Berkali-kali Mengaku “Tak Tau!”, Warga Klaim Temukan Jejak Keterlibatan: Publik Tantang Kades Hasang Buka Semua Dokumen Situmba

Daerah, Hukum, Nasional113 views

‘Lahan Masyarakat Disebut Diggarap 150 Hektare, Pemkab Labura Diminta Jangan Bungkam dan Jangan Lindungi Pejabat Desa’

 

Labura, Kesbangnews.com — Persoalan lahan masyarakat di kawasan Situmba, Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kembali mengguncang perhatian publik.

Setelah sebelumnya masyarakat mempertanyakan penggarapan lahan yang mereka klaim mencapai sekitar 150 hektare, kini sorotan semakin tajam mengarah kepada Pemerintah Desa Hasang dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pemicunya adalah pernyataan Kepala Desa Hasang, Mansur Naibaho, yang disebut berulang kali menyatakan tidak pernah dilibatkan, tidak mengetahui proses pembukaan lahan, serta tidak pernah menandatangani dokumen terkait lahan Situmba.

Namun masyarakat menyatakan telah melakukan penelusuran dan menemukan informasi yang menurut mereka tidak sejalan dengan pernyataan Kepala Desa tersebut.

Perbedaan antara pernyataan pejabat desa dengan temuan masyarakat inilah yang kini menjadi pertanyaan besar.

Siapa sebenarnya yang berkata benar?

Dan yang lebih penting: Mengapa persoalan tanah seluas itu dapat berjalan sementara Kepala Desa yang wilayah pemerintahannya menjadi lokasi tanah tersebut berkali-kali menyatakan tidak tahu?

“Kami Menemukan Hal Yang Berbeda”

Salah seorang masyarakat, Ucok Siagian, secara tegas mempertanyakan pernyataan Kepala Desa Hasang.

Kades Hasang, Mansur Naibaho, berkali-kali mengatakan tidak tahu dan tidak dilibatkan dalam penggarapan lahan kami di Situmba. Tetapi setelah kami melakukan penelusuran, kami menemukan informasi bahwa Kades justru diduga terlibat dalam proses jual beli antara pihak pembeli dan penjual,” ujar Ucok.

Menurut Ucok, masyarakat tidak ingin menuduh tanpa dasar.

Namun apabila terdapat dokumen atau bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan pejabat desa, maka pernyataan “tidak tahu” harus dijelaskan secara terbuka.

“Kalau memang tidak tahu, tunjukkan buktinya. Kalau tidak pernah menandatangani, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak pernah terlibat, jelaskan siapa yang mengurus semuanya. Jangan masyarakat terus disuruh percaya hanya berdasarkan ucapan,” tegasnya.

Ucok: “Jangan Sampai Masyarakat Dianggap Bodoh”

Ucok menilai persoalan tersebut sudah bukan sekadar persoalan lahan. Menurutnya, masalah yang lebih besar adalah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan pemerintah daerah.

Kami masyarakat bukan orang bodoh. Kami bisa mencari informasi dan menelusuri dokumen. Kalau benar Kades tidak tahu, kami siap menerima penjelasannya. Tetapi kalau ada bukti yang menunjukkan sebaliknya, jangan masyarakat dianggap tidak mengerti,” katanya.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

“Pemkab harus turun. Jangan hanya mendengar laporan dari pejabat bawahannya. Periksa dokumennya, periksa batas tanahnya, periksa siapa penjual dan pembelinya. Dari situ baru kelihatan siapa yang benar dan siapa yang keliru,” ujarnya.

Hasbullah Pasaribu: “Kalau tak tahu, lalu siapa yang tau?”

Pernyataan senada disampaikan Hasbullah Pasaribu.

Ia mempertanyakan logika pernyataan Kepala Desa Hasang yang berulang kali menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut.

Kalau Kepala Desa tidak tahu, lalu siapa yang tahu? Tanah masyarakat digarap, ada pihak yang disebut membeli, ada pihak yang disebut menjual, bahkan ada proses administrasi yang dipersoalkan. Masa pemerintah desa sama sekali tidak tahu?” ujar Hasbullah.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak meminta pemerintah memihak.

