Wujudkan Regulasi Kemenkes dan OJK, BRI Life Resmikan Kerja Sama KAPJ Bersama BPJS Kesehatan

Home30 views

Jakarta– PT Asuransi BRI Life (BRI Life) melangkah di garis depan era baru integrasi kesehatan Indonesia melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) bersama BPJS Kesehatan dan rumah sakit. Kolaborasi strategis ini menyatukan perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dalam satu alur layanan yang lebih mudah, lebih pasti, dan tentunya mengutamakan peserta.

Penandatanganan berlangsung pada Selasa (6/10/2026) di Bogor, dalam forum Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) Triwulan III 2026, dan disaksikan langsung oleh Menteri Kesehatan RI serta pimpinan KKSK dan OJK. Momen ini menjadi bagian dari rangkaian langkah proaktif BRI Life dalam mengawal KAPJ.

Momentum tersebut diawali pada 3 September 2026, dimana BRI Life telah menandatangani PKS dengan beberapa rumah sakit dalam Rapat Koordinasi Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui KAPJ di Gedung Adhyatma, Kementerian Kesehatan, Jakarta. Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri Kesehatan RI tersebut membahas laporan progres Task Force KAPJ dan dihadiri jajaran BPJS Kesehatan, OJK, serta asosiasi perasuransian dan perumahsakitan nasional. Langkah ini berlanjut pada 15 September 2026, ketika BRI Life turut serta dalam Penandatanganan PKS KAPJ dengan Asuransi Kesehatan Tambahan yang digelar BPJS Kesehatan di Jakarta, sebagai upaya memperkuat implementasi KAPJ antara BPJS Kesehatan dan perusahaan AKT.

“Implementasi KAPJ merupakan bentuk nyata kolaborasi antarpelaku dalam ekosistem kesehatan nasional. BRI Life berkomitmen mendukung mekanisme koordinasi yang transparan, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan peserta. Melalui sinergi ini, kami berharap dapat turut mendorong pengelolaan pembiayaan kesehatan yang lebih efektif dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan kualitas layanan dan perlindungan kepada peserta,” ujar Direktur Utama BRI Life Kicky Andrie.

KAPJ hadir sebagai wujud nyata Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025. KAPJ ditopang tiga pilar kunci: koordinasi kepesertaan aktif JKN, sistem tagihan satu pintu, dan koordinasi penjaminan biaya perawatan yang lebih optimal bagi peserta.

Peserta mendapatkan akses ke kelas perawatan yang lebih baik, dengan biaya perawatan yang lebih transparan dan efisien bagi rumah sakit maupun pasien. BRI Life berkomitmen untuk terus memperluas kolaborasi dengan rumah sakit dan para pemangku kepentingan, agar manfaat KAPJ menjangkau semakin banyak masyarakat Indonesia.
“Melalui implementasi KAPJ, BRI Life meyakini koordinasi antara Asuransi Kesehatan Tambahan, rumah sakit dan Program JKN, dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya sistem pembiayaan kesehatan yang lebih transparan, efisien, terkoordinasi, dan berkelanjutan,” tutup Kicky. (S/Red)

News Feed