- AKSI pemblokiran dan pemalangan kantor-kantor dinas di Kabupaten Maybrat pasca Pilkada menuai kecaman keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). DPRD menilai tindakan tersebut sebagai aksi brutal yang mencederai hukum, demokrasi, serta etika aparatur sipil negara (ASN).
Anggota DPRD Kabupaten Maybrat, Yubelina Saflesa, menegaskan bahwa keterlibatan ASN yang diduga bertindak sebagai tim sukses politik dalam aksi pemblokiran merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas birokrasi.
“Ini bukan lagi soal perbedaan pilihan politik. Ketika ASN turun ke jalan melakukan pemalangan kantor pemerintahan, itu adalah tindakan brutal yang mencederai negara dan rakyatnya sendiri,” kata Yubelina dalam pernyataan resminya Rabu (11/2/26).
Menurut DPRD, pemblokiran kantor dinas bukan sekadar bentuk protes, melainkan aksi pemaksaan politik yang berdampak langsung pada lumpuhnya pelayanan publik. Akibat tindakan tersebut, masyarakat menjadi korban karena hak-hak dasar mereka—mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga administrasi pemerintahan—terhambat.
“Yang dirugikan bukan bupati, bukan pejabat, tetapi rakyat kecil. Negara seolah dipaksa tunduk pada tekanan massa yang mengatasnamakan kepentingan politik,” lanjutnya.
DPRD menilai tindakan ASN yang terlibat dalam pemblokiran kantor pemerintahan sebagai bentuk penyalahgunaan status dan kewenangan, serta pelanggaran terhadap disiplin ASN dan hukum yang berlaku. Dalam sistem demokrasi dan negara hukum, pergantian pejabat maupun penataan birokrasi tidak boleh dilakukan melalui intimidasi, tekanan kolektif, atau aksi anarkis.
“Mutasi jabatan tidak bisa ditentukan oleh siapa yang paling keras memblokir kantor. Birokrasi harus dijalankan dengan sistem merit, bukan logika balas jasa politik,” ujar Yubelina.
Lebih jauh, DPRD mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aksi semacam ini akan menciptakan preseden berbahaya bagi tata kelola pemerintahan daerah, khususnya di wilayah yang memiliki kerentanan konflik sosial dan politik seperti Papua Barat Daya.
DPRD secara tegas menolak segala bentuk politik jalanan yang dilakukan ASN, serta mendesak pemerintah daerah untuk bertindak tegas dan adil dalam menegakkan disiplin aparatur negara. Penegakan hukum, menurut DPRD, harus dilakukan tanpa tebang pilih dan tanpa kompromi terhadap pelanggaran yang merusak wibawa negara.
Selain itu, DPRD juga meminta aparat penegak hukum dan instansi pengawas kepegawaian untuk mengusut keterlibatan ASN secara profesional dan proporsional, guna memastikan bahwa birokrasi kembali pada fungsi utamanya sebagai pelayan masyarakat, bukan alat politik.
Meski demikian, DPRD tetap mendorong penyelesaian konflik pasca Pilkada melalui jalur rekonsiliasi yang bermartabat dan konstitusional.
“Rekonsiliasi politik penting, tetapi tidak boleh mengorbankan hukum dan profesionalisme birokrasi. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan massa,” tegas Yubelina.
DPRD menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal demi menjaga stabilitas pemerintahan, ketertiban umum, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.









