Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia Bamsoet Ingatkan Ancaman Oligarki Ekonomi*

Ekonomi19 views

*Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia Bamsoet Ingatkan Ancaman Oligarki Ekonomi*

*JAKARTA* – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Bambang Soesatyo, mengingatkan dominasi usaha besar asing dalam perekonomian nasional tidak bisa dipisahkan dari persoalan oligarki ekonomi yang tumbuh semakin kuat. Penguasaan pasar oleh kelompok modal besar tertentu, baik asing maupun nasional, telah menciptakan struktur pasar yang timpang, meminggirkan pelaku usaha lokal, dan mempersempit ruang demokrasi ekonomi.

Sepanjang tahun 2024, realisasi investasi mencapai Rp 1.714,2 triliun, dengan Rp 900,2 triliun berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA). Angka tersebut mengindikasikan besarnya ketergantungan ekonomi pada modal luar negeri. Ketergantungan semacam ini memberi peluang besar bagi terbentuknya oligarki baru, dimana kekuatan modal asing memiliki kendali atas produksi, distribusi, hingga ekosistem digital nasional.

“Ketika kekuatan modal terkonsentrasi pada segelintir pemain besar, baik asing maupun nasional yang terhubung dengan jaringan korporasi global, persaingan pasar berubah tertutup. Kita menghadapi struktur ekonomi yang tidak kompetitif, melainkan oligarkis. Ini tantangan besar bagi Indonesia,” ujar Bamsoet saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia di Gedung KADIN Indonesia Jakarta, Kamis (20/11/25).

Hadir antara lain Wakil Ketua Umum Firman Soebagyo, Andi Rachmat, Junaidi Elvis, Reginald FM Engelen, Robert J.Kardinal, Dave Laksono, Joverly Vinod serta para Ketua/wakil Kompartemen dan pengurus lainnya.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, karena itu revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN menjadi sangat penting. Melalui revisi UU tersebut KADIN memiliki kerangka hukum yang relevan dengan dinamika ekonomi hari ini, mulai dari digitalisasi, globalisasi perdagangan, hingga tuntutan penguatan sektor UMKM yang menopang struktur ekonomi nasional. Diharapkan revisi UU KADIN bisa disahkan menjadi UU KADIN pada tanggal 17 Agustus 2026.

“Dunia usaha bergerak cepat. Regulasi lama tidak lagi mampu menjawab kebutuhan dunia usaha. Agar bisa memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan nasional, KADIN harus didukung dengan regulasi yang modern dan responsif terhadap tantangan ekonomi hari ini,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menegaskan, penguatan kelembagaan KADIN menjadi agenda utama dalam revisi UU KADIN. Dalam rancangan perubahan, KADIN diusulkan memiliki status ‘sui generis’, yakni setara dengan kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian. Dengan status tersebut, KADIN akan memiliki posisi strategis dalam penyusunan kebijakan ekonomi nasional.

“KADIN harus terlibat langsung dalam rapat kabinet bidang ekonomi serta proses pengambilan keputusan strategis pemerintah. Dengan begitu, aspirasi dunia usaha dapat tersampaikan secara akurat dan tepat waktu,” ucap Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran memaparkan, penguatan ini tidak hanya berlaku di tingkat pusat. Di daerah, KADIN juga harus dilibatkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Musrenbang Daerah. Pasalnya, kebijakan ekonomi daerah sering kali tidak mencerminkan kebutuhan industri lokal. Melibatkan KADIN provinsi dan kabupaten/kota di dalam perencanaan akan memperkuat koordinasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi wilayah.

“Pelaku usaha di daerah memahami kebutuhan sektoral secara detail. Melibatkan mereka dalam perencanaan akan mendorong pembangunan daerah yang lebih efektif,” jelas Bamsoet.

Dosen tetap Pascasarjana Universitas Pertahanan, Universitas Borobudur dan Universitas Jayabaya ini menguraikan, revisi UU KADIN juga penting untuk memperkuat peran KADIN terhadap UMKM. Data menunjukkan UMKM menyumbang 60,51 persen PDB nasional dan mewakili 99 persen unit usaha di Indonesia. Namun, kerangka hukum yang ada belum memberikan mandat yang kuat bagi KADIN untuk memperluas pembinaan UMKM, termasuk akses pembiayaan, pasar, pelatihan, sertifikasi, dan digitalisasi usaha.

“UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional. KADIN harus memiliki kapasitas regulatif untuk mengangkat UMKM ke tingkat yang lebih kompetitif,” tegasnya.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini mengungkapkan, penyusunan RUU KADIN telah berjalan intensif sepanjang tahun 2025. Pengurus KADIN Bidang Politik, Keamanan dan Pertahanan menginisiasi pembaruan regulasi dan berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR RI untuk memastikan revisi UU ini merespons perkembangan global, kebutuhan hukum, perubahan teknologi, serta dinamika ekonomi nasional.

Badan Legislasi kemudian menugaskan Badan Keahlian DPR RI menyusun Naskah Akademik (NA) dan draft RUU. Proses penyusunan NA dan draft RUU sudah melewati sejumlah tahapan penting, antara lain pembagian tugas, penyusunan sistematika, serta melakukan diskusi dengan para akademisi dan pemangku kepentingan.

“Keseluruhan proses tersebut menunjukkan bahwa revisi UU KADIN disiapkan dengan matang dan melibatkan banyak pihak. Regulasi baru ini diharapkan dapat melahirkan KADIN sebagai lembaga modern, responsif, dan berorientasi pada pembangunan ekonomi nasional,” pungkas Bamsoet. (*)

News Feed