Warga Labuan Bajo Surati Panglima TNI hingga Menhan: Atas Dugaan Intimidasi dan Ancaman Oknum-Oknum TNI Kodim 1630

Hukum281 views

 

Labuan Bajo – Perjuangan tujuh warga pemilik tanah seluas 3,1 hektare di Bukit Kerangan, Labuan Bajo, memasuki babak baru. Tidak hanya melapor ke Polisi Militer, para warga kini melangkah lebih jauh dengan mengirimkan surat resmi kepada sejumlah pejabat tinggi negara.

Hal ini terkait dugaan intimidasi yang mereka alami dari oknum TNI AD yang bertugas di Kodim 1630/Manggarai Barat. Surat itu ditujukan kepada Pangdam IX/Udayana di Bali, Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), hingga PUSPOMAD di Jakarta.

Langkah ini ditempuh karena warga menilai tindakan oknum tersebut telah melewati batas kewenangan militer dan mencampuri sengketa perdata yang sedang berproses hukum.

Dugaan Intimidasi Berulang di Tanah Sengketa

Warga sebelumnya melaporkan bahwa pada 26 dan 27 Oktober 2025, oknum TNI tersebut datang ke lokasi tanah sengketa dan meminta pagar yang baru dipasang warga agar dibongkar. Ironisnya, pagar milik pihak lain yang juga berada di lokasi tidak mendapat perlakuan serupa.

Peristiwa itu membuat warga merasa terintimidasi, terutama karena tindakan tersebut dilakukan pada malam hari dan diiringi desakan yang dinilai tidak wajar dalam perkara perdata. Salah satu warga menyebut langkah ini sebagai bentuk “perlawanan martabat” agar rakyat kecil tidak terus-menerus menjadi korban tekanan dalam konflik tanah di Labuan Bajo.

Respons Cepat POMDAM IX Udayana Tuai Apresiasi

Di tengah kekhawatiran warga, muncul secercah harapan. Tim kuasa hukum tujuh warga tersebut menyampaikan apresiasi kepada POMDAM IX/Udayana yang dinilai bergerak cepat menindaklanjuti laporan.

Menurut penjelasan tim hukum, sejak 15 sampai 17 November 2025, tiga anggota Polisi Militer dari Subdenpom Ende atas perintah POMDAM IX/Udayana telah turun langsung ke Labuan Bajo untuk memeriksa para pelapor satu per satu.

Tidak hanya itu, penyidik POMDAM juga telah melakukan rekonstruksi di lokasi tanah sengketa seluas 3,1 hektare di Bukit Kerangan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan fakta di lapangan dan menguji kebenaran dugaan intimidasi yang dilaporkan warga.

“Kami mengapresiasi profesionalitas dan kecepatan POMDAM dalam memproses laporan warga. Ini menunjukkan bahwa institusi TNI tidak mentolerir tindakan oknum yang merugikan masyarakat dan merusak marwah TNI,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum dalam rilis media, Sabtu (22/11/2025) di Labuan Bajo.

Harapan Warga: TNI Tetap Netral dan Melindungi Rakyat

Dengan serangkaian langkah resmi yang telah ditempuh, warga Kerangan berharap institusi TNI dapat menjaga marwahnya sebagai penjaga keamanan negara yang netral, profesional, dan melindungi rakyat sebagaimana diamanatkan undang-undang.

“Tujuan kami bukan mencari musuh, tapi meminta keadilan. Kami ingin memastikan tidak ada aparat yang berpihak dalam sengketa perdata. Tanah kami sedang diproses hukum, dan kami hanya ingin hak kami dihormati,” ungkap salah satu warga.

Para pemilik tanah menegaskan bahwa perjuangan mereka akan terus dilanjutkan melalui jalur hukum hingga tuntas, sambil tetap membuka ruang komunikasi dengan semua pihak.

Keberanian pemilik tanah semakin gigih karena dasar klaim Santosa Kadiman dari Jakarta atas tanah seluas 40 hektar di kawasan itu ternyata fiktif sebagaimana dalam putusan incraht di perkara tanah yang berdampingan dengan mereka (perkara no.1/2024). 40 ha fiktif itu juga tumpang tindih di atas tanah mereka. Dan pemilik tanah kuat dugaan bahwa Dandim Budiman Manurung dan anak buahnya membekingi pelaku PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di situ. (red)

News Feed