Kami tidak meminta Kades dinyatakan salah. Kami juga tidak meminta pembeli dinyatakan salah. Kami hanya meminta semuanya dibuka. Kalau memang sah, buktikan sah. Kalau tidak sah, proses sesuai hukum,” katanya.

Menurut Hasbullah, sikap pemerintah yang transparan justru akan mengakhiri kecurigaan masyarakat. “Jangan jawab dengan ‘tidak tahu’. Jawab dengan dokumen,” tegasnya.

Notaris Popy Juliyani: Proses PHGR Tidak Sembarangan

Dalam persoalan tersebut, keterangan Notaris Popy Juliyani, S.H., M.Kn., juga menjadi perhatian.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada masyarakat, notaris menjelaskan bahwa dirinya tidak akan melaksanakan pengurusan PHGR tanah di Situmba apabila persyaratan administrasi yang diperlukan belum terpenuhi.

Keterangan tersebut menjadi penting karena memperlihatkan bahwa persoalan Situmba tidak cukup diselesaikan dengan klaim siapa yang menguasai lahan secara fisik.

Yang harus diperiksa adalah alas hak, data fisik, data yuridis, riwayat tanah, batas bidang tanah serta dokumen peralihan hak.

Dalam PP Nomor 24 Tahun 1997, data fisik mencakup antara lain letak, batas dan luas bidang tanah, sedangkan data yuridis berkaitan dengan status hukum bidang tanah, pemegang hak dan hak pihak lain yang membebaninya. PP tersebut telah diubah antara lain melalui PP Nomor 18 Tahun 2021.

Artinya, persoalan Situmba semestinya tidak dibiarkan menjadi perang klaim.

Dokumen harus diperiksa. Batas harus diverifikasi. Riwayat tanah harus ditelusuri.

Dan pihak-pihak yang memberikan keterangan harus dimintai pertanggungjawaban administratif sesuai kewenangannya.

Pasal 19 UUPA: Negara Wajib Menjamin Kepastian Hukum

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria melalui Pasal 19 mengatur penyelenggaraan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum.

Karena itu, ketika masyarakat mempertanyakan penguasaan dan penggarapan lahan dalam jumlah besar, penyelesaian seharusnya diarahkan pada kepastian status hukum tanah, bukan sekadar siapa yang lebih kuat di lapangan.

Masyarakat berhak mengetahui dasar penguasaan pihak yang menggarap. Pihak penggarap juga berhak memberikan bukti haknya. Pemerintah desa wajib memberikan klarifikasi sesuai kewenangannya. Dan pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berkembang tanpa penyelesaian.

UU Desa: Kepala Desa Memiliki Kewajiban dan Larangan

Persoalan ini juga menyentuh tata kelola pemerintahan desa.

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur kewajiban Kepala Desa, termasuk kewajiban menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat. Pasal 29 juga memuat larangan bagi Kepala Desa, antara lain merugikan kepentingan umum dan menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya.

Namun ketentuan tersebut tidak boleh langsung digunakan untuk menyimpulkan bahwa Mansur Naibaho telah melakukan pelanggaran.

Yang menjadi pertanyaan publik adalah: Apakah terdapat fakta atau dokumen yang menunjukkan adanya tindakan yang bertentangan dengan kewajiban atau larangan tersebut? Itulah yang harus diperiksa.

Tiga Pertanyaan Yang Harus Dijawab Kades Hasang

Media menilai terdapat sedikitnya tiga pertanyaan fundamental yang layak dijawab secara terbuka oleh Kepala Desa Hasang.

Pertama: Apakah benar Mansur Naibaho tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan dengan tanah Situmba?

Kedua: Apakah benar Mansur Naibaho tidak pernah mengetahui atau terlibat dalam proses jual beli tanah yang kini dipersoalkan masyarakat?

Ketiga: Apabila benar tidak pernah mengetahui dan tidak pernah terlibat, siapa yang memberikan keterangan administrasi mengenai tanah tersebut dan berdasarkan dokumen apa proses tersebut berjalan?

Tiga pertanyaan ini seharusnya tidak sulit dijawab. Dokumen dapat berbicara lebih jujur daripada pernyataan.

