LOMBOK TENGAH, – Sejumlah wartawan dari lima media berbeda mengalami intimidasi dan dugaan kekerasan fisik saat melakukan peliputan sengketa lahan seluas 1,3 hektare di Dusun Kending Sampi, Desa Kabol, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, pada Rabu (11/2/2026). Insiden ini terjadi ketika para jurnalis tengah meliput konflik tanah yang diklaim sebagai warisan milik Usuf, seorang warga setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kelima wartawan tersebut sedang mengumpulkan data terkait dugaan penyerobotan lahan oleh pihak yang bersengketa dengan Usuf. Namun, saat berada di lokasi, mereka mendadak didatangi oleh sejumlah orang yang diduga berasal dari pihak lawan sengketa.
Junaidi Salah satu wartawan mengungkapkan bahwa dirinya dan rekan-rekannya mendapat intimidasi langsung. Mereka diminta untuk menunjukkan kartu identitas pers dan kemudian dipaksa untuk meninggalkan lokasi. Situasi sempat memanas ketika salah seorang wartawan bahkan digiring secara paksa oleh sekelompok orang di lokasi kejadian.
“Intimidasi yang kami alami luar biasa. Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput fakta di lapangan, tetapi justru mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan hingga ada tindakan fisik. Kejadian itu membuat saya trauma,” ucap wartawan tersebut.
Merasa hak profesinya terganggu, para wartawan korban kemudian mendatangi Polres Lombok Tengah pada Jumat (13/2/2026) untuk melaporkan kejadian tersebut. Pada Jumat (13/2/2026), laporan resmi diterima dengan nomor LP/B/50/II/2026/SPKT/Polres Lombok Tengah/Polda NTB, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum agar kejadian serupa tidak terulang dan kebebasan pers tetap terlindungi.
Sementara itu, sengketa tanah yang menjadi latar belakang telah berlangsung cukup lama. Usuf mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan warisan turun-temurun dari kakeknya dan telah ditempati keluarganya selama ratusan tahun. Ia juga menyatakan memiliki dokumen dan surat-surat yang menguatkan statusnya sebagai ahli waris sah.
“Tanah ini warisan dari kakek saya dan sudah turun-temurun ke keluarga kami. Kami sudah lama tinggal dan mengelola tanah ini. Saya juga punya surat-suratnya,” ujar Usuf.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, Usuf mengaku sering mendapat tekanan dari pihak yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan. Ia bahkan pernah menjadi korban pengeroyokan beberapa kali dan tanaman yang ditanam di lahan tersebut kerap dirusak. Ketegangan kembali memuncak ketika Usuf berencana memagari lahan yang diklaimnya, yang kemudian mendapat perlawanan dari pihak lawan dan membuatnya kembali mengalami tindakan kekerasan. Usuf juga menyatakan akan melaporkan dugaan pengeroyokan dan perusakan yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Kasus intimidasi terhadap wartawan ini menuai keprihatinan karena dinilai mencederai kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Saat ini, kasus tengah dalam tahap penyelidikan oleh Polres Lombok Tengah dengan memeriksa saksi dan alat bukti yang ada. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang dituding sebagai lawan sengketa terkait insiden intimidasi maupun klaim atas lahan tersebut.











