Jakarta,Kesbangnews.com – Team Kuasa Hukum ibu dari anak korban passport Ganda Meminta agar kinerja penyelidik Kanit III, IPTU Dobi, dievaluasi menyusul penanganan laporan dugaan keterangan palsu dalam proses penerbitan paspor anak. Ia juga mendesak agar penyidik memberikan kepastian perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara teratur Dan Jelas laporannya.Permintaan tersebut disampaikan Team Kuasa Hukum usai bertemu dengan Kanit III AKBP Evri Susanto, di ruang kerjanya di Mabes Polri, Senin (26/10/2026).
Team kuasa hukum datang bersama kliennya untuk membahas perkembangan penanganan laporan secara teratur, transparent Dan tegas.
Kepada awak media di Mabes Polri, Team kuasa hukum Pelapor mengatakan bahwa pihaknya memperoleh informasi SP2HP selanjutnya akan diberikan setelah penyidik yang menangani perkara kembali dari tugas Luar, janji Kanit.
“Penyidik nantinya akan mengirimkan SP2HP ke 4 sejak LP di Terima bln Mei 2026. SEKEMBALINYA Penyidik dari tugas luar. Mungkin awal bulan depan, November, janji Kanit.
Menurut Team Kuasa hukum Pelapor, ibu OLH persoalan utama bukan semata-mata lamanya penanganan laporan, melainkan bagaimana setiap tahapan perkara dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Bagi kami, yang terpenting bukan sekadar berapa lama laporan telah berjalan, melainkan apakah setiap tahapan penanganannya sudah dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum,” katanya.
Soroti Dugaan Penerbitan Paspor Kedua
Team kuasa hukum dari ibu korban anak passport ganda menjelaskan, laporan yang dikawal pihaknya berkaitan dengan dugaan tindak pidana keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia mengungkapkan, persoalan tersebut berawal dari penerbitan paspor pertama bagi seorang anak oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 10 Mei 2022, yang menurut dokumen berlaku hingga 10 Mei 2027.
Namun, pada 31 Januari 2025, TERBIT paspor Ganda kedua lain dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dengan masa berlaku hingga 31 Januari 2030.
Menurut Greg, tumpang tindih masa berlaku kedua paspor tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah proses permohonan dan penerbitan paspor kedua telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Fokus laporan kami bukan hanya adanya dua paspor, tetapi dugaan kemungkinan adanya keterangan yang tidak benar dalam proses penerbitan dokumen autentik,” tegasnya.
Mereka meminta penyidik memeriksa dokumen permohonan paspor, formulir dan pernyataan pemohon, dokumen pendukung, serta dokumen resmi yang menjadi dasar penerbitan paspor kedua.
Mereka juga menegaskan bahwa keberadaan dua paspor dengan masa berlaku yang bertumpang tindih Dan adanya unsur Pidana dari proses penerbitan dengan Cara illegal terhadap passport Ganda tsb.
“Penyidik harus menelusuri siapa yang memberikan keterangan, siapa yang meminta keterangan tersebut dimasukkan, apakah yang bersangkutan mengetahui ketidakbenarannya, bagaimana maksud penggunaan dokumen itu, dan apakah penggunaannya dapat menimbulkan kerugian,” ujarnya.
Ia meminta agar peran masing-masing pihak, termasuk pemohon terbitnya passport Ganda untuk anak di bawah umur oleh Danny S Djayaprawira dan pihak lain yang berkaitan dengan proses tersebut, diperiksa berdasarkan alat bukti, bukan asumsi.
Menurut kuasa hukum, penilaian tersebut harus didasarkan pada dokumen asli, sifat hukum dokumen, serta hasil pemeriksaan Dan bukti2 yang sah dari pihak imigrasi Selatan.
Minta SP2HP dan Kepastian Tindak Lanjut
Selain menyoroti substansi laporan, Kuasa Hukum meminta agar perkembangan penanganan perkara disampaikan secara tertulis, termasuk tindakan yang telah dilakukan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta rencana tindak lanjut.
Ia Menilai Pelapor berhak memperoleh kejelasan mengenai laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap perkara ini tidak berhenti pada tahap administratif, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh,” katanya.
Menurut kuasa hukum, kepastian mengenai perkembangan perkara penting agar pelapor mengetahui langkah-langkah yang telah ditempuh penyidik dan agenda pemeriksaan selanjutnya.
Ia juga menyatakan pihaknya akan menyusun bukti pendukung secara sistematis, termasuk dokumen paspor pertama dan kedua, dokumen permohonan, serta dokumen lain yang relevan.
Dorong Gelar Perkara dan Konfrontasi
Team kuasa hukum menyampaikan bahwa penyidik Bareskrim akan menjadwalkan gelar perkara dan konfrontasi antara pelapor dan terlapor setelah pemeriksaan saksi lainnya
Meski demikian, jadwal tersebut masih perlu dipastikan melalui konfirmasi resmi dari penyidik.
Mereka menjelaskan, gelar perkara dan konfrontasi merupakan dua tahapan berbeda. Gelar perkara digunakan untuk mengevaluasi penanganan perkara, kecukupan bukti, penerapan hukum, serta langkah lanjutan yang diperlukan.
Sementara itu, konfrontasi dapat dipertimbangkan apabila terdapat keterangan yang saling bertentangan dan pemeriksaan tersebut dibutuhkan untuk mengklarifikasi fakta.
