80 Hektare Tanah Keturunan Raja Manjuang di Situmba Diduga Berubah Jadi 514 Hektare: Mengapa Dijual untuk Ketiga Kalinya?

Daerah, Hukum, Nasional114 views

‘Jejak Transaksi Dipertanyakan, Sekitar 150 Hektare Tanah Masyarakat Disebut Masuk dalam Hamparan 514 Hektare’

 

Labura, Kesbangnews.com — Investigasi lanjutan wartawan terhadap polemik tanah di Dusun VII Situmba, Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menemukan rangkaian informasi yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai riwayat penguasaan, transaksi, serta perubahan luas tanah yang kini disebut mencapai 514 hektare.

Informasi yang dihimpun dari penelusuran lapangan dan keterangan masyarakat menyebutkan, tanah yang dikaitkan dengan keturunan Raja Manjuang pada awalnya disebut sekitar 80 hektare dan diklaim sebagai tanah yang telah memiliki dasar pengakuan negara.

Namun, riwayat yang ditelusuri kemudian menyebut adanya transaksi oleh ahli waris pada sekitar 1989, disusul transaksi kepada CV Fifa Mulia Sejahtera pada 20 September 2012. Dalam perkembangan berikutnya, kembali muncul informasi mengenai transaksi atas lahan yang disebut mencapai 514 hektare kepada pihak yang disebut-sebut koperasi.

Di titik inilah pertanyaan investigatif menjadi semakin tajam:

Jika tanah yang menjadi dasar awal disebut hanya sekitar 80 hektare, bagaimana pada transaksi berikutnya muncul angka 514 hektare?

Dan pertanyaan berikutnya bahkan lebih penting: Apa dasar hukum dan alas hak atas tambahan sekitar 434 hektare tersebut?

Redaksi belum menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, selisih luas 80 hektare menjadi 514 hektare adalah fakta yang wajib diverifikasi melalui dokumen pertanahan, bukan sekadar berdasarkan pernyataan lisan atau papan nama di lokasi.

Dari 80 Hektare Menjadi 514 Hektare: Di Mana Tambahan 434 Hektare?

Secara matematis, perbedaannya bukan kecil. 514 hektare dikurangi 80 hektare = 434 hektare.

Artinya, apabila benar dasar awal yang disebut hanya 80 hektare, terdapat sekitar 434 hektare yang harus dapat dijelaskan asal-usul alas hak, batas bidang, riwayat penguasaan, serta dasar masuknya ke dalam transaksi terakhir.

Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena berdasarkan informasi yang diterima wartawan, di dalam hamparan yang disebut seluas 514 hektare tersebut terdapat sekitar 150 hektare tanah masyarakat yang disebut memiliki surat-surat penguasaan tanah.

Maka, publik berhak mengetahui:

Apakah 514 hektare merupakan satu bidang tanah yang utuh? Atau gabungan dari beberapa bidang tanah? Jika gabungan, siapa pemegang hak masing-masing bidang? Apakah 150 hektare tanah masyarakat telah dikeluarkan dari objek transaksi? Jika tidak, apa dasar hukumnya?

Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan peta bidang dan dokumen pertanahan, bukan sekadar klaim kepemilikan.

Riwayat Transaksi 1989–2012–Kini Harus Dibuka

Jika rangkaian informasi yang diperoleh wartawan benar, maka setidaknya terdapat tiga fase yang perlu ditelusuri.

Pertama, tanah yang disebut berkaitan dengan keturunan Raja Manjuang sekitar 80 hektare, kemudian disebut telah dijual oleh ahli waris pada 1989.

Kedua, muncul transaksi berikutnya kepada CV Fifa Mulia Sejahtera pada 20 September 2012.

Ketiga, dalam perkembangan terakhir, kembali muncul informasi mengenai pengalihan lahan yang disebut mencapai 514 hektare kepada pihak yang disebut-sebut koperasi.

Jika seluruh rangkaian tersebut benar, maka pertanyaan hukumnya sederhana tetapi fundamental:

Objek tanah yang dijual pada setiap transaksi itu sebenarnya sama atau berbeda?

