150 Aktivis Geruduk Kejari Kabupaten Bogor, Desak Terdakwa Kasus Penganiayaan Advokat Segera Ditahan

Daerah, Hukum283 views

[Teks Gambar: Tampak Aksi Demo Forum Alumni BEM, Kab.Bogor, ist]

 

BOGOR, KESBANG || NEWS — Sekitar 150 orang yang tergabung dalam Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Bogor, Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SOLIDARITAS), serta perwakilan korban menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Cibinong, Senin. (26/10)

 

Aksi jilid keempat tersebut digelar untuk mendesak penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang advokat di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada 19 Desember 2025. Massa menilai proses hukum perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius agar penegakan hukum berjalan secara profesional dan memenuhi rasa keadilan.

 

Salah satu hal yang menjadi sorotan massa adalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Siti Saripah yang disebut hanya enam bulan penjara. Mereka menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan ketentuan pidana yang didakwakan.

Kuasa hukum korban, Dr. Amrullah, S.H.I., M.H.I., yang juga menjabat Sekretaris DPP Forum Alumni BEM, menyampaikan keprihatinannya terhadap proses penanganan perkara tersebut.

 

Menurut Amrullah, dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap seorang advokat ketika menjalankan tugas profesinya tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Ia menilai perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas hukum merupakan bagian penting dalam menjaga tegaknya supremasi hukum.

 

“Kami dari Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia prihatin. Proses hukum ini sudah berlarut-larut. Seorang advokat yang sedang menjalankan profesi diintimidasi dan dianiaya. Ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

 

Audiensi dengan Kejari, Massa Soroti Penahanan Terdakwa

 

Dalam aksi tersebut, perwakilan massa diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Bogor yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri karena sedang menjalankan tugas di luar kantor.

 

Dalam audiensi itu, pihak Kejari disebut menyampaikan komitmen untuk mengawal penanganan perkara hingga tuntas. Massa juga menyampaikan bahwa terdapat komitmen terkait upaya penahanan terdakwa di rumah tahanan (rutan).

 

Meski demikian, para peserta aksi menegaskan bahwa realisasi komitmen tersebut masih menjadi perhatian mereka. Mereka berharap tindak lanjut dari pihak kejaksaan dapat dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Koordinator aksi, Isanudin dan Dimas Agung R., mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus upaya mendorong penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

 

“Kami mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya enam bulan penjara. Padahal, pasal yang didakwakan adalah Pasal 466 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan. Tuntutan ini jauh dari rasa keadilan bagi korban,” kata Isanudin di hadapan massa.

Massa menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga agenda putusan yang, menurut informasi yang mereka terima, dijadwalkan pada 5 November mendatang.

 

Dimas Agung menegaskan, pihaknya memberikan waktu kepada Kejari untuk menindaklanjuti hal-hal yang telah disampaikan dalam audiensi. Jika tidak ada perkembangan sesuai harapan, mereka mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah peserta yang lebih besar.

 

“Kami pegang janji Kejari. Kami beri waktu hingga putusan tanggal 5 November nanti. Jika janji itu tidak diindahkan, kami pastikan akan turun lagi dengan massa yang jauh lebih banyak. Ini bukan intimidasi, melainkan dukungan moral agar penegakan hukum di Bogor berjalan sesuai koridor yang benar dan objektif,” ujar Dimas Agung.

 

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam aksi, peristiwa tersebut bermula ketika korban, seorang advokat, tengah menjalankan tugas sebagai kuasa hukum untuk menjaga objek tanah dan rumah di Klaster Hilltop, Sentul City. Objek tersebut disebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam perkara yang kini bergulir di pengadilan, Siti Saripah diduga melakukan intimidasi, pengancaman, hingga pemukulan terhadap korban. Massa juga menyebut terdakwa mengklaim sebagai anak angkat pemilik sebelumnya.

 

Seluruh dugaan tersebut merupakan bagian dari perkara yang sedang diproses melalui jalur hukum. Pembuktian atas peristiwa yang didakwakan tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

 

Empat Tuntutan Massa

 

Dalam aksi jilid keempat tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan utama.

Pertama, mendesak Kejari Kabupaten Bogor menangani perkara secara serius dan profesional, termasuk dalam pelaksanaan penuntutan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kedua, mendesak Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku demi tercapainya keadilan.

 

Ketiga, meminta agar terdakwa Siti Saripah segera ditahan di rumah tahanan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

 

Keempat, mendesak evaluasi terhadap jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor apabila dinilai tidak mampu menindaklanjuti tuntutan massa terkait penanganan perkara tersebut.

 

Massa menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawasi proses penegakan hukum. Mereka berharap seluruh tahapan perkara dilaksanakan secara transparan, profesional, objektif, serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

 

Aksi berlangsung tertib dan damai tanpa tindakan anarkis. Para peserta menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara hingga adanya putusan pengadilan.

(Red)

 

Dilansir dari berbagai sumber 

Penulis Jhon

#

Editor Redaksi Media 

KESBANG NEWS 

News Feed