Atas Nama: Wignya Cahyana Komite Pengaduan Masyarakat (KPM)

Daerah714 views

 

Komite Pengaduan Masyarakat (KPM) menyoroti perubahan kebijakan akses program JPD (Jaminan Pendidikan Daerah) di Kota Yogyakarta pada tahun 2026 yang dinilai telah membatasi hak pendidikan rakyat.

Sejak tahun 2012, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui APBD yang diampu Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Yogyakarta menjalankan program JPD sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap hak pendidikan warga.

Program tersebut selama ini menjadi instrumen penting untuk membantu pembiayaan pendidikan siswa di Kota Yogyakarta yang mengalami kekurangan biaya sekolah tanpa membedakan latar belakang ekonomi secara ketat, karena pendidikan merupakan hak dasar seluruh rakyat sebagaimana amanat konstitusi.

KPM menilai bahwa semangat dasar JPD adalah memastikan tidak ada anak Kota Yogyakarta yang kehilangan akses pendidikan hanya karena persoalan biaya.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2026 yang semakin memperkuat prinsip bahwa negara wajib menjamin akses pendidikan bagi warga negara secara adil dan inklusif.

Namun dalam pelaksanaan tahun 2026 di bawah kepemimpinan Walikota Yogyakarta Hasto Wardoyo, akses program JPD berubah menjadi lebih terbatas karena hanya dapat diakses oleh siswa yang masuk kategori desil 1 sampai 5 berdasarkan DTSEN dari Kementerian Sosial. Kebijakan ini dinilai telah mempersempit hak masyarakat terhadap akses bantuan pendidikan yang sebelumnya bersifat lebih luas dan berorientasi pada kebutuhan riil di lapangan.

KPM berpandangan bahwa pendidikan bukan sekadar bantuan sosial yang dibatasi oleh klasifikasi administratif, melainkan hak konstitusional rakyat yang wajib dijamin pemerintah daerah melalui APBD.

Banyak keluarga di Kota Yogyakarta yang secara faktual mengalami kesulitan biaya pendidikan namun tidak masuk kategori DTSEN, sehingga berpotensi kehilangan akses bantuan pendidikan.

Karena itu, KPM mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengembalikan semangat awal JPD sebagai program perlindungan hak pendidikan rakyat, bukan sekadar program bantuan sosial berbasis pembatasan data administratif. APBD Kota Yogyakarta harus kembali berpihak pada kepentingan rakyat luas demi memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa diskriminasi.

Yogyakarta, 30 Mei 2026
Wignya Cahyana
Komite Pengaduan Masyarakat (KPM)

repoter : nt

News Feed