Karena dalam hukum pertanahan, yang harus dapat ditelusuri bukan hanya nama penjual dan pembeli, tetapi juga identitas objek tanah, luas, letak, batas, alas hak, serta riwayat peralihannya.

UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa hak milik dan setiap peralihannya harus didaftarkan, dan pendaftaran tersebut menjadi alat pembuktian yang kuat mengenai sahnya peralihan.

Dengan demikian, angka 514 hektare harus mempunyai jejak administratif yang dapat diverifikasi.

Kalau Benar Dijual Lagi, Apa yang Sebenarnya Dijual?

Pertanyaan ini menjadi sangat penting.

Apabila ahli waris sebelumnya telah melakukan transaksi atas tanah tertentu, maka perlu dipastikan apakah transaksi berikutnya menyangkut objek yang sama, sebagian objek, atau objek lain yang kemudian digabungkan menjadi satu hamparan.

Sebab, seseorang pada prinsipnya tidak dapat mengalihkan hak atas bidang tanah melebihi hak yang secara sah dimilikinya.

Karena itu, investigasi terhadap Situmba tidak cukup berhenti pada dokumen jual beli.

Harus diperiksa: alas hak awal; surat keterangan tanah yang menjadi dasar; akta atau dokumen transaksi 1989; dokumen transaksi 20 September 2012; dokumen transaksi terakhir; peta bidang dan surat ukur; data pendaftaran di Kantor Pertanahan; serta siapa pemegang hak yang tercatat untuk setiap bidang.

PPAT dan Kantor Pertanahan Punya Peran Penting

Secara hukum, peralihan hak atas tanah melalui jual beli bukan sekadar transaksi privat.

PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang telah diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 2016, menempatkan PPAT sebagai pejabat yang membuat akta untuk perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah, termasuk jual beli, yang kemudian menjadi dasar perubahan data pendaftaran tanah.

Sementara itu, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah—yang kemudian diubah oleh PP Nomor 18 Tahun 2021—mengatur mekanisme pendaftaran dan perubahan data pertanahan.

Bahkan dalam PP 24/1997 terdapat ketentuan bahwa PPAT tidak membuat akta apabila objek perbuatan hukum yang bersangkutan sedang dalam sengketa mengenai data fisik dan/atau data yuridis atau tidak memenuhi syarat lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, jika benar terdapat tumpang tindih antara tanah masyarakat dengan kawasan 514 hektare, data fisik dan data yuridisnya menjadi sangat penting untuk diperiksa.

Bagaimana Nasib 150 Hektare Tanah Masyarakat?

Inilah bagian yang paling mengkhawatirkan masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan sekitar 150 hektare tanah masyarakat berada di dalam kawasan yang disebut mencapai 514 hektare dan sebagian masyarakat memiliki dokumen tanah.

Jika benar, maka pemerintah dan Kantor Pertanahan tidak cukup hanya memeriksa klaim pihak yang menyebut menguasai 514 hektare.

Tanah masyarakat juga harus dipetakan dan diverifikasi satu per satu.

Apakah surat masyarakat menunjuk bidang yang sama? Apakah batasnya tumpang tindih? Apakah tanah tersebut telah terdaftar? Apakah pernah dialihkan? Apakah pernah diberikan ganti rugi? Dan apakah nama masyarakat masih tercatat sebagai pemegang hak atau penguasa fisik?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menentukan apakah persoalan Situmba merupakan sekadar persoalan administrasi atau telah berkembang menjadi kasus pertanahan yang membutuhkan penanganan resmi.

Kepala Desa Hasang Juga Perlu Memberikan Penjelasan

Sorotan tidak hanya tertuju kepada pihak yang disebut-sebut sebagai pembeli atau penerima pengalihan tanah.

Pemerintah Desa Hasang juga patut memberikan penjelasan mengenai sejauh mana pemerintah desa mengetahui riwayat administrasi tanah di wilayahnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Hasang, Mansur Naibaho, disebut menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pembukaan lahan Situmba.

