BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri Kawal Percepatan UCJ 2026 di Sumut

Daerah26 views

 

MEDAN – BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyelenggarakan Asistensi dan Monitoring serta Evaluasi Pelaksanaan Program Percepatan Capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) Tahun 2026 untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara di Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa Hotel, Medan, berapa waktu lalu. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara terhadap target yang sudah direncanakan di Tahun 2026.

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid yang dihadiri oleh Asisten Deputi Kepesertaan PMI dan Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV, Wakil Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Kasubdit Ketenagakerjaan dan Transmigrasi beserta tim serta perwakilan dari Sekretariat Daerah, Bappeda, BPKAD dan Dinas Tenaga Kerja provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Utara.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Jum’at (12/6/2026), Wakil Kepala Kanwil Sumbagut menyampaikan bahwa pada 2025 telah disalurkan atau dibayarkan manfaat senilai 3,4 triliun untuk 343.963 peserta (ahli waris) kepada pekerja di Provinsi Sumatera. Kemudian hingga 31 Mei 2026, telah disalurkan atau dibayarkan manfaat senilai 1,5 triliun pada 168.606 peserta (ahli waris). Pekerja yang sudah terlindungi, baik formal maupun informal sejumlah 2.315.214 pekerja atau baru mencapai 32.34%, masih terdapat 4.843.809 pekerja atau 67.66% yang belum terlindungi, yang mana sektor informal (bukan penerima upah) masih terdapat 3.510.108 pekerja atau 83,61% belum terlindungi. Hal ini menunjukan Perlindungan Pekerja sektor informal di Sumut, khususnya Pekerja Rentan belum optimal, dan berpotensi penambahan masyarakat miskin ekstrem di Provinsi Sumatera Utara.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Paudah menegaskan bahwa program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan amanat konstitusi. “Nilai manfaat yang diterima dari Program Jamsostek diharapkan dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan termasuk ke dalam kategori miskin ekstrem ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi,” jelas Paudah.

Paudah menambahkan manfaat perlindungan dari Program Jamsostek tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja, mengingat risiko sosial ekonomi itu bisa terjadi kapan saja, di mana saja dan terhadap siapa saja.

Data BPJS Ketenagakerjaan per 28 Mei 2026 mengungkap capaian UCJ Provinsi Sumatera Utara baru 32,15% dari target pada 2026 sebesar 49,25%. Kota Sibolga menjadi daerah dengan capaian UCJ tertinggi di Provinsi Sumatera Utara sebesar 67,48%. Kemudian Kabupaten Mandailing Natal dengan capaian UCJ terendah yaitu sebesar 15,36% dan Kabupaten Nias Barat menjadi satu-satunya daerah yang mencapai target UCJ di Provinsi Sumatera Utara.

Pada kegiatan tersebut, Paudah secara simbolis menyerahkan kepada ahli waris tenaga kerja berupa Jaminan Kematian sebesar 238 juta rupiah dan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan pembayaran klaim seluruh program BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara periode tahun 2025 hingga Mei 2026 kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dengan nilai total sebesar 1,5 triliun.

Melalui kegiatan ini, Paudah berharap dapat mendorong percepatan capaian UCJ di Tahun 2026 guna mendukung suksesnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta pengalokasian anggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga seluruh tenaga kerja khususnya pekerja rentan dapat terlindungi.

News Feed