“Kami meminta penyidik mempertimbangkan gelar perkara setelah bahan dan alat bukti yang relevan diperiksa secara memadai. Kami juga meminta agar konfrontasi antara pelapor dan terlapor dipertimbangkan apabila memang diperlukan.
Ia menegaskan, pihaknya meminta agar seluruh fakta diuji secara objektif.
Usulan Pemeriksaan Ahli Pidana dari pihak Keimigrasian oleh Kanit Bareskrim.
Untuk memperjelas persoalan hukum dalam perkara tersebut menilai keterangan ahli dapat dipertimbangkan apabila penyidik membutuhkan penjelasan khusus.
Ahli hukum pidana diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai unsur Pasal 394 KUHP, konsep keterangan palsu dalam akta autentik, maksud penggunaan dokumen, potensi kerugian, serta pertanggungjawaban pidana berdasarkan fakta yang ditemukan.
Sementara itu, ahli keimigrasian diharapkan menjelaskan prosedur penerbitan paspor, persyaratan permohonan, mekanisme penanganan paspor yang masih berlaku, serta ketentuan yang berlaku ketika permohonan paspor baru diajukan.
“Kami berharap kedua perspektif tersebut digunakan secara saling melengkapi. Namun, pendapat ahli tidak menggantikan tugas penyidik untuk mengumpulkan dan menguji alat bukti, serta tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah,” jelasnya.
Mereka menegaskan bahwa pihaknya meminta penyidik menguji penerapan Pasal 394 KUHP berdasarkan unsur-unsurnya, bukan memaksakan penerapan pasal tertentu.
Ia menyebut ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori VI. Berdasarkan ketentuan umum pidana denda dalam KUHP baru, kategori VI memiliki batas maksimum Rp2 miliar.
“Jika unsur Pasal 394 terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, kami berharap perkara diproses sesuai hukum. Jika ada unsur yang tidak terpenuhi, hal tersebut juga harus dijelaskan secara objektif,” katanya.
Kuasa Hukum Tegaskan pihaknya akan terus mengawal laporan kasus dugaan passport Ganda melalui jalur hukum yang tersedia. Apabila diperlukan dan memiliki dasar hukum, pihaknya juga akan mengajukan permohonan gelar perkara serta menggunakan mekanisme pengawasan dan pengaduan.
Ia turut menyinggung Ada 3 LP. PPA di POLRES UTARA MANDEG. Menurutnya, perkembangan setiap laporan perlu dijelaskan berdasarkan nomor laporan, status hukum, dan tindakan yang telah dilakukan, tanpa menyamakan status ketiganya sebelum dokumen diperiksa.
“ Yang kami tuntut adalah penanganan yang profesional, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum dari tindak lanjut,” ujarnya.
Mereka menegaskan, pihaknya menghormati institusi POLRI dan tidak meminta perlakuan istimewa. Namun, ia berharap setiap laporan masyarakat ditangani secara sungguh-sungguh dan setiap keputusan didasarkan pada hukum serta alat bukti.
“Ukuran keberhasilan bukanlah seseorang segera ditetapkan sebagai tersangka, melainkan apakah seluruh fakta diperiksa secara tuntas dan keputusan diambil berdasarkan hukum serta alat bukti,” katanya.
Ia menambahkan, apabila terdapat unsur pidana dan bukti yang cukup, perkara diharapkan dituntaskan sesuai ketentuan dan alasan tersebut perlu dijelaskan secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
OLH ibu dari anak korban ber saksi bahwa Anaknya Dijadikan Alat untuk Menekan Dirinya.
Sementara itu, ia menyampaikan keberatan atas persoalan yang melibatkan anaknya, GI, sebagai sandera tukar guling dan mantan suaminya, Danny septriadi Djayaprawira, Direktur DDTC sebagai pemohon passport Ganda di Imigrasi Selatan tahun 2025
Kepada awak media, OLH mengaku merasa anaknya digunakan sebagai alat untuk menekan dirinya agar IA tidak Gugat Gono gini di pengadilan termasuk melalui laporan kepolisian.
“Mama kalau mau ketemu aku tidak boleh Laporin Papa ke polisi Dan supaya cabut gugatan Gono gini dulu. di pengadilan dan laporan polisi,” kata OLH menirukan ucapan anaknya.
Menurut OLH, ucapan tersebut membuat dirinya merasa mengancam anak nya di bawah umur dikaitkan dengan persoalan hukum Dan dipisahkan akses ibu Dan anak selama 3 Tahun Tanpa pengurusan yang layak.
“Jadi anak saya itu dijadikan sandera Dan alat Bargaining untuk menyerang saya,” ujarnya.
OLH juga menyebut situasi tersebut sebagai bentuk *bargaining* atau tawar-menawar yang menurutnya berkaitan dengan haknya sebagai ibu untuk berhubungan dengan anak.
“Itu kan pelanggaran HAM Anak anak yang dilakukan Danny,” kata OLH, merujuk pada mantan suaminya.
Karena anak di bawah umur itu butuh kasih Sayang Dan perhatian ibunya bukan ancaman Dan alat sandera.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak Danny S. Djayaprawira sebagai pemohon passport Ganda untuk anak di bawah umur.
Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun HAK JAWAB sesuai ketentuan UU PERS NOMOR 40.TAHUN 1999.
*Catatan redaksi:* Perkara dugaan keterangan palsu dalam penerbitan paspor ini masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Seluruh pihak yang disebut tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(rilis/R).













