KOMITE PENGADUAN MASYARAKAT (KPM) WARGA YOGYA MENOLAK MILISI SIPIL : JANGAN RUSAK YOGYAKARTA DENGAN POLITIK BENTURAN

Daerah413 views

 

Disampaikan oleh : PC Wignya Cahyana
Komite Pengaduan Masyarakat (KPM)

Yogyakarta bukan kota yang dibangun dari ketakutan.

Yogyakarta adalah kota pendidikan, kebudayaan, pariwisata, sekaligus ruang hidup bagi masyarakat yang memiliki tradisi panjang dalam menyampaikan kritik dan menjaga demokrasi.

Karena itu, Komite Pengaduan Masyarakat (KPM) menolak segala bentuk pelibatan kelompok sipil untuk berhadapan secara fisik dengan mahasiswa dan massa aksi.

Peristiwa benturan antara massa aksi mahasiswa dan kelompok masyarakat di kawasan Simpang Empat Gramedia Yogyakarta pada 1 September 2026 harus menjadi alarm keras bagi semua pihak. Polda DIY sendiri menyatakan bahwa dalam pengamanan aksi terdapat bantuan dari unsur jaga warga dan ormas, sementara Universitas Gadjah Mada menyampaikan keprihatinan karena mahasiswa mengalami luka dan meminta agar mahasiswa tidak dibenturkan dengan kelompok masyarakat.

KPM mempertanyakan : apakah negara sedang mengembalikan cara-cara lama dengan menghadapkan rakyat kepada rakyat?

Jika benar terdapat pola pengerahan atau pembiaran kelompok sipil untuk menghadapi massa demonstrasi, maka praktik semacam itu merupakan preseden berbahaya bagi demokrasi.

Aparat negara memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menjaga keamanan serta melindungi seluruh warga, termasuk mereka yang sedang menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.

Jangan sampai polisi berubah fungsi dari pengawal keamanan,pengayom rakyat, menjadi pihak yang membiarkan konflik horizontal terjadi.

KPM mengingatkan bahwa pengalaman politik 1998 dengan munculnya berbagai kelompok sipil yang dikenal dalam konteks Pam Swakarsa merupakan sejarah yang tidak boleh diulang secara terselubung dalam bentuk apa pun. Perbedaan zaman tidak boleh membuat negara lupa bahwa demokrasi akan rusak apabila rakyat sengaja dihadapkan dengan rakyat.

Hari ini mahasiswa bersuara. Besok bisa saja buruh, petani, pedagang, nelayan, komunitas warga, atau kelompok masyarakat lainnya yang mengalami hal serupa.

Ketika kritik dibalas dengan benturan, yang terluka bukan hanya mahasiswa. Yang terluka adalah demokrasi.

KPM juga mengingatkan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Undang-undang tersebut menempatkan penyampaian pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokratis, sekaligus mengamanatkan agar pelaksanaannya berlangsung secara aman, tertib, dan damai.

Oleh karena itu, KPM berdiri bersama mahasiswa dalam memperjuangkan hak rakyat untuk bersuara.

Di tengah situasi ketika sebagian wakil rakyat dinilai semakin jauh dari suara konstituennya, jalanan justru menjadi salah satu ruang rakyat menyampaikan kegelisahan. Jangan ruang demokrasi tersebut kemudian dipersempit dengan menghadapkan mahasiswa kepada kelompok masyarakat lainnya.

KPM menegaskan :

Pertama, hentikan segala bentuk pengerahan, fasilitasi, pembiaran, atau penggunaan kelompok sipil untuk menghadapi massa aksi.

Kedua, kepolisian harus menjadi pelindung seluruh warga negara, bukan membiarkan masyarakat berhadap-hadapan dengan mahasiswa.

Ketiga, lakukan investigasi secara transparan terhadap benturan di Simpang Empat Gramedia, termasuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan bagaimana kelompok-kelompok masyarakat tersebut berada di lokasi.

Keempat, pemerintah daerah dan kepolisian harus memberikan jaminan bahwa Yogyakarta tetap menjadi ruang aman bagi kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, dan penyampaian pendapat.

Kelima, KPM menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Yogyakarta agar tidak mudah diprovokasi untuk berhadap-hadapan dengan mahasiswa atau kelompok rakyat lainnya.

Yogyakarta tidak membutuhkan milisi sipil.

Yogyakarta membutuhkan negara yang hadir, polisi yang profesional, wakil rakyat yang mau mendengar, dan pemerintah yang mampu menjawab keresahan rakyat.

KPM tidak ingin sejarah kelam politik kekerasan terulang. Jangan tunggu rakyat kehilangan kesabaran.

Bubarkan dan hentikan segala bentuk penggunaan kelompok sipil sebagai alat menghadapi demonstran sebelum kemarahan rakyat Yogyakarta bersama mahasiswa benar-benar tumpah ke jalan.

Suara rakyat bukan musuh negara.

Mahasiswa bukan musuh masyarakat.
Kritik bukan ancaman keamanan.

Yogyakarta harus tetap menjadi kota demokrasi, pendidikan, kebudayaan dan pariwisata – bukan kota yang dikenang karena rakyatnya dibenturkan dengan rakyat.

PC Wignya Cahyana
Komite Pengaduan Masyarakat (KPM)

News Feed