Pemkab Labura Jangan Bersembunyi di Balik Kata “Mediasi”

Masyarakat juga meminta Camat Kualuh Selatan, Bangun Sagala, S.H., tidak berhenti pada rencana pertemuan atau mediasi.

Pertemuan harus menghasilkan pemeriksaan nyata. Masyarakat menyebut telah ada pembicaraan mengenai pertemuan antara masyarakat dengan pihak pembeli/penggarap.

Jika pertemuan dilaksanakan, masyarakat meminta agar agenda tidak berhenti pada saling menyampaikan pendapat.

Perlihatkan dokumen. Perlihatkan batas. Perjelas riwayat tanah. Dengarkan semua pihak. Dan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, serahkan kepada instansi yang berwenang.

Jangan Biarkan Konflik 150 Hektar Menjadi Bom Waktu

Pernyataan masyarakat bahwa sekitar 150 hektare lahan mereka telah digarap pihak lain tidak boleh dipandang sebelah mata. Konflik agraria yang dibiarkan tanpa kepastian hukum dapat berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

Ucok Siagian bahkan mengingatkan agar persoalan tersebut tidak sampai menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan.

Kami masih punya kesabaran. Tetapi jangan sampai persoalan tanah ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian, kemudian terjadi permasalahan yang tidak kita kehendaki atau sampai jatuh korban,” ujar Ucok.

Peringatan tersebut seharusnya menjadi alarm bagi Pemkab Labura. Pemerintah jangan menunggu konflik terjadi baru bertindak.

Pemkab Labura Harus Memilih: Buka Dokumen atau Biarkan Kecurigaan Berkembang

Saat ini publik tidak membutuhkan perang pernyataan. Publik membutuhkan transparansi. Jika Kepala Desa Hasang benar tidak pernah terlibat, maka Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara harus memberikan ruang bagi Kepala Desa untuk menunjukkan bukti.

Jika masyarakat memiliki bukti keterlibatan, maka bukti tersebut harus diuji. Jika pihak pembeli memiliki alas hak, tunjukkan. Jika pihak penjual memiliki dasar hak, jelaskan. Jika batas tanah benar, verifikasi. Jika terjadi kesalahan administrasi, perbaiki. Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, serahkan kepada aparat penegak hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa kepada siapa pun.

Redaksi memberikan ruang yang sama kepada Kepala Desa Hasang, Pemerintah Kecamatan Kualuh Selatan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, pihak pembeli/penggarap, pihak penjual, notaris dan instansi pertanahan untuk memberikan klarifikasi.

Namun klarifikasi yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar: “Saya tidak tahu.” Yang dibutuhkan adalah: “Ini dokumennya.” Bukan sekadar: “Saya tidak pernah terlibat.” Tetapi: “Ini bukti bahwa saya tidak terlibat.”

Sebab apabila pernyataan dengan dokumen ternyata bertolak belakang, maka persoalan tersebut harus dibuka melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.

Persoalan Situmba kini telah berkembang menjadi ujian bagi transparansi pemerintahan di Labuhanbatu Utara. Masyarakat mempertanyakan penggarapan sekitar 150 hektare. Kepala Desa menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah dilibatkan.

Masyarakat mengaku menemukan informasi yang berbeda. Notaris menjelaskan pentingnya kelengkapan administrasi dalam proses yang disebut PHGR.

Camat disebut berjanji mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan. Dan Pemkab Labura kini berada pada posisi yang tidak bisa lagi sekadar diam. Jika pemerintah benar-benar berpihak kepada kepastian hukum, maka buka persoalan ini seterang-terangnya.

Jangan lindungi siapa pun. Jangan tekan masyarakat. Jangan tutupi dokumen. Jangan biarkan pejabat berlindung di balik jabatan. Dan jangan biarkan konflik tanah berkembang menjadi konflik sosial.

Karena pada akhirnya hanya ada dua kemungkinan: Jika masyarakat keliru, buktikan bahwa mereka keliru. Jika masyarakat benar, jangan biarkan hak mereka terus dipertanyakan. Situmba membutuhkan kepastian hukum—bukan permainan kata-kata. (Red)

News Feed