Jakarta, Kesbangnews. com— Persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria kembali menjadi sorotan dalam Diskusi Publik RUU Reforma Agraria bertajuk “Ujian Negara Menuntaskan Ketimpangan dan Konflik Agraria”. Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas urgensi kehadiran negara dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang hingga kini masih dihadapi masyarakat, khususnya petani.
Dalam diskusi tersebut, Ketua Serikat Petani Karawang (Sepetak) Engkos Kosasih mengungkapkan persoalan penguasaan dan pengelolaan lahan yang selama ini dihadapi para petani di Karawang. Ia menilai terdapat persoalan mendasar terkait klaim kawasan hutan yang perlu diselesaikan secara terbuka melalui penataan batas ulang.
Menurut Engkos, petani selama puluhan tahun menjadi pihak yang secara langsung mengelola dan memproduksi hasil dari lahan yang mereka garap. Sementara itu, keberadaan Perhutani di sejumlah wilayah yang dikelola petani dinilai perlu dikaji kembali, termasuk mengenai dasar penetapan kawasan hutan tersebut.
“Selama puluhan tahun mereka datang itu tidak melakukan kegiatan produksi, tetapi hanya melakukan kegiatan kerja sama dengan petani. Petani yang berproduksi, sementara mereka mendapatkan hasilnya setiap tahun,” ujar Engkos dalam diskusi tersebut.
Ia mengatakan, Sepetak sebelumnya telah membentuk tim terpadu penanganan masalah pertanahan di tingkat Kabupaten Karawang. Namun, upaya penyelesaian tersebut dinilai belum berjalan optimal karena pihak-pihak terkait, termasuk Perhutani dan Kementerian Kehutanan, disebut belum secara konsisten hadir dalam proses penyelesaian persoalan di lapangan.
Engkos menegaskan, pihaknya tidak menolak keberadaan kawasan hutan. Namun, ia meminta agar batas kawasan hutan ditinjau dan ditata ulang untuk memastikan kejelasan status serta hak masyarakat atas lahan yang selama ini mereka kelola.
“Kami tidak anti hutan. Makanya ayo kita tata batas ulang. Kalau nanti terbukti yang ada atau masuk dalam klaim kawasan hutan itu terdapat hak-hak pihak ketiga, maka harus dikeluarkan dari kawasan hutan,” katanya.
Menurut dia, penataan batas ulang penting dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik agraria terus berulang. Pemerintah dinilai perlu memastikan bahwa penetapan kawasan hutan tidak mengabaikan keberadaan hak masyarakat yang telah menguasai atau mengelola lahan secara turun-temurun.
Dalam konteks pembahasan RUU Reforma Agraria, Engkos berharap regulasi tersebut tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi benar-benar mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan memberikan perlindungan terhadap petani.
Ia menyatakan akan menyambut baik RUU Reforma Agraria apabila proses pembahasannya benar-benar membawa semangat untuk menyelesaikan persoalan agraria dan memenuhi harapan masyarakat petani.
“Selama dalam prosesnya ini betul-betul RUU ini membawa semangat dan harapan para petani, tentunya kami akan sangat menyambut baik produk Undang-Undang Reforma Agraria ini,” ujar Engkos.
Ia berharap momentum Hari Tani Nasional pada 24 September 2026 dapat menjadi pengingat bagi negara untuk memperkuat komitmen dalam menyelesaikan konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah. Bagi petani, lahirnya kebijakan reforma agraria yang mampu memberikan kepastian hak atas tanah dan menyelesaikan konflik di lapangan diharapkan menjadi langkah konkret dalam menghadirkan keadilan agraria.
Diskusi publik tersebut sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, petani, hingga institusi yang memiliki kewenangan atas pengelolaan kawasan. Reforma agraria diharapkan tidak sekadar menjadi agenda regulasi, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata untuk menuntaskan konflik dan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.

















