahwa, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” ungkapnya.
Dengan demikian, ia menilai, institusi Polri harus tetap berada langsung di bawah Pesiden. Sebab, dengan posisinya yang ada selama ini, Polri biaa melaksanakan tugas dan kewenangan secara maksimal dan prima dalam memberikan pelayanan kesejahteraan setiap warga negara di bidang keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah tanah air.
“Oleh karena itu, menurut hemat saya, sangat tidak tepat dan tidak produktif Polri berada di bawah kementerian tertentu. Selain itu, nama lembaga Polri pada ayat (4) tersebut tertulis dengan huruf besar pada setiap awal kata mengandung makna bahwa posisi Polri sangat strategis dan penting sebagai salah satu organ negara di negeri ini.” demikian ucap Emrus Sihombing, Pakar Komunikasi Universitas Pelita Harapan. (TIMESINDONESIA.CO.ID)