Wasekbid PB HMI: Keberhasilan Koperasi Merah Putih Jadi Kunci Tegaknya Pasal 33 UUD 1945 dan Program Strategis Prabowo

Nasional39 views

Jakarta – Wakil Sekretaris Bidang (Wasekbid) PB HMI periode 2024–2026, Raenald Arzan Sitompul, menilai keberhasilan implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi faktor penting dalam mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945 sekaligus menjaga keberlanjutan program strategis Presiden Prabowo Subianto.
Dalam opini berjudul “Tegakkan Pasal 33 UUD 1945: Menjaga Program Strategis Prabowo dari Kegagalan Pelaksanaan”, Raenald menyebut pembentukan hampir 80.000 KDKMP merupakan langkah besar pemerintah untuk membangun ekonomi kerakyatan berbasis koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
Menurutnya, KDKMP bukan sekadar program pembentukan koperasi, melainkan upaya nyata menghidupkan kembali amanat Pasal 33 UUD 1945 agar perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
“Program ini bukan sekadar membagikan bantuan yang habis dalam sekali pakai, tetapi membangun lembaga ekonomi yang dimiliki dan dijalankan masyarakat sendiri,” tulis Raenald.
Ia menjelaskan, melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah mengerahkan berbagai kementerian, lembaga, hingga perbankan Himbara untuk memastikan koperasi desa dapat berkembang sebagai penggerak ekonomi masyarakat.
Apabila berjalan optimal, kata dia, koperasi dapat membantu petani memperoleh harga yang lebih baik, nelayan memiliki fasilitas penyimpanan hasil tangkapan, serta pelaku UMKM memperoleh akses distribusi dan pasokan yang lebih efisien.
Raenald juga menyoroti capaian Jawa Timur yang dinilai menjadi contoh positif implementasi KDKMP. Berdasarkan laporan pada peringatan Hari Koperasi ke-79, sebanyak 8.494 koperasi di provinsi tersebut telah berbadan hukum, sementara 10 koperasi terbaik mencatat transaksi mencapai Rp14,05 miliar.
Meski demikian, ia mengingatkan keberhasilan satu daerah belum mencerminkan kondisi nasional.
Mengacu pada kajian Bappeda Kabupaten Kudus terhadap 173 pengurus dan anggota KDKMP, ditemukan bahwa mayoritas masyarakat mendukung keberadaan koperasi. Namun, banyak pengurus masih mengalami kesulitan dalam menyusun rencana bisnis, laporan keuangan, pembukuan, hingga pengambilan keputusan usaha secara mandiri.
“Hambatan utama bukan pada penerimaan masyarakat, melainkan kapasitas pengurus dalam mengelola koperasi sebagai badan usaha yang sehat,” ujarnya.
Raenald mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi kegagalan masa lalu. Ia menyinggung sekitar 82.000 koperasi yang dibubarkan pemerintah sepanjang 2019–2024 karena tidak aktif atau hanya berdiri secara administratif tanpa kegiatan usaha yang nyata.
Dalam opininya, Raenald juga mengaitkan keberadaan KDKMP dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, kedua program memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi.
MBG berperan sebagai program perlindungan sosial untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, sedangkan KDKMP menjadi instrumen pembangunan ekonomi desa yang mampu menciptakan rantai pasok pangan berbasis masyarakat.
Data Badan Gizi Nasional per Januari 2026 menunjukkan sebanyak 199 KDKMP telah menjadi pemasok kebutuhan dapur MBG. Meski jumlah tersebut masih relatif kecil dibanding target nasional, Raenald menilai hal itu menunjukkan arah kebijakan yang tepat.
Ia menegaskan tantangan terbesar pemerintah saat ini bukan lagi membentuk koperasi baru, melainkan memastikan kualitas tata kelola, pendampingan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengurus koperasi.
“Koperasi bukan sekadar bangunan atau papan nama. Koperasi adalah kepercayaan anggota yang dibangun melalui tata kelola yang baik, pembukuan yang transparan, dan keberanian mengambil keputusan usaha secara profesional,” katanya.
Raenald berharap pemerintah mampu menjaga konsistensi pelaksanaan program tersebut dalam jangka panjang sehingga KDKMP benar-benar menjadi kekuatan ekonomi rakyat dan tidak berhenti sebagai program seremonial.
Ia menilai keberhasilan KDKMP akan menjadi bukti nyata bahwa amanat Pasal 33 UUD 1945 dapat diwujudkan melalui kebijakan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Sumber: Kajian Bappeda Kabupaten Kudus tentang implementasi KDKMP (2025); Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025; laporan Kementerian Koperasi dan Pemprov Jawa Timur pada Hari Koperasi ke-79, 21 Juli 2026; data Badan Gizi Nasional soal keterlibatan KDKMP dalam rantai pasok MBG; Kementerian Koperasi UKM RI.

News Feed