Jika demikian, pertanyaan berikutnya adalah: Apakah Pemerintah Desa mengetahui adanya transaksi atau pelepasan hak atas tanah yang kemudian disebut mencapai 514 hektare?

Jika mengetahui, kapan mengetahui? Jika tidak mengetahui, bagaimana angka 514 hektare tersebut kemudian dapat muncul dan digunakan sebagai dasar klaim di lapangan?

UU Desa sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 juga menempatkan kepala desa dalam kewenangan penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk penyelesaian perselisihan masyarakat di desa dan pemberian informasi kepada masyarakat.

Namun perlu ditegaskan, ketentuan tersebut tidak berarti kepala desa memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengesahkan kepemilikan tanah pribadi yang menjadi kewenangan administrasi pertanahan. Justru karena itu, batas kewenangan desa dan kewenangan Kantor Pertanahan harus dijelaskan secara terang.

BPN Jangan Hanya Menunggu Sengketa Membesar

Dengan munculnya klaim luas 514 hektare dan dugaan adanya sekitar 150 hektare tanah masyarakat di dalamnya, persoalan ini layak diverifikasi melalui mekanisme penanganan kasus pertanahan.

Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 mengatur mengenai penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan. Sementara Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 secara khusus mengatur pencegahan kasus pertanahan, termasuk identifikasi kasus, pengkajian hasil identifikasi, dan penyusunan rekomendasi.

Artinya, ketika terdapat indikasi persoalan mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan atau pemanfaatan tanah, negara memiliki instrumen untuk melakukan identifikasi dan pencegahan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Karena itu, masyarakat Situmba patut mendapatkan jawaban yang berbasis dokumen.

Bukan Menuduh, Tetapi Membuka Pertanyaan yang Belum Terjawab

Media menegaskan, pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa pihak ahli waris, koperasi, pemerintah desa, PPAT, maupun pihak lainnya telah melakukan pelanggaran hukum. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Namun, hasil penelusuran ini menghadirkan sejumlah pertanyaan yang menurut kami terlalu serius untuk dibiarkan tanpa verifikasi:

Jika awalnya 80 hektare, dari mana muncul 514 hektare? Siapa pemilik sah atas tambahan 434 hektare? Apakah 514 hektare itu satu bidang atau gabungan banyak bidang? Mengapa sekitar 150 hektare tanah masyarakat disebut masuk dalam hamparan tersebut? Apakah seluruh bidang telah diverifikasi Kantor Pertanahan?

Apa dokumen yang menjadi dasar transaksi 1989, 2012, dan transaksi terakhir? Apakah objek tanah pada setiap transaksi benar-benar sama? Jika berbeda, dari mana tambahan luas tersebut berasal? Dan jika memang benar ada transaksi ketiga, mengapa luasnya berubah drastis dari 80 menjadi 514 hektare?

Inilah inti investigasi Situmba.

Bukan sekadar siapa menjual kepada siapa. Melainkan bagaimana sebuah objek tanah yang disebut berawal sekitar 80 hektare kemudian dapat muncul dalam klaim transaksi dengan luasan 514 hektare, sementara di dalamnya disebut terdapat tanah masyarakat.

Jika seluruh dokumennya sah, publik berhak melihat penjelasannya. Jika terdapat kekeliruan administrasi, publik berhak mengetahui koreksinya.

Dan jika ditemukan tumpang tindih hak, negara wajib hadir sebelum konflik pertanahan berubah menjadi persoalan yang lebih besar.

Media akan melanjutkan penelusuran terhadap riwayat tanah Dusun VII Situmba, termasuk meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Hasang, ahli waris keturunan Raja Manjuang, pihak yang disebut-sebut koperasi, CV Fifa Mulia Sejahtera, PPAT/notaris terkait, serta Kantor Pertanahan yang berwenang.

Satu pertanyaan kini menggantung di Situmba: 80 HEKTARE → 514 HEKTARE. DARI MANA 434 HEKTARE TAMBAHAN ITU DATANG?

Publik menunggu jawabannya—bukan dengan cerita, tetapi dengan dokumen. (Red.)

News Feed